BANK [syari'ah]


BANK

  1. Fungsi utama: lembaga keuangan melaksanakan tiga fungsi utama:
  • menerima simpanan uang
  • meminjamkan uang
  • jasa pengiriman uang
  1. Zaman Rasulullah dan awal periode khalifah :
  • Zaman itu belum ada bank, tetapi fungsi perbankan telah dikenal
  • Rosulullah sebagai Al Amin memperoleh kepercayaan menerima titipan uang. Ketika akan  berhijrah, memerintahkan Ali a.s. untuk mengembalikan uang tersebut. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan titipan tersebut
  • Zubair bin Awwam lebih suka  menerima pinjaman dari pada menerima titipan, sebab:
-          berhak memanfaatkannya
-          berkewajiban mengembalikan utuh
  • Ibnu Abbas pernah melakukan pengiriman uang ke Kufah, Abdullah bin Zubair pernah pula melakukan pengiriman uang untuk adiknya di Irak
  • Penggunaan cek sebagai alat pembayaran juga sudah dilakukan, sejalan semakin ramainya perdagangan antara Syam (Syria) dengan Yaman
  • Umar membayar tunjangan warganya dengan cek, yang kemudian cek tersebut dicairkan, untuk mengambil gandum yang diimpor dari Mesir
  • Pemberian/pinjam-meminjam modal juga telah biasa dilakukan dalam bentuk mudlorobah, muzaro'ah,  musaqoh, antara  kaum Muhajirin dan Anshar
  1. Zaman Bani Abbasiyah
  • belum dikenal istilah bank, tetapi sejak zaman Muawiyah, yang dikenal adalah Jihbiz
  • Jihbiz berasal dari bahasa Persia, yang artinya adalah penagih pajak (dan penghitung pajak atas barang dan tanah)
  • Di zaman Bani Abbasiyah, jihbis dikenal sebagai profesi penukaran uang. Pada zaman itu ada mata uang baru dari tembaga yang dinamakan fulus , sehingga ada pertukaran uang antara dirham dan dinar dengan mata uang baru tersebut
  •  Disamping melakukan penukaran uang, jihbiz juga menerima titipan uang, meminjamkan uang serta menerima jasa pengiriman uang. Jadi fungsi utama perbankan sudah dilaksanakan oleh jihbiz
  1. Produk Lembaga Keuangan Syariah:
A. Bank
Diantara bentuk lembaga keuangan syariah adalah bank. Diluar itu masih ada pegadaian, asuransi. Produk bank pada dasarnya adalah produk akad/ kontrak yang biasa dilakukan oleh individu. Hanya saja kegiatan ini kemudian ditangani lembaga. Produk bank syariah pada dasarnya sama dengan produk bank-bank yang lain, hanya saja caranya berbeda, yakni diberi ruh syariah, disesuaikan dengan syariah. Dalam sistem perbankan syariah, tidak kenal bunga. Giro cadangan wajib minimum (RR) juga diganti dengan giro wadi'ah

Perbankan Syariah Komersial:
  • Berdasarkan UU No 10 tahun 1998 (penyempurnaan atas UU No 7 tahun 1992
  • Untuk tingkat dunia, baru berkembang pada awal abad lalu
  • Di dunia barat berkembang cukup pesat juga

Jenis Produk Utama:
-          Pengumpulan dana (funding): dana bisnis dan dana ibadah/pinjaman tanpa bunga/sedekah
-          Pembiayaan (financing)
-           

Bentuk-bentuk produk:
Bentuk simpanan:
1.      Tabungan wadi’ah: tiap waktu dapat ditarik pemiliknya dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga pemindah bukuaan/transfer. Simpanan wadiah dikenakan biaya administrasi. Penyimpan dapat memutar dana tersebut, oleh karena itu penyimpan (bank) dapat memberi bonus kepada penabung
2.      Tabungan Mudhorobah: tabungan yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tidak ada bunga, tapi bagi hasil


Cara penyaluran dana:
  • akad syirkah (join)
  • Akad jual beli


Bentuk bentuk akad:
·        Bai’u bithaman ajil:
-          berakad jual beli antara nasabah dengan bank. Pihak bank membelikan sesuatu barang, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan memungut marjin (mark up) tertentu.
-          Nasabah membayar dengan cicilan

·        Pembiayaah murabahah:
-          pembiayaan dengan akad jual beli, mirip BBA
-          pengembaliannya setelah jatuh tempo

·        Pembiayaan mudhorobah:
-          Pembiayaan dengan akad syirkah
-          Bank menyediakan modal kerja
-          Peminjam berusaha mengembangkan usahanya
-          Bagi hasil
-          Bank tidak berhak ikut campur dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan

·        Pembiayaan musyarokah
-          Dengan akad syirkah juga
-          Bagi hasil
-          Bank berhak campur tangan dalam pengelolaan dana

·        Al-ijaaroh:
-          Bank menalangi pengadaan barang yang dibutuhkan nasabah
-          Nasabah menyewa barang tersebut
-          Tidak diakhiri dengan pemilikan barang tersebut (bisa juga diakhiri dengan pemilikan)

·        Pembiayaan Al-qordhu al-hasanah:
-          pembiayaan dengan niat ibadah
-          biasanya untuk usaha-usaha kecil, walaupun tidak harus demikian
-          bisa jadi tanpa bagi hasil
(qordhu, credit: pinjaman atas dasar kepercayaan)

Beberapa ciri Bank Syariah/Islam:
-          dalam pinjam meminjam tidak ada bunga (menentukan marjin tertentu), tapi bagi hasil
-          dalam simpanan ada prinsip wadi’ah. Bank bisa memberikan bonus/ insentif bagi nasabahnya
-          Jual beli uang secara tunai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        
Assuransi-takaful:
·        asuransi secara umum berkaitan dengan ketidakpastian
·        ada yang menanggung, yang tertanggung, premi
·        sebagian ulama mengharamkan, sebagian yang lain tidak mengharamkan. Asuransi termasuk sesuatu yang baru yang belum ada dalil nash nya dalam al-Qur’an maupun As-Sunnah
·        asuransi takaful mempunyai beberapa prinsip:
-          تعا ونوا علي ا لبر وا لتقوئ ولا تعا ونوا علي الا ثم وا لعـد وان  (bertolong-tolonglah kamu sekalian atas kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu sekalian bertolong-tolong atas dosa dan permusuhan)
-          saling bertanggung jawab
-          saling berkerjasama
-          saling melindungi
-          Bagi sisa hasil kerjasama

BMT:
-          Baitul Maal wat Tamwil atau Balai usaha Mandiri Terpadu
-          Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, zakat dan infak
-          Sebagai lembaga yang mengumpulkan serta menyalurkan zakat, sedekah/infak dll disebut baitul maal
-          Sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan disebut baitut tamwil
-          Menyalurkan dana yang telah dikumpulkan

·        kehadirannya diperlukan dalam pengembangan masyarakat, khususnya di bidang ekonomi rakyat kecil.
·        Di satu sisi merupakan BPR, di sisi lain merupakan LSM
·        Dalam perlindungan hukum, masuk dalam kategori koperasi simpan pinjam
·        Prinsip operasi pengelolaan dana mirip bank syariah
·        Proses transaksi tidak rumit
·        Bisa membantu masyarakat mengatasi rentenir

Catatan: Biasanya tiap lembaga keuangan syariah mesti mempunyai dewan syariah, yang memberikan fatwa  tentang boleh-tidaknya suatu produk ditawarkan kepada masyarakat umum

Contoh Peritungan Mudlorobah dengan off balance sheet:

Misalnya ada seorang nasabah investor ingin berinvestasi sebesar Rp10,- milyar. Bank menawarkan bagi hasil (dan disetujui) investor dengan nisbah 35:65. Tidak ada dana bank yang diikutkan (dlam kaitan ini). Ternyata pada akhir bulan, pendapatan dari usaha yang dibiayai = Rp160 juta.


Jumlah dana nasabah investror (A)          10.000.000.000
Dana Bank                                           (B)                                                          0
Pembiayaan yang disalurkan+A+B (C)     10.000.000.000
Pedapatan dari usaha yang dibiayai (D)       160.000.000
Nisbah                                              (E)                     0,35
Bagian (hak nasabah =  0,35X Rp160 Juta=   56.000.000
                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar