Kepemilikan


KEPEMILIKAN
1.    Hak Milik Menurut Beberapa Pandangan Sebelum Islam
a.    Hak Milik Pribadi Dalam Hukum Romawi:
  • kepemilikan bersifat mutlak. Kepemilikan ini harus dijaga
  • pemilik boleh semaunya memanfaatkan  barang yang menjadi hak miliknya
  • kepemilikan ini jelas mengarah ke individualisme
b.    Hak Milik Dalam Filsafat Yunani
  • Plato berpendapat bahwa ksatria tidak boleh menguasai hak milik di luar kebutuhannya
  • Bagi mereka diberikan pembayaran tetap tertentu untuk mencukupi kebutuhannya
  • Democritus (460-370 SM): Kemungkinan atas pemilikan atas pemilikan pribadi memungkinkan terjadinya kesenangan ekonomis lebih tinggi ketimbang yang hanya mengenal hak-hak pemilikan komunal. Sebuah masyarakat yang melakukan pengaturan yang baik atas masalah pemilikan pribadi  terhadap berbagai sumber kehidupan, akan menghadapi kesenangan ekonomis yang lebih tinggi ketimbang yang hanya mengenal hak-hak pemilikan komunal
  • Adanya hak-hak pemilikan pribadi akan mendorong seseorang melakukan pekerjaan lebih rajin
  • Menurut Aristoteles, idealnya " kekayaan itu menjadi milik pribadi, tetapi digunakan untuk kepentingan umum"
2.    Kedudukan Hak Milik  dalam Islam:
  • Kekayaan yang dimiliki manusia hakekatnya adalah kekayaan Allah yang diamanatkan pada manusia:
  • "Ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi ( al-Qur'an 2:30)
  • "Makanlah olehmu dari rezeki yang (dianugerahkkan) Tuhanmu  dan bersyukurlah kamu kepadanya (al-Qur'an: 34::15)
  • -   
  • وابتغ فيما اتاك الله الدارالاخرة ولا تنس نصيبك من الد نيا واحسن كما احسن الله اليك 
  • (Dan carilah apa yang diberikan oleh Allah kepadamu tentang akhirat, tapi jangan lupa bagianmu di dunia. Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu)
  •  
  • Harta menyangkut kepentingan manusia untuk kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat
  • Hak milik sangat dihormati. Pada waktu khutbah perpisahan, Nabi telah berpesan untuk tidak berbuat dhalim atas harta sesama
  • merupakan hak yang harus dilindungi oleh negara
  • jika orang meninggal karena melindungi hartanya, maka termasuk orang yang mati syahid
  • hak milik mempunyai fungsi sosial


3.    Jenis-Jenis Hak Milik:
a.    Hak milik individu
  • pemilik berhak untuk menukarkan, memanfaatkannya
  • walaupun hak milik tersebut bersifat individual, hak milik mempunyai fungsi sosial, karena itu penggunaannya harus memperhatikan kepentingan sosial juga
  • pemerintah  dalam kaitan fungsi sosial berhak untuk mengaturnya 
b.    Hak milik umum/masyarakat: misalnya tanah wakaf, barang-barang publik
  • Khalifah Umar pernah membeli tanah untuk penggembalaan onta. Onta Utsman tidak boleh digembalakan di situ
  • Rumput, api, garam oleh Nabi ditentukan sebagai milik umum. Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah barang barang kekayaan alam  yang dapat diperoleh tanpa pengorbanan

c.    Hak milik negara:
  • pajak kharaj
  • jizyah : pajak non muslim atas tidak adanya kewajiban bela negara, tidak wajib zakat
  • pungutan, denda
  • dll

4.    Diperolehnya Hak Milik Individu:
a.    Bekerja:
  • Perdagangan: pekerjaan yang mulia
  • produksi
  • pegawai
  • menghidupkan tanah  telantar
  • dll
b.    Penyertaan modal/kerjasama:
  • mudhorobah:
  • syirkah (kerjasama) lainnya 
c.    Waris: merupakan hak bagi ahli warisnya. Menurut hukum Islam, wasiyat sedekah untuk bukan ahli waris, maksimum 1/3 bagian. Sisanya untuk ahli waris
d.    Pemberian : zakat, infak.
e.    Iqtho’, pemberian pemerintah/negara
f.    dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar