Penyebarluasan INPRES PERSIDEN NO.1 1991 KOMPLIKASI HUKUM ISLAM

PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor: 1 Tahun 1991 Tanggal: 10 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada
tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988 telah menerima baik tiga rancangan buku
Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang
Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan;

b. bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh Instansi Pemerintah dan
oleh masyarakat yang memerlukannya dapat digunakan sebagai pedoman dalam
menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut;

c. bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a perlu
disebarluaskan;

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada: Menteri Agama
Untuk
PERTAMA:
Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari:
a. Buku I tentang Hukum Perkawinan;
b. Buku II tentang Hukum Kewarisan;
c. Buku III tentang Hukum Perwakafan,
sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya
di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988, untuk digunakan oleh Instansi
Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.

KEDUA:
Melaksanakan Instruksi ini dengan sebagik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar