Pengertian Sukuk

SUKUK

Pengertian:
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab “sak” atau sertifikat. Secara singkat, The Accounting and Auditing  Organisation for Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai  sama yang merupalan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek  atau kegiatan invenstasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berrupa penggunaan konsep imbalan  dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung “9undelying transaction)” berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Jenis-jenis sukuk:
Berbagai jenis struktur yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan “endorsement” dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institution (AAOIFI) antara lain:
  • Sukuk ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan peminmdhan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi ijarah a muntahiya bittamliek “(sale and Lease Back)” dan ijarah headlease and sublease.
  • Sukuk mudhorobah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasrkan perjanjian atau akad mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal “(rab al-maal)” dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian “(mudharib)”, keuntungan dan kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan  yang  tela disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal
  • Sukuk musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasrkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan  proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan dan kerugian yang timbul ditanggung bersama  sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  • Istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’ di mana  para pihak yang mnyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Beberapa sukuk yang diterbitkan oleh negara non-Muslim:
•    Amerika Serikat: 165 miliar dollar AS (2006)
•    Jerman: 100 miliar euro (2004)
•    Jepang :300-500 miliar dollar AS (2006)
•    China: 250 miliar dollar AS (2006)
•    Inggris: 225 miliar poundsterling (2007)
•    (Kp3 Maret 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar