Poskan judul

Pondasi Ekonomi Syariah

Teori ekonomi perusahaan yang selama ini berkembang menekankan pada prinsip memaksimalkan keuntungan perusahaan  (shareholder value). Namun dewasa ini teori-teori ekonomi tersebut telah mulai bergeser pada sistem nilai yang lebih luas (stakeholder value), dimana manfaat yang didapatkan tidak lagi difokuskan hanya pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat hadirnya suatu unit kegiatan ekonomi.
Islam sebagai suatu falsafah hidup secara lengkap telah mendefinisikan dasar-dasar kegiatan yang berkaitan dengan aspek muamalah, termasuk di dalamnya kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi di dalamnya antara lain meliputi keuangan dan perbankan.
Falsafah Islam dalam ekonomi berusaha untuk mengangkat kesinambungan sistem perekonomian dan mencakup aspek–aspek yang lebih luas dan terstruktur yang diformulasikan  dalam bentuk fondasi pemikiran, pilar-pilar dan tujuan. Hal itu, sebagaimana dirumuskan dalam Cetak Biru Perbankan Syariah 2006, dapat dicermati dalam paparan berikut.
Fondasi
Fondasi pemikiran ekonomi Islam merupakan prasyarat dasar yang mesti diidentifikasi dan dipenuhi sebelum memasuki tahapan implementasi pengembangan ekonomi syariah. Fondasi ini meliputi tiga hal sebagai berikut:
Aqidah (fondasi utama). Aqidah adalah suatu ideologi samawi yang membentuk paradigma dasar bahwa alam semesta ini dicipta oleh Allah Yang Maha Esa sebagai sarana hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan secara material dan spiritual. Dalam konsep aqidah, setiap aktivitas umat manusia memiliki nilai akuntabilitas Ilahiah yang menempatkan perangkat syariah sebagai parameter kesesuaian antara aktivitas usaha dengan prinsip-prinsip syariah. Aqidah yang baik diharapkan akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya good governance dan market discipline yang baik. Konsep aqidah akan menjadi dasar bagi fondasi  pendukung yang meliputi syariah dan akhlak.
Syariah dan Akhlaq (Fondasi Pendukung Pertama). Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia  yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi secara umum akan menjadi sumber ketentuan yang mengatur pola hubungan bagi semua pelaku dan stakeholder perbankan syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama manusia, manusia dengan lingkungannya dan manusia dengan pencipta alam semesta agar hubungan tersebut menjadi  harmoni dan sinergis .
Ukhuwah (Fondasi Pendukung Kedua). Ukhuwah adalah prinsip persaudaraan dalam menata interaksi sosial yang diarahkan pada harmonisasi kepentingan individu dengan tujuan kemanfaatan secara umum dengan semangat tolong menolong. Ukhuwah dalam aktivitas ekonomi dilakukan melalui proses ta’aruf (saling mengenal), tafahum (saling memahami), ta’awun (saling menolong), takaful (saling menjamin ) dan tahaluf (saling beraliansi). Ukhuwah menempatkan pola hubungan antar manusia yang dilandasi dengan prinsip kesejajaran, saling percaya dan saling membutuhkan.
Pilar
Merupakan asas atau prinsip tindakan sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar yang telah diidentifikasi pada saat pelaksanaan program kerja.
Keadilan (‘adalah). Keadilan dalam Islam adalah menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak, serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam aktivitas ekonomi berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :
i.    Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadlh)
ii.    Dzilm (unsur kezaliman yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan)
iii.   Maysir (unsur judi dan sikap untung-untungan)
iv.   Gharar (unsur ketidakjelasan )
v.   Haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional)
Kemaslahatan (maslahah). Hakekat kemaslahatan dalam Islam adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi integral duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Sesuatu dipandang Islam bermaslahat jika memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (thayyib) bagi semua aspek secara integral yang tidak menimbulkan mudharat dan merugikan pada salah satu aspek. Secara luas, maslahat ditujukan pada pemenuhan visi kemaslahatan yang tercakup dalam maqasid (tujuan) syariah yang terdiri dari konsep perlindungan terhadap keimanan dan ketakwaan (dien), keturunan (nasl), jiwa dan keselamatan (nafs), harta benda (maal) dan rasionalitas (‘aql). Setiap kegiatan ekonomi syariah harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam maqasid syariah secara terintegrasi.
Keseimbangan (tawazun). Konsep syariah menempatkan aspek keseimbangan sebagai pilar yang meliputi berbagai segi yang antara lain meliputi keseimbangan; pembangunan material dan spiritual; pengembangan sektor keuangan dan sektor riil; risk dan return; bisnis dan sosial; serta pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.
Pembangunan ekonomi syariah tidak hanya ditujukan untuk pengembangan sektor usaha kecil dan mikro yang terkadang luput dari upaya-upaya pengembangan sektor ekonomi secara keseluruhan.
TUJUAN
MERUPAKAN SASARAN AKHIR DARI SEGALA KEGIATAN IMPLEMENTASI DALAM RANGKA PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH. ADAPUN SASARAN AKHIR DARI KEGIATAN EKONOMI SYARIAN ADALAH FALAH.
Falah adalah kesuksesan hakiki berupa pencapaian kebahagiaan dalam segi material dan spiritual serta tercapainya kesejahteraan di dunia dan akhirat. Suatu kesuksesan dalam aspek material tidaklah bermakna apabila mengakibatkan kerusakan dalam aspek kemanusiaann lainnya seperti persaudaraan dan moralitas.
SISTEM EKONOMI SYARIAH DILANDASI PEMIKIRAN BAHWA SETIAP KEGIATAN EKONOMI MEMILIKI DIMENSI IBADAH YANG DAPAT DIIMPLEMENTASIKAN PADA SETIAP LEVEL KEGIATAN. DENGAN AQIDAH YANG BENAR, SETIAP KOMPONEN DALAM SISTEM DIHARAPKAN DAPAT MENGHASILKAN PERBUATAN BAIK YANG MENCERMINKAN SUATU AKHLAK MULIA. UNTUK MENYELARASKAN JENIS KEGIATAN YANG BERBEDA, SISTEM DILENGKAPI DENGAN HUKUM SYARIAH TENTUNYA DILAKSANAKAN SECARA SELARAS DENGAN HUKUM POSITIF YANG BERLAKU SUATU SISTEM KEMASYARAKATAN.
IMPLEMENTASI ATURAN SYARIAH DAN AKHLAK YANG BAIK DIHARAPKAN AKAN MENGHASILKAN SUATU FENOMENA KEBERSAMAAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN MUAMALAH YANG MENGUTAMAKAN KESEJAHTERAAN BERSAMA DALAM SETIAP PENCAPAIAN TUJUAN EKONOMI. DASAR-DASAR EKONOMI SYARIAH KEMUDIAN DIJABARKAN DALAM BENTUK PILAR-PILAR YANG AKAN MEWARNAI SIFAT DAN BENTUK TRANSAKSI KEUANGAAN  YANG DIOPERASIONALISASIKAN. ADAPUN PILAR YANG MENUNJANG TERCAPAINYA TELAH MENCAKUP ASPEK KEADILAN, KEMASLAHATAN DAN KESEIMBANGAN.
Dari semua upaya dan pencapaian ekonomi syariah ini, tujuan puncaknya adalah untuk mencapai mardlatillah, mencari keridhaan Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar