Secara Etimologi,wakaf berasal dari perkataan arab “waqf” yang berarti “alhabs”.merupakan yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan,berhenti atau diam.Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah,binatang dan yang lain,ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu [ibnu manzhur:9/359]
Sebagai satu istilah dalam istilah syari’ah islam,wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedehkakan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah) [aljurjani : 328],sedangkan dalam buku fiqih para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan,definisi wakaf menurut ahli fiqh :
Pertama,Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan menyedehkakan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan [ibnu alhumam: 6/203].definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap bertahan atau terhenti oleh wakif itu sendiri ,dengan artian wakif masih menjadi pemilikharta yang diwakafkannya,manakala perwakafan hanya terjadi atas manfaat harta tersebut,bukan termasuk aset hartanya.
Kedua,Malikiyah berpendapat wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun kepemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (sighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif [al-dasuqi : 2/187],definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga,Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang dapat memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nazhir yang dibolehkan oleh syari’ah [alsyarbini : : 2/376],golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya [al’ain] dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan [alsyairazi]
Keempat,Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana,yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan [ibnu qudamah 6/185]
Itu adalah pendapat-pendapat menurut ulama ahli fiqh,bagaimana menurut undang-undang diIndonesia?? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004,wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian benda harta yang dimilikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut mdapat disimpulkan wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syari’ah islam.hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UUD no 41tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf,Ada beberapa rukun wakaf,yaitu empat rukun wakaf :
- Orang yang berwakaf (al-waqiif)
- Benda yang diwakafkan (almauquf)
- Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf ‘alaihi)
- Lafadz atau ikrar wakaf (sighat)
Syarat Wakaf,Ada 4 syarat wakaf :
- Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-wakaf) ada empat yaitu :
- Orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu,artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang dia kehendaki.
- Dia mestilah orang yang berakal,tak sah bila orang bodoh yang berwakaf,orang gila,ataupun orang yang sedang mabuk.
- Dia mestilah baligh
- Dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid).Implikasinya orang yang bodoh,orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
- Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf) ada empat,harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindah milikan,kecuali apabila ia memenuhi beberapa syarat yang ditentukan :
- Barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga.
- Harta yang diwakafkan mestilah diketahui kadarnya,jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul),maka pengalihan milik (hak) tidak sah.
- Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakiif).
- Harta itu mestilah berdiri sendiri,tidak melekat pada harta lalin (mufarazzan) atau disebut juga dengan istilah (ghoiru shai’)
- Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam;pertama tertentu (mu’ayyan) : yang dimaksudkan adalah jelas orang yang menerima wakaf itu,apakah seseorang,dua orang atau suatu kumpulan yang semuannya tertentu dan tidak boleh dirubah.dan kedua tidak tertentu (ghoiru mu’ayyan) : yaitu dimana tempat untuk berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci,umpamanya seseorang seseorang untuk orang fakir,miskin,tempat ibadah dll.
Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu (almauquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang harus atau boleh memiliki harta (ahlan li-attamlik),maka orang muslim,merdeka dan kair zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf.
Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tak tertentu (almauquf ghoiru mu’ayyan) pertama ,ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah,dan hanya untuk kepentingan Islam saja.
- Syarat-syarat sighoh berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat.Pertama ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukan kekalnya (ta’bid).tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.Kedua ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz),tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.Ketiga ucapan itu bersifat pasti.Keempat ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.Dan apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah,pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpndah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghairu tammah.
Dasar Hukum Wakaf
a.Al-Qur’an
secara umm tidak terdapat ayat dalam al-qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas,oleh sebab itu/wakaf karena termasuk infaq fisabilillah,maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah.diantara ayat-ayat tersebut antara lain :
“Hai orang-orang yang beriman !! nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik,dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S al-baqoroh 2/267).
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S ali-imron 3/92).
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allahadalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir.pada tiap-tiap bulir seratus biji,Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang dia kehendaki,dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S al-baqoroh 2/261)
Ayat-ayat tersebut diatas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan,Disamping itu ayat 261 surat Al-baqoroh telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah.
b.Al-hadist
diantara hadist yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin Khattab ketika memperoleh tanah dikhaibar,setelah ia meminta petunjuk nabi tentang tanah tersebut,nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedehkakan hasilnya,lengkap nya ;
“Umar memperoleh tanah diKhaibar,lalu ia bertanya kepada nabi dan berkata;Wahai rasulullah,saya telah memperoleh tanah dikhaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya memperoleh yang lebih tinggi daripadanya,apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah;”kalau kamu mau,tahan sumbernya dan sedehkahkan manfaat atau faedahnya.”.lalu Umar menyedehkahkannya,ia tidak boleh dijual,diberikan,atau dijadikan warisan.umar menyedehkan pada fakir miskin,ntuk keluarga,untuk memerdekakan budak,untuk orang yang berperang dijalan Allah,orang musaffir dan para tamu.bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya,seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis yang lain menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam muslim dari abu hurairah,nas hadis tersebut adalah “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia,maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga sumber yaitu sedekah jariyah (wakaf),ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya dan anak soleh yang mendo’akannya (kedua orang tuanya).”
Selain dasar dari al-qur’an dan hadis diatas,para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariyah yang disyari’atkan dalam islam,tidak dapat ada orang yeng menafikannya dan menolak amalan wakaf dalam islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat nabi dan kaum muslimin sejak masa awal islam hingga sekarang.
Dalam konteks negara indonesia,amalan wakaf sdah dilaksanakan oleh masyarakat muslim indonesia sejak sebelum merdeka,oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan ndang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan diIndonesia,yaitu undang-undang no.41 tahun 2004 tentang wakaf.Untuk melengkapi Undang-undang tersebut pemerintah juga telah menetapkan peraturan pemerintah no.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang no.41 tahun 2004.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf an Nuqud)
Adalah wakaf yang dilakukan seseorang,kelompok orang,lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.termsuk dalm pengertian uang adalah surat-surat berharga,wakaf tunai disebut juga wakaf bergerak,merupakan terobosan baru untuk mengembangkan perwakafan diIndonesia,wakaf tunai berupa uang dinilai memiliki potensi yang sangat besar karenasemua orang dapat melakukannya dan tidak harus dalam jumlah besar.
Wakaf memberikan bebrapa manfaat diantaranya kesejahteraan masyarakat sekaligus investasi akhirat,didalam al-qur’an sendiri disebutkan disurat ali imron ayat 92; “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaikan (yang sempurna),sebelum kamu menafkahkan sebagian harta kamu yang kamu cintai,dan apa saja yang kamu nafkahkan,maka sesngguhnya Allah mengetahuinya.”
“menafkahkan harta” dan “ sedekah jariyah” yang dimaksud dalam al-qur’an dan hadist tersebut adalah wakaf yang berarti menyerahkan harta untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umum.dahlu harta wakaf selalu dalam bentuk tanah,tapi saat ini wakaf bisa dalam bentuk uang tunai.