MUDHARABAH [landasan syari'ah]

MAKNA DAN LANDASAN SYARIAH
Mudharabah disebut juga Muqarradhah yang berarti bepergian untuk urusan dagang.
Secara muamalah, Al Mudharabah adalah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.
Ada dua type mudharabah :
         Mudharabah mutlaqah :
Dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
         Mudharabah Muqayyadah :
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
FITUR TABUNGAN MUDHOROBAH
Menggunakan Akad Mudharobah untuk Tabungan dan Deposito
Menggunakan buku tabungan
Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
Type tabungan :   - Rekening perorangan
                        - Rekening bersama (dua orang atau lebih)
                        - Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum
                        - Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua / wali
                        - Rekening yang dijadikan jaminan pembiayaan
Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup
APLIKASI :
Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkanuntuk tujuan kusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban
Deposito Biasa
Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah dikhususkan untuk jenis usaha tertentu





Tidak ada komentar:

Posting Komentar