RIBA


RIBA

A. Dalam agama sebelum Islam.
  • Dalam agama Samawi ( Yahudi, Kristen), riba dilarang
  • Pada awal mulanya, dalam masyarakat Yahudi maupun Kristen  bunga dilarang, karena memang demikianlah ajaran yang terdapat dalam kitab suci mereka
  • Perjanjian Lama, Kitab Ulangan, pasal 23, ayat 19: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan
  • Ayat 20: “ Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memmungut bunga…”
  • Perjanjian Baru,  Lukas ayat 34 dan 35:” Jika kamu menghutangi kepada orang yang engkau harapkan imbalannya, maka  dimana sebenarnya kehormatan kamu. Tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya. Karena pahala kamu akan sangat banyak”
  •  
B. Perkembangan

Dalam perkembangan, masyarakat kemudian memisahkan pengertian riba dan bunga. Ada istilah interest, rente dan bunga di satu sisi, ada istilah usury, woeker dan riba di sisi lain,Yang membedakan antara keduanya adalah tingginya tingkat pungutannya. Kalau ada unsur pemerasan, maka disebut usury, woeker atau riba. Jika tingkat pungutan atas jasa pinjaman dianggap rendah yang mencerminkan adanya kerjasama, maka disebut interest, rente atau bunga.Masyarakat ekonomi (misalnya Bentham) kemudian memperjuangkan dihapuskannya larangan riba, karena bunga secara ekonomi merupakan imbalan yang wajar dari proses jasa peminjaman uang Pada saat tersebut, lembaga keuangan berkembang pesat. Lembaga keuangan ini semata-mata dianggap sebagai perantara antara orang yang membutuhkan uang untuk investasi dengan orang yang mempunyai persediaan uang      Dalam sejarah, bunga mendorong orang untuk melakukan spekulasi, antara memegang uang cash atau surat-surat berharga. Kaitan antara permintaan uang dengan spekulasi dikemukakan oleh J.M.Keynes       Spekulasi ini pernah menimbulkan kegoncangan perekonomian dunia, yang terjadi pada tahun 1930-1935. Kegoncangan ini mengilhami J.M.Keynes untuk menyusun teori-teori ekonomi (makro)nya

C. Dalam Islam:
1.      Ar-Ruum  :

فأت دالقربى حقه والمسا كن وابن السبيل دلك خير للدين يريد ون وجه الله وأ ولـئك هم المفلحون
“Maka berikan kepada keluarga dekat hak-haknya, dan orang-orang miskin dan pengembara. Hal itu lebih baik bagi orang yang menginginkan keridoan Allah. Mereka itulah orang-orang yang berbahagia”

2.      “Apa yang engkau lakukan tentang riba agar bertambah dalam harta manusia maka tidak bertambah di sisi Allah. Apa yang engkau lakukan dalam hal zakat, sedang engkau menginginkan keridoaan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang melipatgandakan” (39)

3.      An-Nisaa’ 161:
“Maka disebabkan kedhaliman orang-orang Yahudi, kami cabut  atas mereka berbagai kenikmatan hidup yang dahulu pernah dilimpahkan kepada mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia di jalan Allah”
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padalah mereka telah dilarang melakukannya, dan karena mereka memakan harta sesamanya dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang mengingkari kebenaran di antara mereka itu, suatu kesengsaraan hidup yang pedih”.
“Tapi orang-orang yang mendalam ilmunya (rasikhun) di antara mereka dan orang-orang yang beriman, mereka percaya pada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Qur’an), dan apa yang diturunkan sebelummu; dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka karunia yang besar.

 

4. Al-Baqoroh 275:

الدين يأكلون الربوالايقومون الا كمايقوم الدي يتخبته الشيطن من المس دلك بانهم قالوا انما البيع مثل الربوا  واحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى له ما سلف الخ
“Mereka tidak bisa berdiri, melainkan seperti berdirinya orang kerasukan setan, karena menderita sakit jiwa. Keadaan yang sedemikian itu disebabkan karena mereka (berpendapat) bahwa transaksi jual beli (bai’) adalah sama (pengertiannya) dari riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya diserahkan kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba, maka orang itu adalah) penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”

5. Ali ‘Imron: 130:

Hai orang-oraang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda (اضعافامضاعفا). Dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

 

D. Adanya perselisihan pendapat

Jelaslah bahwa riba memang dilarang dalam agama Islam Walaupun ada larangan pemungutan riba dalam Al- Qur’an maupun sabda nabi (al-Hadits), dalam masyarakat Islampun banyak yang masih mempergunjingkan tentang boleh-tidaknya bunga uang. Orang-orang yang mempermasalahkan tersebut dengan mengemukakan alasan yang berbeda:
a.       membedakan antara pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif
b.      membedakan antara pinjaman dengan bunga tinggi (pemerasan) dan bunga yang rendah. Ingat Ali ‘Imron 130.
c.       membedakan antara siapa yang memungut? Bank atau pribadi?
d.      Membedakan antara adanya kelengkapan informasi pada saat akad dan dengan tidak adanya informasi.

Beberapa masalah yang timbul dengan alasan tsb:
  1. Seringkali tidak jelas antara kredit konsumtif dan kredit produktif, terutama berkaitan dengan rumah tangga pertanian
  2. Tinggi atau rendah suatu tingkat bunga adalah relatif, karena seirama dengan kondisi pasar. Misalnya bunga deposito pada saat terjadi krisis moneter 1997 yang mencapai 60%
  3. Soal siapa yang memungut, ini sekedar soal legalitas hokum kenegaraan. Padahal dalam ayat-ayat di atas disebutkan berkaitan dengan akhirat
  4. Apakah suatu akad hanya tergantung pada adanya informasi?


    Ayat-ayat tentang larangan riba diturunkan tidak  sekaligus, tapi bertahap, sebagaimana larangan atas minuman keras (khamr) Mula-mula dikatakan bahwa pinjaman dengan memungut imbalan merupakan sesuatu yang tidak baik. Kemudian jangan mengambil bunga yang berlipat.Kemudian apapun bentuknya, riba dilarang. Bahkan dalam khotbah wada’ (khotbah perpisahan), nabi masih berpesan tentang penghindaran riba.
E. Alternatif.
  1. pinjaman dengan jual beli dengan pembayaran cicilan. Di sini kreditor membelikan barang kepada debitor dengan pembayaran bertahap
  2. jika berkaitan dengan perdagangan-produksi, dapat dilakukan dengan system patungan.



Kebijaksanaan Fiskal: Kebijaksanaan mempengaruhi kehidupan ekonomi dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
·        Tujuan kebijaksanaan fiscal:
-          Pemerataan (equality)
-          menggairahkan kehidupan ekonomi (dinamisasi)
-          stabilisasi

·        Dasar etika pemerataan:
  • كي لا يكون د ولة بين الاغـنياء منكم (حشر 6) (supaya kekayaan tidak beredar di antara orang-orang kaya diantaramu)
  • Menganut filosofi zakat:
  • تؤخـد من اغـنيا ئهم وترد الي فقرائهم (diambil dari orang-orang kaya, dikembalikan kepada orang-orang fakir)
  • Ada kewajiban diluar yang sudah ada ketentuan syar’i. Ini merupakan medan ijtihad

·        sumber-sumber pembiayaan:
-          Zakat
-          Jizyah
-          Kharaj (pajak bumi)
-          Rampasan perang
-          Sedakah
-          Dll

·        Zakat:
-          sudah ada ketentuan dalam agama, untuk membersihkan dan menyucikan harta 
 :(خد من اموالهم صد قة تطهرهم وتركيهم) Ambillah dari harta mereka zakat yang menyucikannya serta mebersihkannya)


Manfaat  Zakat:
·        membersihkan harta (sebagai kewajiban agama)
·        menghilangkan gap psikologis antara yang kaya dan yang miskin
·        meningkatkan pemerataan
·        meningkatkan agregat demand

     menurut J.M. Keynes, MPC orang miskin lebih tinggi dibanding dengan MPC orang kaya jika sebagaian kekayaan orang kaya disalurkan kepada fakir miskin, efeknya jelas berbeda jika dibanding tetap dipegang oleh orang kaya dalam agregat demand

Jenis-jenis zakat:
-          Zakat fitrah
-          Zakat emas dan perak
-          Zakat pertanian
-          Zakat perdagangan
-          Zakat pertambangan-harta karun
-          dll
Penyaluran zakat sudah ditentukan  secara nash (pasti): untuk delapan kelompok  (keluarga nabi tidak diperkenankan menerimanya)
Besar zakat persentase zakat sudah tertentu:
  • zakat fitrah wajib bagi semuanya bagi yang mampu. Besarnya kurang lebih 2,5 Kg bahan mentah makanan
  • Zakat pertanian, antara 5%-10% hasil
  • Zakat emas sebanding dengan kira-kira 90 gr emas
  • Zakat perdagangan, 2,5% modal (lancar)
  • dst
Kharaj, merupakan pajak tanah pertanian (mirip PBB). Hanya saja, nilai kharaj yang harus diserahkan diukur dari produktivitas tanah.


Kebijaksanaan Fiskal  Zaman Rasulullah:
  • Pada saat hijrah baru saja terjadi, kebijaksanaan fiscal belum banyak dilakukan . Apa yang dinamakan negara daulah Islamiyah baru saja terbentuk. Tapi jelas bahwa keseimbangan ekonomi pada titik rendah.
  • Ada perjanjian dengan kaum Yahudi, terbentuk masyarakat baru
  • Berikutnya kas Baitul mal terisi dari zakat, sedekah, wakaf para sahabat
  • Ketika terjadi Perang Badr (kaum muslimin akan dihancurkan), kaum muslimin memperoleh harta rampasan dan tebusan tawanan. Harta tersebut dibagi-bagi pada para pahlawan (mujahid) dll. Salah satu yang unik  adalah atas tawanan kaum musrik Makkah  adalah  mereka harus mengajar baca tulis kepada beberapa penduduk Madinah
  • Berikutnya, Nabi dengan baitulmalnya harus membayar tenaga-tenaga pemungut zakat, menyantuni fakir miskin dll dengan dana yang diterimanya. Tidak pernah berhutang, kecuali pada saat selesai penaklukan kota Makkah (anggaran defisit). Belum sampai satu tahun hutang dilunasi
  • Dalam mengatur kegiatan ekonomi, Nabi mendorong para sahabat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk mudhorobah, muzaro’ah, musyaqot dll. Kerjasamamenurut agama, berkaitan dengan kegiatan ekonomi sangat dianjurkan. Kerjasama ini di Madinah meningkatkan produksi, meningkatkan penawaran agregat
  • Nabi juga mengatur pembagian tanah peninggalan kaum Yahudi (Bani Nadir), serta mengatur pembagian tanah untuk perumahan
  • Pada periode-periode berikutnya (khalifah), kebijaksanaan fiscal mencakup kegiatan yang lebih luas
  • Nilai uang tetap stabil, karena pada waktu itu uang dengan standar emas dipakai secara luas
  • Bantuan yang dislurkan termasuk kepada orang Yahudi
 


PRINSIP PENYALURAN BANTUAN NEGARA MASA KHALIFAH UMAR:
  • Jaminan sosial untuk semua (untuk muslim dan non muslim)
  • Bantuan untuk musafir
  • Bantuan untuk para mujahid (pejuang)
  • Bantuan untuk bayi yang baru dilahirkan
  • Bantuan untuk anak yatim
  • Bantuan untuk orang tua miskin yang tak berfamili

Ibnu Khaldun dan pajak:
Jika pajak rendah, ekonomi lebih bergairah. Arthur Laffer (juga presiden Reagan) mengambangkan: Jika pajak diturunkan, perekonomian bertambah bergairah, berikutnya penerimaan pajak naik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar