Pewarisan menurut Hukum Perdata dan pengertiannya

Pewarisan Menurut Hukum Perdata

Pengertian Pewarisan

Hukum waris dalam KUH Perdata diartikan : “kesemuanya kaidah hukum yang mengatur nasib kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapa orangnya yang dapat menerimanya” (Tamakiran S., 2000: 24). Setiap orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan disebut sebagai pewaris, sedangkan orang yang akan menerima harta warisan yang ditinggalkan itu disebut sebagai ahli waris.

Menurut Prof. MR. A. Pitlo dalam bukunya “Hukum Waris” menjelaskan pengertian hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun hubungan antara mereka dengan pihak ketiga (Pitlo, 1986:1).

Selain itu, H.M. Idris Ramulyo, S.H.,M.H. dalam bukunya “Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat” menerangkan bahwa apabila membicarakan masalah warisan maka akan sampai pada empat masalah pokok dimana yang satu dengan yang lainnya tidak dapat terpisahkan. Masalah pokok tersebut adalah: pertama adanya seseorang yang meninggal dunia, kedua ia meninggalkann harta peninggalan, masalah pokok yang ketiga adalah meninggalkan orang – orang yang mengurusi dan berhak atas harta peninggalan tersebut (ahli waris), dan masalah pokok yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah keharusan adanya hukum kewarisan yang menentukan siapa saja ahli waris dan berapa bagian masing – masing (M. Idris Ramulyo, 2004: 82).

Bila seorang manusia sebagai individu meninggal dunia maka akan timbul pertanyaan bagaimana hubungan yang meninggal dunia itu dengan yang ditinggalkan serta kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi, terutama dalam masalah kekayaan (vermogensrecht) dari orang yang meninggal dunia. Demikian membutuhkan aturan – aturan yang mengatur bagaimana caranya hubungan yang meninggal dunia dengan harta benda yang ditinggalkan, siapa yang mengurus atau mewarisi, dan bagaimana cara peralihan harta tersebut kepada yang masih hidup. Jadi masalah yang timbul dalam kewarisan adalah masalah harta benda (kekayaan) dari orang yang meninggal dunia dengan orang – orang yang ditinggalkan (ahli waris).

Effendi berpendapat bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya (Effendi, 1999:3). Jadi pada asasnya hanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan/harta benda saja yang dapat diwaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar