Kebijaksanaan Fiskal



KEBIJAKSANAAN FISKAL


·      Kebijaksanaan Fiskal: Kebijaksanaan mempengaruhi kehidupan ekonomi dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
·        Tujuan kebijaksanaan fiscal:
-          Pemerataan (equality)
-          menggairahkan kehidupan ekonomi (dinamisasi)
-          stabilisasi

·        Dasar etika pemerataan:
-      كي لا يكون د ولة بين الاغـنياء منكم (حشر 6) (supaya kekayaan tidak beredar di antara  orang-orang kaya diantaramu)
-       Menganut filosofi zakat:
-       تؤخـد من اغـنيا ئهم وترد الي فقرائهم (diambil dari orang-orang kaya, dikembalikan kepada orang-orang fakir)
-       Ada kewajiban diluar yang sudah ada ketentuan syar’i. Ini merupakan medan ijtihad

·        sumber-sumber pembiayaan:
-          Zakat
-          Jizyah
-          Kharaj (pajak bumi)
-          Rampasan perang
-          Sedakah
-          Dll

·        Zakat:
-        sudah ada ketentuan dalam agama, untuk membersihkan dan menyucikan harta 
 :(خد من اموالهم صد قة تطهرهم وتركيهم) Ambillah dari harta mereka zakat yang menyucikannya serta mebersihkannya)


Manfaat  Zakat:
·        membersihkan harta (sebagai kewajiban agama)
·        menghilangkan gap psikologis antara yang kaya dan yang miskin
·        meningkatkan pemerataan
·        meningkatkan agregat demand
-       menurut J.M. Keynes, MPC orang miskin lebih tinggi dibanding dengan MPC orang kaya
-      jika sebagaian kekayaan orang kaya disalurkan kepada fakir miskin, efeknya jelas berbeda jika dibanding tetap dipegang oleh orang kaya dalam agregat demand

Jenis-jenis zakat:
-          Zakat fitrah
-          Zakat emas dan perak
-          Zakat pertanian
-          Zakat perdagangan
-          Zakat pertambangan-harta karun
-          dll
Penyaluran zakat sudah ditentukan  secara nash (pasti): untuk delapan kelompok  (keluarga nabi tidak diperkenankan menerimanya)
Besar zakat persentase zakat sudah tertentu:
Þ       zakat fitrah wajib bagi semuanya bagi yang mampu. Besarnya kurang lebih 2,5 Kg bahan mentah makanan
Þ      Zakat pertanian, antara 5%-10% hasil
Þ      Zakat emas sebanding dengan kira-kira 90 gr emas
Þ      Zakat perdagangan, 2,5% modal (lancar)
Þ      dst
Kharaj, merupakan pajak tanah pertanian (mirip PBB). Hanya saja, nilai kharaj yang harus diserahkan diukur dari produktivitas tanah.


Kebijaksanaan Fiskal  Zaman Rasulullah:
  • Pada saat hijrah baru saja terjadi, kebijaksanaan fiscal belum banyak dilakukan . Apa yang dinamakan negara daulah Islamiyah baru saja terbentuk. Tapi jelas bahwa keseimbangan ekonomi pada titik rendah.
  • Ada perjanjian dengan kaum Yahudi, terbentuk masyarakat baru
  • Berikutnya kas Baitul mal terisi dari zakat, sedekah, wakaf para sahabat
  • Ketika terjadi Perang Badr (kaum muslimin akan dihancurkan), kaum muslimin memperoleh harta rampasan dan tebusan tawanan. Harta tersebut dibagi-bagi pada para pahlawan (mujahid) dll. Salah satu yang unik  adalah atas tawanan kaum musrik Makkah  adalah  mereka harus mengajar baca tulis kepada beberapa penduduk Madinah
  • Berikutnya, Nabi dengan baitulmalnya harus membayar tenaga-tenaga pemungut zakat, menyantuni fakir miskin dll dengan dana yang diterimanya. Tidak pernah berhutang, kecuali pada saat selesai penaklukan kota Makkah (anggaran defisit). Belum sampai satu tahun hutang dilunasi
  • Dalam mengatur kegiatan ekonomi, Nabi mendorong para sahabat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk mudhorobah, muzaro’ah, musyaqot dll. Kerjasamamenurut agama, berkaitan dengan kegiatan ekonomi sangat dianjurkan. Kerjasama ini di Madinah meningkatkan produksi, meningkatkan penawaran agregat
  • Nabi juga mengatur pembagian tanah peninggalan kaum Yahudi (Bani Nadir), serta mengatur pembagian tanah untuk perumahan
  • Pada periode-periode berikutnya (khalifah), kebijaksanaan fiscal mencakup kegiatan yang lebih luas
  • Nilai uang tetap stabil, karena pada waktu itu uang dengan standar emas dipakai secara luas
  • Bantuan yang dislurkan termasuk kepada orang Yahudi





Kebijaksanaan Fiskal pada Masa Khalifah:
Abu Bakar:
-      memerangi orang yang tidak mau membayar zakat yang merupakan salah satu sumber penerimaan  & mengalokasikan dana zakat secara tidak tepat. 
-      Abu Bakar sangat akurat dalam penghitungan zakat
-      Gajinya sendiri sebesar 2500 dirham/tahun plus 2 pakaian (musim dingin dan musim panas)
-      Menjelang wafatnya ia memerintahkan untuk menjual sebagian tanahnya untuk kemudian diberikan pada negara/ baitulmal
Umar:
-      Apa yang biasa disebut  otonomi daerah, telah dilakukan
-      ketika amil dari Bahrain membawa 500.000 dirham hasil kharaj, uang tersebut disimpan
-      setelah Syria, Mesir dan Sawad takluk, penerimaan baitulmal naik. Penerimaan berasal dari zakat, rampasan perang, infak, kharaj, khumus dll
-      mendirikan institusi baitul mal tingkat pusat maupun tingkat  daerah (propinsi)
-      Dana baitulmal disalurkan untuk gaji pegawai, anak yatim,janda, anak telantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar utang orang bangkrut, memberikan pinjaman tanpa bunga dsb Umar memperbaiki irigasi di Mesir serta jalan di Irak
-      Ada juga kebijaksanaan di bidang pertanahan

PRINSIP PENYALURAN BANTUAN NEGARA MASA KHALIFAH UMAR:
  • Jaminan sosial untuk semua (untuk muslim dan non muslim)
  • Bantuan untuk musafir
  • Bantuan untuk para mujahid (pejuang)
  • Bantuan untuk bayi yang baru dilahirkan
  • Bantuan untuk anak yatim
  • Bantuan untuk orang tua miskin yang tak berfamili

Ibnu Khaldun dan pajak:
Jika pajak rendah, ekonomi lebih bergairah. Arthur Laffer (juga presiden Reagan) mengambangkan: Jika pajak diturunkan, perekonomian bertambah bergairah, berikutnya penerimaan pajak naik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar