KEPEMILIKAN
1. Hak Milik Menurut Beberapa Pandangan Sebelum Islam
a. Hak Milik Pribadi Dalam Hukum Romawi:
3. Jenis-Jenis Hak Milik:
a. Hak milik individu
c. Hak milik negara:
4. Diperolehnya Hak Milik Individu:
a. Bekerja:
d. Pemberian : zakat, infak.
e. Iqtho’, pemberian pemerintah/negara
f. dll
1. Hak Milik Menurut Beberapa Pandangan Sebelum Islam
a. Hak Milik Pribadi Dalam Hukum Romawi:
- kepemilikan bersifat mutlak. Kepemilikan ini harus dijaga
- pemilik boleh semaunya memanfaatkan barang yang menjadi hak miliknya
- kepemilikan ini jelas mengarah ke individualisme
- Plato berpendapat bahwa ksatria tidak boleh menguasai hak milik di luar kebutuhannya
- Bagi mereka diberikan pembayaran tetap tertentu untuk mencukupi kebutuhannya
- Democritus (460-370 SM): Kemungkinan atas pemilikan atas pemilikan pribadi memungkinkan terjadinya kesenangan ekonomis lebih tinggi ketimbang yang hanya mengenal hak-hak pemilikan komunal. Sebuah masyarakat yang melakukan pengaturan yang baik atas masalah pemilikan pribadi terhadap berbagai sumber kehidupan, akan menghadapi kesenangan ekonomis yang lebih tinggi ketimbang yang hanya mengenal hak-hak pemilikan komunal
- Adanya hak-hak pemilikan pribadi akan mendorong seseorang melakukan pekerjaan lebih rajin
- Menurut Aristoteles, idealnya " kekayaan itu menjadi milik pribadi, tetapi digunakan untuk kepentingan umum"
- Kekayaan yang dimiliki manusia hakekatnya adalah kekayaan Allah yang diamanatkan pada manusia:
- "Ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi ( al-Qur'an 2:30)
- "Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepadanya (al-Qur'an: 34::15)
- -
- وابتغ فيما اتاك الله الدارالاخرة ولا تنس نصيبك من الد نيا واحسن كما احسن الله اليك
- (Dan carilah apa yang diberikan oleh Allah kepadamu tentang akhirat, tapi jangan lupa bagianmu di dunia. Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu)
- Harta menyangkut kepentingan manusia untuk kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat
- Hak milik sangat dihormati. Pada waktu khutbah perpisahan, Nabi telah berpesan untuk tidak berbuat dhalim atas harta sesama
- merupakan hak yang harus dilindungi oleh negara
- jika orang meninggal karena melindungi hartanya, maka termasuk orang yang mati syahid
- hak milik mempunyai fungsi sosial
3. Jenis-Jenis Hak Milik:
a. Hak milik individu
- pemilik berhak untuk menukarkan, memanfaatkannya
- walaupun hak milik tersebut bersifat individual, hak milik mempunyai fungsi sosial, karena itu penggunaannya harus memperhatikan kepentingan sosial juga
- pemerintah dalam kaitan fungsi sosial berhak untuk mengaturnya
- Khalifah Umar pernah membeli tanah untuk penggembalaan onta. Onta Utsman tidak boleh digembalakan di situ
- Rumput, api, garam oleh Nabi ditentukan sebagai milik umum. Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah barang barang kekayaan alam yang dapat diperoleh tanpa pengorbanan
c. Hak milik negara:
- pajak kharaj
- jizyah : pajak non muslim atas tidak adanya kewajiban bela negara, tidak wajib zakat
- pungutan, denda
- dll
4. Diperolehnya Hak Milik Individu:
a. Bekerja:
- Perdagangan: pekerjaan yang mulia
- produksi
- pegawai
- menghidupkan tanah telantar
- dll
- mudhorobah:
- syirkah (kerjasama) lainnya
d. Pemberian : zakat, infak.
e. Iqtho’, pemberian pemerintah/negara
f. dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar