BANK
- Fungsi utama: lembaga keuangan melaksanakan tiga fungsi utama:
- menerima simpanan uang
- meminjamkan uang
- jasa pengiriman uang
- Zaman Rasulullah dan awal periode khalifah :
- Zaman itu belum ada bank, tetapi fungsi perbankan telah dikenal
- Rosulullah sebagai Al Amin memperoleh kepercayaan menerima titipan uang. Ketika akan berhijrah, memerintahkan Ali a.s. untuk mengembalikan uang tersebut. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan titipan tersebut
- Zubair bin Awwam lebih suka menerima pinjaman dari pada menerima titipan, sebab:
-
berhak memanfaatkannya
-
berkewajiban mengembalikan utuh
- Ibnu Abbas pernah melakukan pengiriman uang ke Kufah, Abdullah bin Zubair pernah pula melakukan pengiriman uang untuk adiknya di Irak
- Penggunaan cek sebagai alat pembayaran juga sudah dilakukan, sejalan semakin ramainya perdagangan antara Syam (Syria) dengan Yaman
- Umar membayar tunjangan warganya dengan cek, yang kemudian cek tersebut dicairkan, untuk mengambil gandum yang diimpor dari Mesir
- Pemberian/pinjam-meminjam modal juga telah biasa dilakukan dalam bentuk mudlorobah, muzaro'ah, musaqoh, antara kaum Muhajirin dan Anshar
- Zaman Bani Abbasiyah
- belum dikenal istilah bank, tetapi sejak zaman Muawiyah, yang dikenal adalah Jihbiz
- Jihbiz berasal dari bahasa Persia, yang artinya adalah penagih pajak (dan penghitung pajak atas barang dan tanah)
- Di zaman Bani Abbasiyah, jihbis dikenal sebagai profesi penukaran uang. Pada zaman itu ada mata uang baru dari tembaga yang dinamakan fulus , sehingga ada pertukaran uang antara dirham dan dinar dengan mata uang baru tersebut
- Disamping melakukan penukaran uang, jihbiz juga menerima titipan uang, meminjamkan uang serta menerima jasa pengiriman uang. Jadi fungsi utama perbankan sudah dilaksanakan oleh jihbiz
- Produk Lembaga Keuangan Syariah:
A. Bank
Diantara bentuk
lembaga keuangan syariah adalah bank. Diluar itu masih ada pegadaian, asuransi.
Produk bank pada dasarnya adalah produk akad/ kontrak yang biasa dilakukan oleh
individu. Hanya saja kegiatan ini kemudian ditangani lembaga. Produk bank
syariah pada dasarnya sama dengan produk bank-bank yang lain, hanya saja
caranya berbeda, yakni diberi ruh syariah, disesuaikan dengan syariah. Dalam
sistem perbankan syariah, tidak kenal bunga. Giro cadangan wajib minimum (RR)
juga diganti dengan giro wadi'ah
Perbankan Syariah Komersial:
- Berdasarkan UU No 10 tahun 1998 (penyempurnaan atas UU No 7 tahun 1992
- Untuk tingkat dunia, baru berkembang pada awal abad lalu
- Di dunia barat berkembang cukup pesat juga
Jenis Produk Utama:
-
Pengumpulan dana (funding):
dana bisnis dan dana ibadah/pinjaman tanpa bunga/sedekah
-
Pembiayaan (financing)
-
Bentuk-bentuk produk:
Bentuk simpanan:
1.
Tabungan wadi’ah: tiap waktu
dapat ditarik pemiliknya dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga
pemindah bukuaan/transfer. Simpanan wadiah dikenakan biaya administrasi.
Penyimpan dapat memutar dana tersebut, oleh karena itu penyimpan (bank) dapat
memberi bonus kepada penabung
2.
Tabungan Mudhorobah: tabungan
yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati. Tidak ada bunga, tapi bagi hasil
Cara penyaluran dana:
- akad syirkah (join)
- Akad jual beli
Bentuk bentuk akad:
·
Bai’u bithaman ajil:
-
berakad jual beli antara
nasabah dengan bank. Pihak bank membelikan sesuatu barang, kemudian menjualnya
kepada nasabah dengan memungut marjin (mark up) tertentu.
-
Nasabah membayar dengan cicilan
·
Pembiayaah murabahah:
-
pembiayaan dengan akad jual
beli, mirip BBA
-
pengembaliannya setelah jatuh
tempo
·
Pembiayaan mudhorobah:
-
Pembiayaan dengan akad syirkah
-
Bank menyediakan modal kerja
-
Peminjam berusaha mengembangkan
usahanya
-
Bagi hasil
-
Bank tidak berhak ikut campur
dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan
·
Pembiayaan musyarokah
-
Dengan akad syirkah juga
-
Bagi hasil
-
Bank berhak campur tangan dalam
pengelolaan dana
·
Al-ijaaroh:
-
Bank menalangi pengadaan barang
yang dibutuhkan nasabah
-
Nasabah menyewa barang tersebut
-
Tidak
diakhiri dengan pemilikan barang tersebut (bisa juga diakhiri dengan pemilikan)
·
Pembiayaan Al-qordhu
al-hasanah:
-
pembiayaan dengan niat ibadah
-
biasanya untuk usaha-usaha
kecil, walaupun tidak harus demikian
-
bisa jadi tanpa bagi hasil
(qordhu, credit: pinjaman atas dasar
kepercayaan)
Beberapa ciri Bank Syariah/Islam:
-
dalam pinjam meminjam tidak ada
bunga (menentukan marjin tertentu), tapi bagi hasil
-
dalam simpanan ada prinsip
wadi’ah. Bank bisa memberikan bonus/ insentif bagi nasabahnya
-
Jual beli uang secara tunai
Assuransi-takaful:
·
asuransi secara umum berkaitan
dengan ketidakpastian
·
ada yang menanggung, yang
tertanggung, premi
·
sebagian ulama mengharamkan,
sebagian yang lain tidak mengharamkan. Asuransi termasuk sesuatu yang baru yang
belum ada dalil nash nya dalam al-Qur’an maupun As-Sunnah
·
asuransi takaful mempunyai
beberapa prinsip:
-
تعا ونوا علي ا لبر وا لتقوئ ولا تعا ونوا
علي الا ثم وا لعـد وان (bertolong-tolonglah kamu sekalian atas kebaikan dan takwa, dan
janganlah kamu sekalian bertolong-tolong atas dosa dan permusuhan)
-
saling bertanggung jawab
-
saling berkerjasama
-
saling melindungi
-
Bagi sisa hasil kerjasama
BMT:
-
Baitul Maal wat Tamwil atau
Balai usaha Mandiri Terpadu
-
Mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk tabungan, zakat dan infak
-
Sebagai lembaga yang
mengumpulkan serta menyalurkan zakat, sedekah/infak dll disebut baitul maal
-
Sebagai lembaga yang
mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan disebut baitut tamwil
-
Menyalurkan dana yang telah
dikumpulkan
·
kehadirannya diperlukan dalam
pengembangan masyarakat, khususnya di bidang ekonomi rakyat kecil.
·
Di satu sisi merupakan BPR, di
sisi lain merupakan LSM
·
Dalam perlindungan hukum, masuk
dalam kategori koperasi simpan pinjam
·
Prinsip operasi pengelolaan
dana mirip bank syariah
·
Proses transaksi tidak rumit
·
Bisa membantu masyarakat
mengatasi rentenir
Catatan: Biasanya tiap lembaga keuangan
syariah mesti mempunyai dewan syariah, yang memberikan fatwa tentang boleh-tidaknya suatu produk
ditawarkan kepada masyarakat umum
Contoh Peritungan Mudlorobah dengan off balance sheet:
Misalnya ada seorang nasabah investor ingin berinvestasi sebesar Rp10,- milyar. Bank menawarkan bagi hasil (dan disetujui) investor dengan nisbah 35:65. Tidak ada dana bank yang diikutkan (dlam kaitan ini). Ternyata pada akhir bulan, pendapatan dari usaha yang dibiayai = Rp160 juta.
Jumlah dana nasabah investror (A) 10.000.000.000
Dana Bank (B) 0
Pembiayaan yang disalurkan+A+B (C) 10.000.000.000
Pedapatan dari usaha yang dibiayai (D) 160.000.000
Nisbah
(E) 0,35
Bagian (hak nasabah = 0,35X Rp160 Juta= 56.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar