Hukum Waris dalam Islam

Hukum waris dalam Islam adalah bagian dari Syariat Islam yang sumbernya diambil darial-Qur'an dan Hadist Rasulullah SAW, kemudian para ahli hukum. Islam, khususnya paramujtahid dan fuqoha mentranformasi melalui berbagai formulasi kewarisan sesuai dengan pendapatnya masing-masing.Yang sama pengertiannya dengan dengan waris adalah faroid yang menurut bahasa adalah kadar atau bagian, oleh karena itu hukum waris samadengan hukum faroid.
"Azas-azas Hukum warisdalam Islam" yang bersumber dan pendapat para ulama' dan pakar hukum Islam termasuk yangdiambil dari berbagai Undang-undang yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan hukumwaris Islam seperti Hukum Kewarisan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. Itahun 1991 tanggal 10 Juni 1991), adanya ketentuan hak opsi yang dipergunakan dalammenyelesaikan pembagian warisan sebagaimana kita jumpai dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama angka 2 alinea keenam, “ sehubungandengan hal tebut, para pihak yang berperkaradapat mempertimbangakanuntuk memilihukumapa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan”dinyatakan dihapus oleh UU No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.Dalam penjelasan pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 dijelaskan bahwa yang dimaksuddengan Waris adalah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuansiapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar