SISTEM EKONOMI

SISTEM EKONOMI

1.       Sistem Ekonomi
a. Sistem ekonomi: Suatu totalitas terpadu di bidang ekonomi yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berhubungan, saling terkait, saling mempengaruhi,dan saling tergantung menuju tujuan bersama tertentu di bidang ekonomi
b.      Unsur-unsur:
·         lembaga-lembaga/pranata ekonomi
·         sumberdaya ekonomi
·         faktor-faktor produksi
·         lingkungan ekonomi
·         organisasi dan manajemen
·         motivasi dan perilaku pengambilan keputusan atau pemain dalam sistem itu
·         proses pengambilan keputusan
Intinya :
o   pelaku-pelaku ekonomi : rumah tangga, swsta, pemerintah
o   tata nilai dan tata kelolanya
c.        Yang berpengaruh atas sistem (Lemhannas,1985):
·         falsafah dan ideologinya
·         akumulasi ilmu pengetahuan yang dimiliki masyarakatnya
·         nilai-nilai moral dan adat kebiasaan masyarakatnya
·         karakteristik demografinya
·         nilai etika, norma-norma, serta kebudayaan masyarakatnya
·         sistem hukum nasionalnya
·         sistem politiknya
·      subsistem-subsistem sosialnya, termasuk pengalaman sejarah pada masa lalu serta uji coba yang dilakukan masyarakatnya dalam mewujudkan tujuan ekonominya

d.  Sistem dikatakan tepat / tumbuh subur dalam masyarakat apabila didukung oleh lingkungan tempat sistem  tersebut diberlakukan


2.       Mazhab/sistem ekonomi yang populer :
a.       Mazhab/sistem Kapitalisme/liberalisme:
  • Bertumpu pada individualisme: selera, pemupukan kapital dan kebebasan usaha.
  • Hak milik perseorangan sangat dihormati
  • Pasarnya bebas  (mekanisme pasar)
  • Campur tangan pemerintah diminimumkan, terbatas pada kegiatan yang tak dapat (tidak efisien) dilakukan oleh swasta, mengatur jalannya perekonomian agar ada persaingan yang sehat
  • Banyak diterapkan di Negara-negara Barat yang menganut system liberalism, misalnya  AS
  •  
b.      Mazhab/sistem sosialisme/komunisme:
  • Bertumpu pada kepentingan masyarakat, hak individu terbatas
  • Penguasaan modal oleh negara/pemerintah, sedang pemerintah dikuasai oleh kaum proletar
  • Pasarnya terencana dari pusat, hak individu hilang (minimum, menjadi hak komunal, negara), bertumpu pada kepentingan bersama.
  • Tokoh utama sosialisme adalah Karl Marx
  • Menurut Karl Marx, masyarakat bergerak dari sosialisme primitif, feodalisme, kapitalisme, kemudian ke sosialisme ilmiah
  • Biasanya, komunisme sangat anti agama



SISTEM EKONOMI ISLAM
3.       Kedudukan Manusia (menurut Islam)
·         Manusia sebagai hamba (‘abdu )
·         Manusia diserahi dunia sebagai khalifah (Surah al-Baqarah)
·         Dunia diserahkan kepada manusia, bukan malaikat
·         Ada pedoman dari Allah dan nabinya, untuk manusia
·         Ada pertanggung jawaban di akhir nanti (Surah al-Kahf 29)



4.       Pedoman penyusunan:
·         Sumber-sumber hukum Islam :Al-Qur’an, As-Sunnah dll (nilai Islam,syariah)
·         Unsur-unsur empirik
·         Kepentingan manusia: ingin memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat (surah al- Baqarah 201)


5.       Sumber hukum:
·         Al-Quran
·         As-Sunnah: menyangkut perkataan dan perilaku Muhammad saw
·         Ijma’ (kesepakatan para sahabat/ kaum muslimin )
·     Ijtihad (menentukan hukum kasus yang belum  ada dalil-ketentuan yang pasti dari Al-Qur’an dan As-Sunnah)


6.       Ijtihad:
·       Istinbath (pengambilan kesimpulan dari berbagai sumber    al-Qur’an dan As-Sunnah)
·         Qiyas (analogi)
·         Masalih mursalah
·         Istihsan
·         Dalam ijtihad, ada sisi  opini manusia (ulama)

7.       Yang dilindungi dalam Islam (maqoshidusy- syari’ah) menurut al-Ghozali:
·         Akidah
·         akal
·         keturunan
·         harta (penghormatan atas hak milik)
·         jiwa

8.       “Mazhab” ekonomika Islam
a.       Mazhab M. Baqir ash-Shadr
  • Ilmu ekonomi tidak pernah sejalan dengan Islam, tak pernah bertemu, karena berasal dari filosofi yang kontradiktif
  • Ilmu ekonomi beranggapan bahwa munculnya masalah ekonomi karena keinginan manusia terbatas di satu sisi, tetapi di sisi lain keinginan tak terbatas
  • Baqir menentang angapan ini, sebab dia beranggapan bahwa Islam tidak mengenal sumberdaya yang terbatas. Al-Quran menyatakan: "Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya (Q.S. 54:49)                (انا كل شيئ خلقنه بقدر). Lagi pula, Shadr tidak setuju anggapan bahwa keinginan manusia tak terbatas. Masalahnya terletak pada distribusi yang tidak adil
  • Istilah ekonomi Islam sama sekali tidak tepat, karena dua istilah yang kontradiktif. Yang tepat adalah iqtishod               (  (اقتصادyang artinya ekulibrium, keadaan sama, pertengahan
  1. Mazhab arus utama (mainstream):
·         setuju anggapan adanya kelangkaan
·         dalilnya: " Dan sungguh akan Kami uji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang yang sabar" (Q.S.2:155)Keinginan manusia juga tak terbatas
·         Masalah ekonomi yang dihadapi menurut mazhab ini adalah tentang solusinya
·         Solusi mesti dipandu menurut  tuntutan
·         Pengikut ini misalnya Nejetullah ash-Shiddieqy, Umar Chepra.

  1.  Mazhab alternatif-kritis:
  • mengritik mazhab pertama dengan mengatakan bahwa mazhab pertama berusaha menemukan sesuatu yang baru, yang sebenarnya sudah ditemukan orang lain
  • mazhab kedua dikritik dengan menganggap bahwa mereka menggunakan ekonomika klasik dengan membuang riba dan memasukkan zakat serta niat
  • Mereka mengatakan, yang dikritisi bukan hanya kapitalisme dan sosialisme, tapi juga ekonomika Islam
  • Islam pasti benar, tapi sarjana-sarjana bisa saja salah dalam menginterpretasikan al-Qur'an maupun As-Sunnah
  •  
9.       Nilai dasar ekonomi Islam:
a.      Tauhid
b.     ‘ Adl
c.      Nubuwwah
d.     Khilafah
e.     Ma’ad
  • Tauhid: pengakuan bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Allah pemilik dunia seisinya ini, manusia adalah hambanya yang memperoleh amanat
  • ‘Adl: Manusia dalam kehidupan sehari-hari supaya bersikap adil, tidak menzalimi dan tidak dizalimi, proporsional, berimbang
  • Nubuwwah: Kenabian. Allah mengutus seorang manausia untuk menyampaikan wahyu, sedang utusan tersebut merupakan model teladan dalam kehidupan
  • Khilafah: kedudukan manusia sebagai pengganti, sebagai orang yang memperoleh amanat. Karena itu amanat harus dijaga sebaik-baiknya. Tugas pemerintah: mengawasi apakah perekonomian telah sesuai dengan syariah, apakah hak-hak telah diberikan kepada yang memiliki
  • Ma’ad, tempat kembali (akhirat): Akhirnya manusia harus mempertanggungjawabkan amanat yang diberikan kepadanya

10.   Sifat-nabi Muhammad sebagai manusia teladan:
  • Shiddieq : benar, jujur. Manusia berasal dari Yang Maha Benar, harus berlaku benar juga.
  • Amanah (bertanggung jawab, dapat dipercaya, kredibel).
  • Fathonah (cerdas, bijaksana): dapat dipandang sebagai strategi hidup setiap muslim, visioner
  • Tabligh (komunikasi, keterbukaan): open management, memasarkan secara baik, berkomunikasi baik.
11.   Di atas lima bangunan ini dibangun sistem ekonomi Islam dengan landasan  tiga prinsip (yang merupakan turunan lima nilai dasar di atas):
·         Pengakuan beberapa jenis hak milik
·         keadilan sosial
·         kekebasan






12.   Di atas ketiga bangunan ini  adalah akhlak


    Akhlak



Pengakuan beberapa jenis kepemilikan
  Keadilan  
     Social
 Kebebasan

Tauhid
      ‘Adl
 Nubuwwah
Khilafah
    Ma’ad






13.   Dalam sistem ekonomi Islam:
·        individu/rumah tangga: hak pemilikan diakui, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan tatanan agama yang ada ( ada hak masyarakat)
·        pemerintah yang memperoleh amanat untuk menjaga akidah-syariah serta menegakkan keadilan: terjaminnya pungutan zakat, pembagian waris, pajak, perlindungan atas yang lemah, dsb
·        tata nilai bersumber pada kitab suci dan As Sunnah
·        Yang sedang banyak dipraktekkan adalah bidang muamala -h/t , terutama perbankan syariah. Bidang lain (yang sedang populer) adalah asuransi, perdagangan, dll




»»  baca lanjutannya sob .. ..

Pengertian Sukuk

SUKUK

Pengertian:
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab “sak” atau sertifikat. Secara singkat, The Accounting and Auditing  Organisation for Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai  sama yang merupalan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek  atau kegiatan invenstasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berrupa penggunaan konsep imbalan  dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung “9undelying transaction)” berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Jenis-jenis sukuk:
Berbagai jenis struktur yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan “endorsement” dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institution (AAOIFI) antara lain:
  • Sukuk ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan peminmdhan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi ijarah a muntahiya bittamliek “(sale and Lease Back)” dan ijarah headlease and sublease.
  • Sukuk mudhorobah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasrkan perjanjian atau akad mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal “(rab al-maal)” dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian “(mudharib)”, keuntungan dan kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan  yang  tela disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal
  • Sukuk musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasrkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan  proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan dan kerugian yang timbul ditanggung bersama  sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  • Istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’ di mana  para pihak yang mnyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Beberapa sukuk yang diterbitkan oleh negara non-Muslim:
•    Amerika Serikat: 165 miliar dollar AS (2006)
•    Jerman: 100 miliar euro (2004)
•    Jepang :300-500 miliar dollar AS (2006)
•    China: 250 miliar dollar AS (2006)
•    Inggris: 225 miliar poundsterling (2007)
•    (Kp3 Maret 2009)
»»  baca lanjutannya sob .. ..

RIBA


RIBA

A. Dalam agama sebelum Islam.
  • Dalam agama Samawi ( Yahudi, Kristen), riba dilarang
  • Pada awal mulanya, dalam masyarakat Yahudi maupun Kristen  bunga dilarang, karena memang demikianlah ajaran yang terdapat dalam kitab suci mereka
  • Perjanjian Lama, Kitab Ulangan, pasal 23, ayat 19: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan
  • Ayat 20: “ Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memmungut bunga…”
  • Perjanjian Baru,  Lukas ayat 34 dan 35:” Jika kamu menghutangi kepada orang yang engkau harapkan imbalannya, maka  dimana sebenarnya kehormatan kamu. Tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya. Karena pahala kamu akan sangat banyak”
  •  
B. Perkembangan

Dalam perkembangan, masyarakat kemudian memisahkan pengertian riba dan bunga. Ada istilah interest, rente dan bunga di satu sisi, ada istilah usury, woeker dan riba di sisi lain,Yang membedakan antara keduanya adalah tingginya tingkat pungutannya. Kalau ada unsur pemerasan, maka disebut usury, woeker atau riba. Jika tingkat pungutan atas jasa pinjaman dianggap rendah yang mencerminkan adanya kerjasama, maka disebut interest, rente atau bunga.Masyarakat ekonomi (misalnya Bentham) kemudian memperjuangkan dihapuskannya larangan riba, karena bunga secara ekonomi merupakan imbalan yang wajar dari proses jasa peminjaman uang Pada saat tersebut, lembaga keuangan berkembang pesat. Lembaga keuangan ini semata-mata dianggap sebagai perantara antara orang yang membutuhkan uang untuk investasi dengan orang yang mempunyai persediaan uang      Dalam sejarah, bunga mendorong orang untuk melakukan spekulasi, antara memegang uang cash atau surat-surat berharga. Kaitan antara permintaan uang dengan spekulasi dikemukakan oleh J.M.Keynes       Spekulasi ini pernah menimbulkan kegoncangan perekonomian dunia, yang terjadi pada tahun 1930-1935. Kegoncangan ini mengilhami J.M.Keynes untuk menyusun teori-teori ekonomi (makro)nya

C. Dalam Islam:
1.      Ar-Ruum  :

فأت دالقربى حقه والمسا كن وابن السبيل دلك خير للدين يريد ون وجه الله وأ ولـئك هم المفلحون
“Maka berikan kepada keluarga dekat hak-haknya, dan orang-orang miskin dan pengembara. Hal itu lebih baik bagi orang yang menginginkan keridoan Allah. Mereka itulah orang-orang yang berbahagia”

2.      “Apa yang engkau lakukan tentang riba agar bertambah dalam harta manusia maka tidak bertambah di sisi Allah. Apa yang engkau lakukan dalam hal zakat, sedang engkau menginginkan keridoaan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang melipatgandakan” (39)

3.      An-Nisaa’ 161:
“Maka disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, kami cabut  atas mereka berbagai kenikmatan hidup yang dahulu pernah dilimpahkan kepada mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia di jalan Allah”
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padalah mereka telah dilarang melakukannya, dan karena mereka memakan harta sesamanya dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang mengingkari kebenaran di antara mereka itu, suatu kesengsaraan hidup yang pedih”.
“Tapi orang-orang yang mendalam ilmunya (rasikhun) di antara mereka dan orang-orang yang beriman, mereka percaya pada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Qur’an), dan apa yang diturunkan sebelummu; dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka karunia yang besar.

 

4. Al-Baqoroh 275:

الدين يأكلون الربوالايقومون الا كمايقوم الدي يتخبته الشيطن من المس دلك بانهم قالوا انما البيع مثل الربوا  واحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى له ما سلف الخ
“Mereka tidak bisa berdiri, melainkan seperti berdirinya orang kerasukan setan, karena menderita sakit jiwa. Keadaan yang sedemikian itu disebabkan karena mereka (berpendapat) bahwa transaksi jual beli (bai’) adalah sama (pengertiannya) dari riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya diserahkan kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba, maka orang itu adalah) penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”

5. Ali ‘Imron: 130:

Hai orang-oraang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda (اضعافامضاعفا). Dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

 

D. Adanya perselisihan pendapat

Jelaslah bahwa riba memang dilarang dalam agama Islam Walaupun ada larangan pemungutan riba dalam Al- Qur’an maupun sabda nabi (al-Hadits), dalam masyarakat Islampun banyak yang masih mempergunjingkan tentang boleh-tidaknya bunga uang. Orang-orang yang mempermasalahkan tersebut dengan mengemukakan alasan yang berbeda:
a.       membedakan antara pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif
b.      membedakan antara pinjaman dengan bunga tinggi (pemerasan) dan bunga yang rendah. Ingat Ali ‘Imron 130.
c.       membedakan antara siapa yang memungut? Bank atau pribadi?
d.      Membedakan antara adanya kelengkapan informasi pada saat akad dan dengan tidak adanya informasi.

Beberapa masalah yang timbul dengan alasan tsb:
  1. Seringkali tidak jelas antara kredit konsumtif dan kredit produktif, terutama berkaitan dengan rumah tangga pertanian
  2. Tinggi atau rendah suatu tingkat bunga adalah relatif, karena seirama dengan kondisi pasar. Misalnya bunga deposito pada saat terjadi krisis moneter 1997 yang mencapai 60%
  3. Soal siapa yang memungut, ini sekedar soal legalitas hokum kenegaraan. Padahal dalam ayat-ayat di atas disebutkan berkaitan dengan akhirat
  4. Apakah suatu akad hanya tergantung pada adanya informasi?


    Ayat-ayat tentang larangan riba diturunkan tidak  sekaligus, tapi bertahap, sebagaimana larangan atas minuman keras (khamr) Mula-mula dikatakan bahwa pinjaman dengan memungut imbalan merupakan sesuatu yang tidak baik. Kemudian jangan mengambil bunga yang berlipat.Kemudian apapun bentuknya, riba dilarang. Bahkan dalam khotbah wada’ (khotbah perpisahan), nabi masih berpesan tentang penghindaran riba.
E. Alternatif.
  1. pinjaman dengan jual beli dengan pembayaran cicilan. Di sini kreditor membelikan barang kepada debitor dengan pembayaran bertahap
  2. jika berkaitan dengan perdagangan-produksi, dapat dilakukan dengan system patungan.



Kebijaksanaan Fiskal: Kebijaksanaan mempengaruhi kehidupan ekonomi dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
·        Tujuan kebijaksanaan fiscal:
-          Pemerataan (equality)
-          menggairahkan kehidupan ekonomi (dinamisasi)
-          stabilisasi

·        Dasar etika pemerataan:
  • كي لا يكون د ولة بين الاغـنياء منكم (حشر 6) (supaya kekayaan tidak beredar di antara orang-orang kaya diantaramu)
  • Menganut filosofi zakat:
  • تؤخـد من اغـنيا ئهم وترد الي فقرائهم (diambil dari orang-orang kaya, dikembalikan kepada orang-orang fakir)
  • Ada kewajiban diluar yang sudah ada ketentuan syar’i. Ini merupakan medan ijtihad

·        sumber-sumber pembiayaan:
-          Zakat
-          Jizyah
-          Kharaj (pajak bumi)
-          Rampasan perang
-          Sedakah
-          Dll

·        Zakat:
-          sudah ada ketentuan dalam agama, untuk membersihkan dan menyucikan harta 
 :(خد من اموالهم صد قة تطهرهم وتركيهم) Ambillah dari harta mereka zakat yang menyucikannya serta mebersihkannya)


Manfaat  Zakat:
·        membersihkan harta (sebagai kewajiban agama)
·        menghilangkan gap psikologis antara yang kaya dan yang miskin
·        meningkatkan pemerataan
·        meningkatkan agregat demand

     menurut J.M. Keynes, MPC orang miskin lebih tinggi dibanding dengan MPC orang kaya jika sebagaian kekayaan orang kaya disalurkan kepada fakir miskin, efeknya jelas berbeda jika dibanding tetap dipegang oleh orang kaya dalam agregat demand

Jenis-jenis zakat:
-          Zakat fitrah
-          Zakat emas dan perak
-          Zakat pertanian
-          Zakat perdagangan
-          Zakat pertambangan-harta karun
-          dll
Penyaluran zakat sudah ditentukan  secara nash (pasti): untuk delapan kelompok  (keluarga nabi tidak diperkenankan menerimanya)
Besar zakat persentase zakat sudah tertentu:
  • zakat fitrah wajib bagi semuanya bagi yang mampu. Besarnya kurang lebih 2,5 Kg bahan mentah makanan
  • Zakat pertanian, antara 5%-10% hasil
  • Zakat emas sebanding dengan kira-kira 90 gr emas
  • Zakat perdagangan, 2,5% modal (lancar)
  • dst
Kharaj, merupakan pajak tanah pertanian (mirip PBB). Hanya saja, nilai kharaj yang harus diserahkan diukur dari produktivitas tanah.


Kebijaksanaan Fiskal  Zaman Rasulullah:
  • Pada saat hijrah baru saja terjadi, kebijaksanaan fiscal belum banyak dilakukan . Apa yang dinamakan negara daulah Islamiyah baru saja terbentuk. Tapi jelas bahwa keseimbangan ekonomi pada titik rendah.
  • Ada perjanjian dengan kaum Yahudi, terbentuk masyarakat baru
  • Berikutnya kas Baitul mal terisi dari zakat, sedekah, wakaf para sahabat
  • Ketika terjadi Perang Badr (kaum muslimin akan dihancurkan), kaum muslimin memperoleh harta rampasan dan tebusan tawanan. Harta tersebut dibagi-bagi pada para pahlawan (mujahid) dll. Salah satu yang unik  adalah atas tawanan kaum musrik Makkah  adalah  mereka harus mengajar baca tulis kepada beberapa penduduk Madinah
  • Berikutnya, Nabi dengan baitulmalnya harus membayar tenaga-tenaga pemungut zakat, menyantuni fakir miskin dll dengan dana yang diterimanya. Tidak pernah berhutang, kecuali pada saat selesai penaklukan kota Makkah (anggaran defisit). Belum sampai satu tahun hutang dilunasi
  • Dalam mengatur kegiatan ekonomi, Nabi mendorong para sahabat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk mudhorobah, muzaro’ah, musyaqot dll. Kerjasamamenurut agama, berkaitan dengan kegiatan ekonomi sangat dianjurkan. Kerjasama ini di Madinah meningkatkan produksi, meningkatkan penawaran agregat
  • Nabi juga mengatur pembagian tanah peninggalan kaum Yahudi (Bani Nadir), serta mengatur pembagian tanah untuk perumahan
  • Pada periode-periode berikutnya (khalifah), kebijaksanaan fiscal mencakup kegiatan yang lebih luas
  • Nilai uang tetap stabil, karena pada waktu itu uang dengan standar emas dipakai secara luas
  • Bantuan yang dislurkan termasuk kepada orang Yahudi
 


PRINSIP PENYALURAN BANTUAN NEGARA MASA KHALIFAH UMAR:
  • Jaminan sosial untuk semua (untuk muslim dan non muslim)
  • Bantuan untuk musafir
  • Bantuan untuk para mujahid (pejuang)
  • Bantuan untuk bayi yang baru dilahirkan
  • Bantuan untuk anak yatim
  • Bantuan untuk orang tua miskin yang tak berfamili

Ibnu Khaldun dan pajak:
Jika pajak rendah, ekonomi lebih bergairah. Arthur Laffer (juga presiden Reagan) mengambangkan: Jika pajak diturunkan, perekonomian bertambah bergairah, berikutnya penerimaan pajak naik.


»»  baca lanjutannya sob .. ..