Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis setelah dikurangi kerugian, apabila ada.Musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis dikurangi bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan mitra dan kerugian. Selisih nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan.Pada saat akad belum jatuh tempo diakhiri dan pengembalian seluruh atau sebagian modal selisih nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai nisbah yang disepakati atau rugi dengan porsi modal mitra Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
Laba dan Rugi Pembiayaan Musyarakah :
- Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan awal sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang disetorkan
- Laba diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati.
- Rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
- Apabila musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan:
- Laba diakui sesuai nisbah yang disepakati, pada periode berjalan
- Rugi diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musyarakah
- Apabila musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh modal:
- Laba diakui sesuai nisbah saat terjadinya
- Rugi diakui secara proporsional sesuai kontribusi modal dengan mengurangi pembiayaan musyarakah, saat terjadinya
Pembiayaan Mudharabah
Fatwa DSN Syari’ah Nasional NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
- Pembiayaan untuk usaha yang produktif yang dibiayai sepenuhnya secara tunai oleh pemilik modal;
- Jenis dan jangka waktu usaha, pengembalian modal dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak;
- Pemilik modal tidak terlibat dalam pengelolaan usaha namun diperkenankan melakukan pengawasan dan pembinaan;
- Pemilik modal menanggung semua kerugian usaha kecuali kerugian karena kelalaian pengelola usaha, kesengajaan, menyimpang dari kesepakatan.
- Pada prinsipnya tidak ada jaminan, namun pemilik modal dapat meminta jaminan dari pengelola usaha atau pihak ketiga.
ada prinsipnya, hubungan antara investor dengan mudharib adalah hubungan yang bersifat "gadai" dan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh mudharib kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah.
Namun, agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, shaibul maal dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Produk pembiayaan :
- Modal kerja
- Investasi
- Proyek
- Ekspor
- Surat Berharga
Beberapa Contoh Bagan Aplikasi Mudharabah