PASAR UANG (MONEY MARKET)
- Pengertian Pasar Uang
Sesuai dengan
namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau
surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari
satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang
sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
- Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan
antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang,
diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek,
sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
- Fungsi Pasar Uang
Kebutuhan akan
adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk
mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera
dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
·
mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana
jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
·
memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam
pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU); dan
·
menunjang
program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
- Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
·
Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi
untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang
lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring
artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
·
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah
sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia
selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai
nominal yang sangat besar.
Tujuan bank Indonesia
mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
·
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank
Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia
dengan nilai nominal yang cukup besar.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju
inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka
pendek.
·
Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai
nominal tertentu sebagai surat
atas unjuk.
·
Pasar Valuta Asing, yaitu tempat
seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar
dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.
Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing
disebut Money Changer.
- Peserta Pasar Uang
Lembaga-lembaga yang ikut dalam
pasar uang adalah:
1) Bank-bank
2) Perusahaan-perusahan Umum
3) Perusahaan Asuransi
4) Yayasan
5) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.
1) Bank-bank
2) Perusahaan-perusahan Umum
3) Perusahaan Asuransi
4) Yayasan
5) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.