Poskan judul

Sejarah obligasi syariah
Secara terminoogi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari bhasa persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam bahasa inggris dimana ia pada dasarnya  adalah surat hutang. Kemudian surat hutang  model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut. Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak tersebut.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer. (http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/sukuk.html).
Kendala dan strategi pengembangan obligasi syariah
1.    Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya
Masyarakat dalam penimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis
2.    Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal
Usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut :
1.        Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat
2.        Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relatif lebih sedikit daripada pasar rasional
3.        Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.
Emisi Obligasi Syariah
Syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai berikut :
1.      Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi
2.      Peringkat investasi grade
3.      Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)
Obligasi Sukuk
Tinjauan Umum
Kata-kata sakk, sukuk dan sakaik dapat ditelusuri dengan mudah di litelatur islam komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untuk perdagangan internasional di wilayah muslim pada Abad Pertengahan, bersamaan dengan kata hawalah dan mudarabah. Akan tetapi, sejumlah penulis barat tentang sejarah perdagangan Islam/Arab Abad Pertengahan memberikan kesimpulan bahwa sakk merupakan kata dari Latin cheque atau check yang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar