PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 36/PJ/2010

TENTANG

PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR,

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008

tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang

Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 84/PMK.03/2010, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penerbitan

Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat

Tagihan Pajak.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16

Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

3987);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun

2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4797);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan

Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan

Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan

Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PROSEDUR PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK

KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah

pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi

administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan

tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

3. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa

bunga dan/atau denda.

Pasal 2

(1) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/

atau Surat Tagihan Pajak diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi, Direktur

Jenderal Pajak karena jabatannya, dapat menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagai pengganti asli

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat

Tagihan Pajak.

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat

Tagihan Pajak yang dapat diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan/atau Surat Tagihan

Pajak, yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak diketemukan lagi karena keadaan di luar kekuasaan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau sebab lain.

Pasal 3

Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/

atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sepanjang terdapat data dan/atau

informasi yang terkait dengan penerbitan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak di dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4

Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/

atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

a. meneliti data dan/atau informasi yang terkait dengan penerbitan asli Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak di dalam

administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

b. menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam berita acara disertai dengan

dokumen pendukung yang diperlukan;

c. menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf

b dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Isi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/

atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali sama dengan asli Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak

dengan mencantumkan frasa "penerbitan kembali";

2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/

atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali disahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan

Pajak.

Pasal 5

Prosedur penagihan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak hasil penerbitan kembali dilakukan dengan memperhatikan tindakan

penagihan terakhir.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juli 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar