SIMPANAN GIRO WADI'AH

Simpanan merupakan kewajiban bank,dalam sistim perbankan konvensional simpanan merupakan sumber dana yang paling dominan simpanan yang diterima oleh bank harus didukung oleh suatu prosentasi tertentu yang dicadangkan sebagai cadangan likuiditas dalam sistim perbankan syariah simpanan diterima berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah
Al-Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu  maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Sayyid Sabiq) Type Wadiah :
         Wadiah Yad Amanah (kepercayaan),ciri-cirinya :
o   Penerima titipan (Custodian) adalah yang memperoleh kepercayaan (trustee)
o   Harta / modal / barang yang berada dalam titipan  harus dipisahkan
o   Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
o   Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
o   Penerima titipan  tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan  harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah
         Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin)
o   Penerima Titipan adalah dipercaya dan penjamin keamanan barang yang dititipkan
o   Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
o   Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
o   Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
o   Pemilik harta / modal / barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu
Bank Syariah menggunakan prinsip wadiah yad Dhamanah dalam pengoperasian giro dan tabungan.



Konsep Bonus
Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah Pemilik harta titipan tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain Penerima titipan ( bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah).




FITUR TABUNGAN WADI’AH
Dalam tabungan Bank syariah mengikuti 2 akad: wadi’ah dan mudharobah
Menggunakan buku atau kartu ATM
Minimum setoran pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
Tabungan tidak terbatas, dan dapat ditarik sewaktu-waktu
Type Rekening :   - Rekening perseorangan
                                   - Rekening bersama antara beberapa individu
                                   - Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
                                   - Rekening perwalian, yg dioperasikan orang tua/ wali
                                    atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
Pembayaran bonus dilakukan dengan mengkredit rekening tabungan.
FITUR TABUNGAN GIRO WADI’AH
Bank Syariah menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah untuk rekening giro
Kepada pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
Ada minimum setoran awal, dan diperlukan referensi bagi pemegang rekening
Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam dari BI
Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
 Type rekening :
                        - Rekening perorangan
                        - Rekening bersama atau  Rekening kelompok/pekumpulan
                        - Rekening perusahaan (Badan Hukum)




o   Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
  • Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
  • Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
  • Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
  • Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
  • Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar