PENETAPAN AHLI WARIS

1) Penggolongan Ahli Waris dan Bagiannya Masing-Masing

Berdasarkan sebab-sebab menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum Islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

a). Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya hubungan darah

b). Ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba (hamba sahaya)

Berdasarkan besarnya hak yang akan diterima oleh para ahli waris, maka ahli waris dalam hukum waris Islam dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu:

a) Ashchabul-furudh, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tertentu, yaitu 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, atau 1/8

Para ahli fara’id membedakan ashchabul-furudh ke dalam dua macam yaitu ashchabul-furudh is-sababiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan dengan si pewaris), yang termasuk dala golongan ini adalah janda (laki-laki atau perempuan). Dan ashchabul-furudh in-nasabiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang termasuk dalam golongan ini adalah:

(1) Leluhur perempuan : ibu dan nenek

(2) Leluhur laki-laki: bapak dan kakek

(3) Keturunan perempua: anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki

(4) Saudara seibu: saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu

(5) Saudara sekandung/sebapak: saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak

b) Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari ashchabul-furudh atau mendapatkan semuanya jika tidak ada ashchabul-furudh.

Para ahli fara’id membedakan asabah ke dalam tiga macam yaitu, ashabah binnafsih, ashabah bil-ghair dan ashabah ma’al ghair.

Ashabah binnafsih adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan pewaris tanpa diselingi oleh orang perempuan, yaitu:

(1) Leluhur laki-laki: bapak dan kakek

(2) Keturunan laki-laki: anak laki-laki dan cucu laki-laki

(3) Saudara sekandung/sebapak : saudara laki-laki sekandung/sebapak

Ashabah bil-ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah dan untuk bersama-sama menerima ushubah, yaitu;

(1) Anak perempuan yang mewaris bersama dengan anak laki-laki

(2) Cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki

(3) Saudara perempuan sekandung/sebapak yang mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak

Ashabah ma’al-ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima ushubah, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama anak perempuan atau cucu perempuan.

c) Dawil-arham adalah golongan kerabat yang tidak termasuk dalam golongan ashchabul-furudh dan ashabah. Kerabat golongan ini baru mewaris jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua golongan di atas (H.R. Otje Salman S dan Mustofa Haffas, 2002: 51).

Selain itu, penggolongan ahli waris dalam hukum Islam juga diterbagi atas ahli waris dari golongan laki – laki dan ahli waris dari golongan perempuan (Abu Umar Basyir, 2006: 75). Ahli waris dari kaum laki – laki ada 15 (lima belas) yaitu:

a) Anak laki – laki,

b) Cucu laki-laki (dari anak laki-laki), dan seterusnya ke bawah,

c) Bapak,

d) Kakek (dari pihak bapak) dan seterusnya ke atas dari pihak laki-laki saja,

e) Saudara kandung laki-laki

f) Saudara laki-laki seayah

g) Saudara laki-laki seibu

h) Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, dan seterusnya ke bawah,

i) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

j) Paman (saudara kandung bapak)

k) Paman (saudara bapak seayah)

l) Anak laki-laki dari paman (saudara kandng ayah)

m) Anak laki-laki paman, saudara kansung ayah

n) Suami

o) Laki-laki yang memerdekakan budak

Kalau seandainya seluruh pihak yang akan mewariskan dari golongan lelaki ini berkumpul semua dalam satu kasus, maka yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu:

a) Anak lelaki

b) Ayah

c) Suami

Adapun ahli waris dari kaum wanita ada 10 (sepuluh), yaitu:

a) Anak perempuan,

b) Ibu

c) Cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki)

d) Nenek (ibu dari ibu)

e) Nenek (ibu dari bapak)

f) Saudara kandung perempuan

g) Saudara perempuan seayah

h) Saudara perempuan seibu

i) Istri

j) Perempuan yang memerdekakan budak

Kalau kesemua wanita itu berkumpul dalam satu kasus kematian pewaris, maka yang akan menerima warisan hanya lima yaitu:

a) Ibu

b) Anak perempuan

c) Cucu, yaitu anak perempuan dari anak laki-laki

d) Istri

e) Saudari sekandung

Apabila dalam suatu kasus seluruh pihak yang akan mewariskan itu baik laki-laki maupun perempuan berkumpul semua, maka yang menerima warisan hanya lima saja yaitu:

a) Ayah

b) Anak laki –laki

c) Suami atau istri

d) Ibu

e) Anak perempuan

2) Wasiat

Wasiat mencerminkan keinginan terakhir seseorang menyangkut harta yang akan ditinggalkan. Keinginan terakhir pewaris harus didahulukan daripada hak ahli waris (Ahmad Azhar Basyir, 2004: 17).

Sayid Sabiq sebagaimana diikuti oleh Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjutak mengemukakan pengertian wasiat itu sebagai berikut, “Wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat setelah orang yang berwasiat mati” (Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjutak, 2004: 41).

Menurut ketentuan hukum Islam, bahwa bagi seseorang yang merasa telah dekat ajalnya dan ia meninggalkan harta yang cukup (apalagi banyak) maka diwajibkan kepadanya untuk membuat wasiat bagi kedua orang tuanya (demikian juga bagi kerabat yang lainnya), terutama sekali apabila ia telah pula dapat memperkirakan bahwa harta mereka (kedua orang tuanya dan kerabat lainnya) tidak cukup untuk keperluan mereka. Ketentuan mengenai wasiat ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180 yang artinya berbunyi sebagai berikut:

“Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

Menyangkut petunjuk pelaksanaan ketentuan hukum yang terdapat dalam ayat tersebut di atas lebih lanjut diatur dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 240 dan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 106 serta Sunnah Nabi Muhammad saw. (Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjutak, 2004: 42). Dalam surat Al-Baqarah ayat 240 tersirat bahwa apabila seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan keluarga maka dia diharapkan membuat wasiat untuk nafkah keluarganya minimal sampai setahun. Dalam surat Al-Maidah 106 dijelaskan bahwa dalam membuat surat wasiat harus dihadiri atau menghadirkan saksi-saksi.

Sedangkan dalam Sunnah Nabi yang telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar ra., telah bersabda Rasulullah saw.: “Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam selama dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya”. Lebih lanjut Ibnu Umar berkata: “Tidak berlaku bagiku satu malam pun sejak aku mendengar Rasulullah saw. mengucapkan hadist itu kecuali wasiatku selalu berada di sisiku”.

Berdasarkan hadist di atas dapat dilihat bahwa suatu wasiat merupakan perbuatan hukum sepihak (merupakan pernyataan sepihak), jadi dapat saja wasiat dilakukan tanpa dihadiri oleh penerima wasiat, dan bahkan dapat saja dilakukan dalam bentuk tertulis. Namun meskipun demikian surat wasiat harus dihadapan saksi-saksi. Dimana dalam perkembangan jaman wasiat dilakukan dalam bentuk akta otentik, yaitu diperbuat secara notarial, baik dibuat oleh atau dihadapan notaris maupun disimpan dalam protokol notaris.

Mengenai batas pemberian wasiat, para ulama sependapat bahwa wasiat sebanyak-banyaknya adalah 1/3 harta peninggalan (setelah diambil untuk biaya penyelenggaraan jenazah dan membayar hutang) dan ditujukan kepada bukan ahli waris, wajib dilaksanakan tanpa izin siapa pun (Ahmad Azhar Basyir, 2004: 17). Apabila wasiat melebihi sepertiga harta peninggalan, menurut pendapat kebanyakan ulama, wasiat dipandang sah tetapi pelaksanaanya terhadap kelebihan dari sepertiga harta peninggalan tergantung kepada izin ahli waris.

Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia khususnya dalam ketentuan yang terdapat dalam Buku II Bab V Pasal 194 dan 195 menyebutkan persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pewasiatan yaitu:

a) Pewasiat harus orang yang telah berumur 21 tahun, berakal sehat dan didasarkan kepada kesukarelaannya.

b) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak si pewaris.

c) Peralihan hak terhadap benda/barang yang diwasiatkanadalah setelah si pewasiat meninggal dunia.

Menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pewasiatan tersbut adalah sebagai berikut:

a) Apabila wasiat itu dilakukan secara lisan, maupun tertulis hendaklah pelaksanaannya dilakukan dihadapan 2 orang saksi atau dihadapan notaris

b) Wasiat hanya dibolehkan maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali ada persetujuan semua ahli waris.

c) Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

d) Pernyataan persetujuan dilakukan secara lisan maupun tertulis dihadapan 2 orang saksi atau dibuat dihadapan notaris.

Persoalan wasiat ini apabila dihubungkan dengan persoalan pembagian harta warisan, maka haruslah terlebih dahulu dikeluarkan apa-apa yang menjadi wasiat dari pewaris, baru kemudian (setelah dikeluarkan wasiat) harta tersebut dibagikan kepada para ahli waris (Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjutak, 2004: 45).

3) Kelompok Keutamaan

Sebagaimana hukum waris lainnya, hukum waris Islam juga mengenal pengelompokan ahli waris kepada beberapa kelompok keutamaan, misalnya anak lebih utama dari cucu, ayah lebih utama kepada anak dibandingkan dengan saudara, ayah lebih utama kepada si anak dibandingkan dengan kakek. Kelompok keutamaan ini juga dapat disebabkan kuatnya hubungan kekerabatan, misalnya saudara kandung lebih utama dari saudara seayah atau seibu, sebab saudara kandung mempunyai dua garis penghubung sedangkan saudara seayah atau seibu hanya dihubungkan oleh satu garis(Suhrawardi K. Lubis dan Komis Simanjutak, 2004: 58).

Kelompok keutamaan ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 75 yang artinya berbunyi sebagi berikut:

“Dan orang yang kemudian beriman, dan berhijrah serta berjihad bersama kamu, mereka pun masuk golonganmu, tetapi orang yang bertalian kerabat, lebih berhak yang satu terhadap yang lain (menurut hukum) dalam Kitab Allah. Sungguh Allah mengetahui segala sesuatu”.

Adapun kelompok keutamaan ahli waris dapat dikelompokkan sebagai berikut (M. Idris Ramulyo, 2004: 88) :

a) Kelompok keutamaan pertama

(1) Anak laki-laki dan perempuan, atau zawil faraid atau sebagai zawil qarabat beserta mawali mendiang anak laki-laki dan perempuan

(2) Orang tua (ayah dan anak) sebagai zawil faraid

(3) Janda dan duda sebagai zawil faraid

b) Kelompok keutamaan kedua

(1) Saudara laki-laki dan perempuan, atau sebagai zawil faraid atau zawil qarabat beserta mawali bagi mendiang-mendiang saudara laki-laki dan perempuan dalam kalalah.

(2) Ayah sebagai zawil qarabat dalam hal kalalah

(3) Ibu sebagai zawil faraid

(4) Janda dan duda sebagai zawil faraid

c) Kelompok keutamaan ketiga

(1) Ibu sebagai zawil faraid

(2) Ayah sebagai zawil qarabat

(3) Janda dan duda sebagai zawil faraid

d) Kelompok keutamaan keempat

(1) Janda dan duda sebagai zawil faraid

(2) Mawali untuk ibu

(3) Mawali untuk ayah.

Dengan adanya kelompok keutamaan di antara para ahli waris ini dengan sendirinya menimbulkan akibat adanya pihak keluarga yang tertutup (terhalan) oleh ahli waris yang lain.

4) Halangan Menerima Warisan

Ada bermacam-macam penghalang seseorang menerima warisan antara lain sebagai berikut:

a) Perbudakan

(1) Seseorang budak dipandang tidak cakap menguasai harta benda

(2) Status kerabat-kerabatnya sudah putus, karena ia menjadi karena asing

b) Karena Pembunuhan

Abu Hurairah mariwayatkan sabda Rasulullah saw bahwa membunuh tidak dapat mewaris dari pewaris yang dibunuh (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah).

Hadits lainnya, Tidak ada hak bagi orang yang membunuh mempusakai sedikit pun (tidak menerima warisan) berarti yang membunuh pewaris tidak berhak menerima warisan (HR. Nasaa’i).

c) Berlainan Agama

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 221: “Bahwa laki-laki muslim dilarang menikahi wanita musyrik, demikian senbaliknya wanita muslim dilarang menikahi laki-laki musyrik.”

Kemudian berdasarkan hadist Rasulullah riwayat Bukhari dan Muslim, dan jamaah ahli hadist telah sepakat tentang masalah ini. “bahwa orang-orang Islam tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang kafir dan orang nonmuslim pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam.”

d) Murtad

Berdasarkan hadist Rasulullah riwayat Abu Bardah, menceritakan bahwa saya telah diutus oleh Rasulullah saw. kepada seseorang laki-laki yang dikawin dengan istri bapaknya, Rasulullah saw. menyuruh supaya dibunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta rampasan karena ia murtad (berpaling dari agama Islam)

e) Karena Hilang Tanpa Berita

Seseorang hilang tanpa berita dan tidak tentu di mana alamat dan tempat tinggalnya selama empat tahun atau lebih maka orang tersebut dianggap mati dengan hukum mati hukmi yang sendirinya tidak dapat mewaris (mafqud). Menyatakan mati tersebut harus dengan putusan hakim.

2. Tinjauan Umum Tentang Anak Luar Kawin

a. Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata

1) Pengertian Anak Luar Kawin

Secara garis besar, KUH Perdata membagi anak di luar kawin atau anak tidak sah dalam 3 (tiga) golongan yaitu:

a) Anak yang pada waktu lahirnya orang tuanya tidak kawin serta juga tidak dalam keadaan kawin dengan orang lain. Anak semacam ini disebut anak alami (Natuurlijk kind)

b) Anak yang pada waktu lahirnya orang tuanya atau salah seorang dari orang tuanya dalam keadaan kawin dengan orang lain. Anak semacam ini disebut anak zina (Overspeleg kind)

c) Anak yang pada waktu lahirnya orang tuanya tidak boleh kawin, sebab pertalian darahnya melarangnya kawin. Anak semacam ini disebut anak sumbang (Blodsceneg)

Dari ketiga golongan di atas, Pasal 272 KUH Perdata anak di luar kawin atau anak tidak sah yang dapat dilakukan pengakuan hanyalah anak alamiah sedangkan anak zina dan anak sumbang tidak dapat disahkan dan diakui oleh orang tuanya. Namun dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 273 KUH Perdata terdapat pengecualian yaitu bahwa dalam keadaan istimewa melalui dispensasi dari Pemerintah yang disahkan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan Mahkamah Agung maka anak tersebut dapat disahkan dengan cara mensahkan pengakuan anak luar kawin tersebut dalam akta kelahiran.

Jadi, dari keterangan tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa anak di luar kawin atau anak tidak sah menurut KUH Perdata dibagi menjadi dua berdasarkan pengakuan atau pengesahannya, yaitu:

a). Anak di luar kawin yang dapat diakui dan disahkan, yang terdiri dari anak – anak alami

b). Anak luar kawin yang tidak dapat diakui dan disahkan, yang terdiri dari anak zina dan anak sumbang.

Anak luar kawin disini adalah anak yang lahir diluar perkawinan yang sah orang tuanya yang telah diakui dengan sah. Anak luar kawin yang diakui dengan sah itu ialah anak yang dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah (Effendi, 1999:61).

Menurut Pitlo, seorang anak luar kawin, karena tidak ada hubungan perdata antara dia dengan sanak keluarga dengan orang tuanya maka untuk sebagian besar berada di luar ikatan keluarga. Tetapi, terhadap si ibu dan si ayah, anak luar kawin itu mempunyai kedudukan yang terbelakang dibandingkan dengan anak yang sah (Pitlo, 1988:51).

2) Pengertian Pengakuan Anak Luar Kawin

Pengakuan anak luar kawin merupakan pengakuan seseorang baik bapak atau ibu dari anak luar kawin dimana pengakuan anak luar kawin ini harus memenuhi syarat-syarat dan cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akibat dari pengakuan anak luar kawin ini terhadap orang tuanya adalah terjadinya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Hal ini termuat dalam Pasal 280 KUH Perdata.

Anak luar kawin baru dapat mewaris kalau mempunyai hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum itu timbul dengan dilakukannya pengakuan. Menurut KUH Perdata Pasal 285 diterangkan: “Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau istri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin telah olehnya dibuahka dengan orang lain dari istri atau suaminya, tak akan merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka” (Surini Ahlan Sjarif, 2005: 82).

Jadi, dalam pengakuan anak luar kawin yang telah dilahirkan oleh salah satu dari pasangan suami – istri dengan orang lain sebelum pernikahannya yang sah, selama perkawinan yang sahnya berlangsung harus tetap mengutamakan kepentingan anak dan istri atau suaminya yang sah. Sehingga kepentingan anak luar kawin yang diakuinya itu tidak boleh merugikan keluarga yang sah.

3) Kedudukan dan Akibat Hukum Pengakuan Anak Luar Kawin

Dalam KUH Perdata dianut prinsip bahwa, hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris berhak mewaris. Hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah ibunya tersebut. Hubungan hukum tersebut bersifat terbatas, dalam arti hubungan hukum itu hanya ada antara anak luar kawin yang diakui dengan ayah ibu yang mengakuinya.

Dalam Pasal 284 KUH Perdata menerangkan bahwa adanya pengakuan terhadap anak luar kawin mengakibatkan status anak tersebut menjadi anak luar kawin yang diakui antara lain menimbulkan hak dan kewajiban, pemberian ijin kawin, kewajiban timbal balik dalam pemberian nafkah, perwalian, anak dapat memakai nama keluarga dan mewaris. Sedangkan anak luar kawin yang tidak dapat diakui tidak akan menimbulkan hak dan kewajiban, tidak mendapat pemberian ijin kawin, tidak menimbulkan kewajiban timbal balik dalam pemberian nafkah, tidak mendapat perwalian, tidak dapat menggunakan nama keluarga dan tidak dapat mewaris.

Dalam Pasal 285 KUH Perdata membatasi pengakuan anak luar kawin, dalam pasal ini dijelaskan bahwa anak luar kawin itu tidak boleh merugikan istri atau suami serta anak sah dari perkawinan mereka. Atau dengan kata lain anak luar kawin tersebut tidak berhak mewaris. Anak ini hanya mendapatkan nafkah seperlunya saja. Hal ini dikarenakan anak tersebut tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan orang tuanya. Dalam Pasal 286 KUH Perdata menentukan setiap orang yang berkepentingan dalam hal mewaris dapat menentang (menggugat) adanya pengakuan anak. (Ida Hamidah, 2004: 24)

Berdasarkan pasal di atas, dapat dijelaskan bahwa kedudukan anak luar kawin yang diakui dalam pewarisan ada 2 (dua) macam yaitu anak luar kawin tersebut menjadi ahli waris dari bapak yang melakukan pengakuan dan anak luar kawin tersebut tidak menjadi ahli waris dari bapak yang melakukan pengakuan. Anak luar kawin tersebut dapat menjadi wahli waris apabila anak luar kawin tersebut mendapat pengakuan dari bapaknya sebelum bapak yang melakukan pengakuan itu melangsungkan pernikahan sah dengan orang lain. Sedangkan anak luar kawin tersebut tidak menjadi ahli waris apabila pengakuan dari bapaknya dilakukan setelah bapak yang mengakuinya melangsungkan pernikahan sah.

Jadi kedudukan anak luar kawin disini apabila anak tersebut merupakan anak luar kawin yang diakui maka kedudukannya sama dengan anak sah dalam sebuah ikatan perkawinan kedua orang tuanya. Sedangkan kedudukan anak luar kawin yang tidak dapat diakui yaitu anak tersebut tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya. Sehingga anak luar kawin yang tidak dapat diakui ini tidak bisa mendapatkan warisan atau tidak dapat mewaris dari kedua orang tuanya. Dalam Pasal 867 ayat (2) KUH Perdata diterangkan bahwa Undang-Undang tidak memberikan hak mewaris tetapi Undang-Undang memberikan kepada mereka hak untuk menuntut pemberian nafkah seperlunya yang besarnya tergantung kemampuan bapak atau ibunya dan keadaan para ahli waris yang sah.

b. Anak Luar Kawin Menurut Hukum Islam

1) Pengertian Anak Luar Kawin

Anak dalam hukum Islam dibagi menjadi 2 (dua), yaitu anak syar’iy dan anak thabi’iy. Dinamakan anak syar’iy karena agama menetapkan adanya hubungan nasab secara hukum dengan orang tua laki-lakinya karena terjadi perkawinan yang sah. Sedangkan dinamakan anak thabi’iy adalah karena secara hukum anak tersebut dianggap tidak memiliki nasab dengan orang tua laki-lakinya karena anak tersebut lahir bukan karena perkawinan yang sah (Ari Astuti Damayanti, 2004: 11).

Seorang anak dapat disebut sebagai anak syar’iy apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a). anak tersebut adalah anak yang dilahirkan oleh suami-istri dari perkawinan yang sah

b). anak tersebut adalah anak yang dilahirkan oleh suami-istri yang terikat dalam perkawinan fasid sebagaimana dinyatakan kefasidannya

c). anak tersebut adalah anak yang dilahirkan akibat hubungan subhat

Sedangkan yang termasuk dalam anak thabi’iy adalah anak luar kawin. Dalam hukum Islam, adanya anak luar kawin adalah dianggap sebagai anak zina dari orang tuanya. Anak zina adalah anak yang terjadi dari hubungan zina. Anak zina mempunyai ketentuan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya, tidak bernasab kepada laki-laki yang menyebabkan kehamilan ibunya. Hubungan waris mewaris hanya terjadi dengan ibunya, tidak dengan laki-laki yang menyebabkan terjadinya, apalagi dengan laki-laki yang menjadi suami ibunya sebelum ia dilahirkan. Demikianlah pendapat kebanyakan fukaha (jumhur). Ulama mazhab Syi’ah Imamiyah berpendapat lain. Anak zina tidak berhak waris dari ibunya juga (Ahmad A.B.,2004: 96).

Apabila seorang perempuan, setelah putusnya perkawinan, tidak mendapatkan kotoran bulan (haid) selama lebih dari tenggang ‘iddah, dan kemudian melahirkan anak maka anak itu dianggap sebagai anak sah dari perkawinan yang putus tadi. Dengan adanya tenggang-tenggang tertentu maka di lingkungan hukum Islam akan lebih sering ada kemungkinan anak lahir di luar perkawinan. Dalam hukum Islam ini seorang anak yang lahir di luar perkawinan hanya dianggap mempunyai ibu saja dan tidak mempunyai ayah, juga dalam warisan ( Tamakiran, 2000:104).

Dalam Kompilasi Hukum islam yang diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang diatur dalam Pasal 100 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya (Kompilasi Hukum Islam, 2005: 34). Anak luar nikah disini dapat diartikan pula bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah. Jadi, ikatan darah antara anak dengan orang tua hanya antara si anak dengan ibu yang telah melahirkannya.

2) Pengertian Pengakuan Anak Luar Kawin

Anak luar kawin disini dapat mendapatkan pengakuan dari orang tua yang nelahirkannya. Anak luar kawin yang mendapat pengakuan dari orang tuanya, baik ayah atau ibunya, disebut sebagai anak angkat dari keluarga yang mengakui. Anak angkat menurut Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung-jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

Disini, pengakuan terjadi apabila anak telah lahir dan orang tua anak luar kawin tersebut telah melangsungkan perkawinan secara sah setelah anak tersebut lahir. Jadi apabila orang tua anak luar kawin tersebut meangsungkan perkawinan sebelum anak luar kawin lahir, maka anak tersebut tidak membutuhkan pengakuan, melainkan sudah menjadi anak sah. Hal ini berdasarkan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam dimana seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa harus menunggu anak yang dikandungnya lahir, dan tidak diperlukan perkawinan ulang setelah kelahiran anak tersebut.

3) Kedudukan dan Akibat Hukum Pengakuan Anak Luar Kawin

Sebagian mazhab Hambali, termasuk Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa anak zina apabila diakui oleh ayahnya, meskipun dengan jelas diakuinya pula berasal dari hubungan zina, tetapi ibunya tidak dalam ikatan perkawinan dengan suami lain atau tidak dalam ‘iddah dari suami lain, adalah anak sah bagi ayahnya, dan terjadi hubungan waris mewaris juga. Berbeda halnya apabila ibunya dalam ikatan perkawinan dengan suami lain atau sedang menjalani ‘iddah dari suami lain. Maka, anak yang dilahirkan adalah anak sah dari suami atau bekas suami (Ahmad A.B., 2004: 96-98).

Meskipun telah mendapatkan pengakuan, anak luar kawin yang diakui di kalangan ahli hukum waris Islam tetap berpendirian bahwa anak tersebut adalah anak zina, dimana anak zina tidak dapat dihubungkan turunannya kepada bapaknya. Tentang hak waris atas anak zina tunduk pada ketentuan warisan seperti juga harta peninggalan dari yang bukan anak zina. Hanya saja yang memiliki hak waris ialah ibunya sebesar 1/3 dan selebihnya jatuh ke tangan perbendaharaan umum, kecuali dia meninggalkan saudara-saudara seibu, maka golongan ini memperoleh 1/3 pula. Jika kedua golongan tersebut diatas tidak ada maka seluruh harta peninggalan jatuh ke tangan Perbendaharaan Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar