PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis setelah dikurangi kerugian, apabila ada.Musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis dikurangi bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan mitra dan kerugian. Selisih nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan.Pada saat akad belum jatuh tempo diakhiri dan pengembalian seluruh atau sebagian modal selisih nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai nisbah yang disepakati atau rugi dengan porsi modal mitra Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
Laba dan Rugi Pembiayaan Musyarakah :
  • Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan awal sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang disetorkan
  • Laba diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati.
  • Rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
  • Apabila musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan:
-          Laba diakui sesuai nisbah yang disepakati, pada periode berjalan
-          Rugi diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musyarakah
  • Apabila musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh modal:
-          Laba diakui sesuai nisbah saat terjadinya
-          Rugi diakui secara proporsional sesuai kontribusi modal dengan mengurangi pembiayaan musyarakah, saat terjadinya

Pembiayaan Mudharabah
Fatwa DSN Syari’ah Nasional NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
  1. Pembiayaan untuk usaha yang produktif yang dibiayai sepenuhnya secara tunai oleh pemilik modal;
  2. Jenis dan jangka waktu usaha, pengembalian modal dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak;
  3. Pemilik modal tidak terlibat dalam pengelolaan usaha namun diperkenankan melakukan pengawasan dan pembinaan;
  4. Pemilik modal menanggung semua kerugian usaha kecuali kerugian karena kelalaian pengelola usaha, kesengajaan, menyimpang dari kesepakatan.
  5. Pada prinsipnya tidak ada jaminan, namun pemilik modal dapat meminta jaminan dari pengelola usaha atau pihak ketiga.
ada prinsipnya, hubungan antara investor dengan mudharib adalah hubungan yang bersifat "gadai" dan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh mudharib kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah.
Namun, agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, shaibul maal dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

Produk pembiayaan :
  1. Modal kerja
  2. Investasi
  3. Proyek
  4. Ekspor
  5. Surat Berharga
Beberapa Contoh Bagan Aplikasi Mudharabah



»»  baca lanjutannya sob .. ..

MUDHARABAH [landasan syari'ah]

MAKNA DAN LANDASAN SYARIAH
Mudharabah disebut juga Muqarradhah yang berarti bepergian untuk urusan dagang.
Secara muamalah, Al Mudharabah adalah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.
Ada dua type mudharabah :
         Mudharabah mutlaqah :
Dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
         Mudharabah Muqayyadah :
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
FITUR TABUNGAN MUDHOROBAH
Menggunakan Akad Mudharobah untuk Tabungan dan Deposito
Menggunakan buku tabungan
Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
Type tabungan :   - Rekening perorangan
                        - Rekening bersama (dua orang atau lebih)
                        - Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum
                        - Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua / wali
                        - Rekening yang dijadikan jaminan pembiayaan
Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup
APLIKASI :
Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkanuntuk tujuan kusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban
Deposito Biasa
Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah dikhususkan untuk jenis usaha tertentu





»»  baca lanjutannya sob .. ..

SIMPANAN GIRO WADI'AH

Simpanan merupakan kewajiban bank,dalam sistim perbankan konvensional simpanan merupakan sumber dana yang paling dominan simpanan yang diterima oleh bank harus didukung oleh suatu prosentasi tertentu yang dicadangkan sebagai cadangan likuiditas dalam sistim perbankan syariah simpanan diterima berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah
Al-Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu  maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Sayyid Sabiq) Type Wadiah :
         Wadiah Yad Amanah (kepercayaan),ciri-cirinya :
o   Penerima titipan (Custodian) adalah yang memperoleh kepercayaan (trustee)
o   Harta / modal / barang yang berada dalam titipan  harus dipisahkan
o   Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
o   Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
o   Penerima titipan  tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan  harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah
         Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin)
o   Penerima Titipan adalah dipercaya dan penjamin keamanan barang yang dititipkan
o   Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
o   Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
o   Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
o   Pemilik harta / modal / barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu
Bank Syariah menggunakan prinsip wadiah yad Dhamanah dalam pengoperasian giro dan tabungan.



Konsep Bonus
Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah Pemilik harta titipan tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain Penerima titipan ( bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah).




FITUR TABUNGAN WADI’AH
Dalam tabungan Bank syariah mengikuti 2 akad: wadi’ah dan mudharobah
Menggunakan buku atau kartu ATM
Minimum setoran pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
Tabungan tidak terbatas, dan dapat ditarik sewaktu-waktu
Type Rekening :   - Rekening perseorangan
                                   - Rekening bersama antara beberapa individu
                                   - Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
                                   - Rekening perwalian, yg dioperasikan orang tua/ wali
                                    atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
Pembayaran bonus dilakukan dengan mengkredit rekening tabungan.
FITUR TABUNGAN GIRO WADI’AH
Bank Syariah menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah untuk rekening giro
Kepada pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
Ada minimum setoran awal, dan diperlukan referensi bagi pemegang rekening
Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam dari BI
Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
 Type rekening :
                        - Rekening perorangan
                        - Rekening bersama atau  Rekening kelompok/pekumpulan
                        - Rekening perusahaan (Badan Hukum)




o   Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
  • Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
  • Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
  • Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
  • Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
  • Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

»»  baca lanjutannya sob .. ..