Sifat Obligasi dan Sukuk

Sifat Obligasi Sukuk

Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasi (underying transaction) yang dapat berupa ijarah (sewa) mudarabah (bagi hasil). Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkanadalah berdasarkan akad sewa (sukuk al-ijarah) dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus embayaran sewa aset tersebut.
Masalah-masalah yang berkaitan dengan sukuk
•    Tingkat return yang dipastikan pada sukuk
Tingkat return pada sebagian besar sukuk secara pasti disetujui di awal bahkan tanpa provisi tertentu untuk jaminan pihak ketiga. Beberapa sukuk yang diterbitkan menjadi sasaran kritikan tajam disebabkan karena keterlibatannya dari bay’ al-inah, bay’ al-dayn dan sifat-sifat landasan nonsyariah yang membuat sukuk sama dengan obligasi berdasarkan buka. Bay’ al-inah merupakan penjualan dua kali di mana pinjam dan orang yang meminjam menjual dan kemudian menjual kembali suatu objek di antara mereka sekali untuk tujuan memperoleh uang tunai dan sekali lagi untuk tujuan harga yang lebih tinggi berdasarkan kredit, dengan hasil bersih dari suatu pinjaman dengan bunga.
Menurut aturan syariah, pemegang sukuksecara bersama memiliki resiko terhadap harga aset dan biaya-biaya yang terkait dengan kepemilikan dan bagian dari uang sewanya dengan melakukan sewa pada pengguna tertentu.
•    Bay’ al Dayn
Perdagangan pasar sekunder untuk sekuritas Islam dimungkinkan melalui bay’ aldayn sebagaimana berbagai kasus di Malaysia yang didasarkan pada sukuk. Akan tetapi, jumhur ulama tidak menerima keadaan ini karena utang yang diwakili oleh sukuk didukung oleh aset-aset utama. Ahli-ahli hukum mslim tradisional dengan suara bulat menyatakan bahwa bay’al-dayn dengan diskon tidak diperbolehkan dalam syariah.
Macam – macam Sukuk
Sukuk Ijarah
Adalah suatu sertifikat yang memuat nama pemilik nya (investor) dan melambangkan kepemilikan terhadap aset yang bertujuan untuk disewakan, atau kepemilikikan manfaat dan kepemilikan jasa sesuai jumlah efek yang dibeli denagn harapan mendapatkan keuntungan dari hasil sewa  yang berhasil direalisasikan berdasar transaksi ijarah.
Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
•    Objeknaya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerah, harta perdagangan) maupun berupa jasa
Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah piahak.
Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah
Pemakaian manfaat harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga
•    Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.      Investor dapat bertindak sebagai penyewa , sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor.
2.      Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten.
Obligasi syariah musyarakah
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk pembangunan proyek baru, mengembangkan proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada atau membiayai kgiatan usaha.

Obligasi syariah istishna’
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.
Ketentuan Umum obligasi syariah
1.    Pelaksanaan obligasi syariah mulai dari awal sampai akhir  harus terhndar dari format dan substansi akad yang berkaitan dengan riba (pembungaan uang) dan gharar
Transaksi obligasi syariah harus berdasarkan konsep muamalah yang sejalan syariah seperti akad  kemitraan (musyarakah dan mudharabah), jual beli barang (murabaha, salam, dan istishna)/
Bagi hasil pada akad kemitraan, fee pada akad ijarah, dan harga (modal dan margin) pada akad jual beli harus ditentukan secara jelas pada awal transaksi (prospectus atau sertifikat).
Usaha yang dilakukan emiten (originator) berhubungan dengan dana sukuk yang dikelola harus terhindar dari semua unsur-unsur non halal.
Pemberian pendapat dapat dilakuakan secara periodek (sesuai karakteristik masing-masing akad).
Tidak semua sertifikat sukuk sertifikat sukuk dapat diperjualkan  dan tidak semua pendapat dapat bersifat mengambang (floating) atau indikatif.
Pengawasan terhadap pelaksanaa dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah dari aspek syariah, dan oleh wali amanat atau SPV dari segi  operasional lapangan khususnya terhadap usaha emiten
Apabila emiten melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, dilakukan pengembalian dana investor dan dibuat surat pengakuan utang,
2.    Jasa asuransi syariah dapat digunakan untuk sebagai alat  perlindungan resiko aset sukuk.
Pembiayaan Usaha Syariah – Obligasi
Pembiayaan usaha berjangka panjang dalam bentuk bukan ekuitas dalam pasar modal dikena sebagai pembiyaaan dengan menerbitkan obligasi. Menurut definisi obligasi adalah surat berharga (efek) hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau pemerintah (emiten) dengan ketentuan suku bunga dan tanggal jatuh tempo tertentu.

Prinsip syariah melarang untuk meminta atau memberi tambahan (imbalan) atas pemberian hutang karena hutang dikategorikan sebagai kegiatan tolong menolong yang lebih sarat unsur sosialnya.

Dalam konsep syariah pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan dana untuk memungkinkan suatu  taransaksi.
Perbedaannya adalah dalam hal hubungan langsung antara pihak penjual dengan pembeli kedua belah pihak adalah pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perdaganagan obyek transaksi.
Dalam hal ini kegiatan investasi ini dapat mengikuti ikatan atau aqad mudharabah, kewajiban  akan timbul bila:
1.    investor berhak atas pembagian hasil yang posotif, atau bila
2.    investor ingin menarik kembali (sisa) dana yang telah diinvestasikan.
Kegiatan investasi ini juga dapat mengikuti aqad ijarah dimana kewajiban akan timbul atas:
1.    pembayaran sewa/upah atas pemakaian manfaat dari obyek pembiayaan serta
2.    pembayaran nilai jual obyek pembiyaan pada akhir  masa sewa atas eksekusi aqad jaiz dari emitten untik membeli obyek pembiayaan pada akhir  masa pembiayaan
Karena itu, definisi paling tepat untuk obligasi syariah adalah suatu kontrak pembiayaan tertulis, yang:
•    berjangka panjang
untuk membayar kembali pada waktu tertentu
seluruh kewajiban yang timbul
akibat pembiyaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu
•    serta membyar sejumlah manfaat secara peridik menurut aqad

Perkembangan Pasar Sukuk Global
Perkembangan dana keuangan Islam di berbagai lembaga keungan islam seluruhnya mencapai US $ 1.3 triliun yang dikelola lebih kurang 300 institusi lembaga keuangan disekitar 75 negara yang  tersebar dari  London, New York dan Zurich hingga ke Timur  Tengah, afrika dan Asia. Adapun pasar keungan Islam diperkirakan berjumlah US$ 400 miliyar dengan tingkat perkembangan rata-rata 12%-15%. Seperti yang dilaporkan oleh IIFM pada bulan september 2006, Negara-negara yang paling maju dalam mengmbangkan keuangan Islam adlah Malysia, Kuwait , saudi Arabia, United arab Emirates (UEA). Kingdom of bahrain, dan Qatar. Dimana negara-negara tersebut telah sampai pada level peningkatan inovasi bisnis dan memiliki kemampuan ekpansi pasar yang berkelanjutan.

Negara-negara seperti Brunei, Indonesia, afrika selatan, Maroko, Turki, dan Pakistan sedang berusaha mengjar pada level berikutnya, yaitu sebagai kompetitor dalam pengembangan dan ekspansi pasar yang diterima masyarakat luas. Adapun negara-negara yang sedang untuk mengembang kan keungan Islam adlah Syiria, Lebanon, Germany, USA, dan Singapore. Dan untuk negara-negara china, India, Hongkong, dan Australia masih menanti dan mengamati peluang pasar.
Adapun perkirakan perkembangan keuangan Islam berikutnya akan lebih cepat, walaupun saat ini  market share masih relatif kecil. Perkembangan pasar sukuk global saat ini telah meningkat dan cukup matang, hal ini dimulai dari kesadaran para investor dan penetiban sukuk untuk menggunakan momentum peningkatan harga minyak wangi dewasa ini.
Adapun untuk katagori Sukuk negara, maka yang terbesar adalah UEA yaitu 45%, kemudian menyusul Bahrain 17%, dan Saudia Arabia 7%, Malaysia 6%. Saat jumlah Sukuk negara telah mencapai 76 Sukuk dengan total jumlah US$ 1,2 Miliar (LMC, Juni 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar