JASA AS-SHARF [penukaran mata uang]

Definisi Jasa Sharf
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan: bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah dan bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf.

Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.

Yang perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst.). Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misalnya, uang Rp. 100.000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasi`ah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus.

Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10.000,00, bisa ditukar Rp. 9.500,00 atau Rp. 10.500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.

»»  baca lanjutannya sob .. ..

Definisi al-Qardh [PENGERTIAN]

Definisi al-Qardh
Secara umum pinjaman merupakan pengalihan hak milik harta atas harta. dimana pengalihan tersebut merupakan kaidah dari Qardh.
a.    Pengertian Pinjaman Menurut Bahasa Arab
b.  Qardh secara bahasa, bermakna Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang disodorkan kepada orang yang berhutang disebut Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. Kemudian kata itu digunakan sebagai bahasa kiasan dalam keseharian yang berarti pinjam meminjam antar sesama. Salah seorang penyair berkata,
“Sesungguhnya orang kaya bersaudara dengan orang kaya, kemudian mereka saling meminjamkan, sedangkan orang miskin tidak memiliki saudara” 

Pengertian Pinjaman Menurut Hukum Syara’
Secara syar’i para ahli fiqh mendefinisikan Qardh
1.  Menurut pengikut Madzhab Hanafi , Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dalam baik hati.
2. Menurut Madzhab Maliki mengatakan Qardh adalah Pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
3. Menurut Madzhab Hanbali Qardh adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan padanannya.
4. Menurut Madzhab Syafi’i Qardh adalah Memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, disajikan ia perlu membayar kembali kepadanya.

Hal yang diperbolehkan pada Qardh
Madzhab Hanafi berpendapat, Qardh dibenarkan pada harta yang memiliki kesepadanan, yaitu harta yang perbedaan nilainya tidak meyolok, seperti barang-barang yang ditakar, ditimbang, biji-bijian yang memiliki ukuran serupa seperti kelapa, telur. Tidak diperbolehkan melakukan qardh atas harta yang tidak memiliki kesepadanan, baik yang bernilai seperti binatang, kayu dan agrarian, dan harta biji-bijian yang memiliki perbedaan menyolok, karena tidak mungkin mengembalikan dengan semisalnya.
Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat, diperbolehkan melakukan qardh atas semua harta yang bisa diperjualbelikan objek salam, baik ditakar, atau ditimbang, seperti emas, perak dan makanan atau dari harta yang bernilai, seperti barang-barang dagangan, binatang dan sebagainya, seperti harta-harta, biji-bijian. 

Hukum Qardh
Hak kepemilikan dalam Qardh menurut Abu Hanifah dan Muhammad – berlaku melalui Qabdh (penyerahan).
Jika seseorang berhutang satu mud gandum dan sudah terjadi qabdh, maka ia berhak menggunakan dan mengembalikan dengan semisalnya meskipun muqridh meminta pengembalian gandum itu sendiri, karena gandum itu bukan lagi miliki muqridh. Yang menjadi tanggung jawab muqtaridh adalah gandum yang semisalnya dan bukan gandum yang telah diutangnya, meskipun Qardh itu berlangsung.
Abu yusuf berkata : muqtaridh tidak memiliki harta yang menjadi objek Qardh selama Qardh itu berlangsung.

Mazhab hanafi berpendapat, Qardh dibenarkan pada harta yang memiliki kesepadanan, yaitu harta yang perbedaan nilainya tidak menyolok, seperti barang-barang yang ditakar, ditimbang, biji-bijian yang memiliki ukuran serupa seperti kelapa dan telur, dan yang diukur, seperti kain bahan. Di perbolehkan juga meng-qardh roti, baik dengan timbangan atau biji.

Mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali berpendapat, diperbolehkan melakukan qardh atas semua harta yang bias dijualbelikan obyek salam, baik itu ditakar, ditimbang, seperti emas, perak dan makanan atau dari harta yang bernilai, seperti barang-barang dagangan, binatang dan sebagainya, seperti harta-harta biji-bijian, karena pada riwayat Abu Rafi’ disebutkan bahwa Rasulullah SAW berutang unta berusia masih muda, padahal untuk bukanlah harta yang ditakar atau ditimbang, dan karena yang menjadi obyek salam dapat di hakmiliki dengan jual beli dan ditentukan dengan pensifatan. Maka bisa menjadi obeyek qardh. Sebagaimana harta yang ditakar dan ditimbang.

Dari sini, menurut jumhur ahli fiqih, diperbolehkan melakukan qardh atas semua benda yang boleh diperjualbelikan kecuali manusia, dan tidak dibenarkan melakukan qardh atas manfaat/jasa, berbeda dengan pendapat Ibnu Taimiyah, seperti membantu memanen sehari dengan imbalan ia akan dibantu memenen sehari, atau menempoati rumah orang lain dengan imbalan orang tersebut menempati rumahnya.

Manfaat al-qardh
·        Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
·        Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bankØ syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi social, disamping misi komersial.
·        Adanya misi kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitasmasyarakatkepadabanksyariah.
·        Risiko al-qardh terhitung tinggi karena ia di anggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan.

Pinjaman yang baik
Dilihat dari definisi diatas, maka pinjaman dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pinjaman seorang hamba untuk Tuhan-Nya dan pinjaman seorang muslim untuk saudaranya.

»»  baca lanjutannya sob .. ..

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis setelah dikurangi kerugian, apabila ada.Musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis dikurangi bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan mitra dan kerugian. Selisih nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan.Pada saat akad belum jatuh tempo diakhiri dan pengembalian seluruh atau sebagian modal selisih nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai nisbah yang disepakati atau rugi dengan porsi modal mitra Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
Laba dan Rugi Pembiayaan Musyarakah :
  • Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan awal sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang disetorkan
  • Laba diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati.
  • Rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
  • Apabila musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan:
-          Laba diakui sesuai nisbah yang disepakati, pada periode berjalan
-          Rugi diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musyarakah
  • Apabila musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh modal:
-          Laba diakui sesuai nisbah saat terjadinya
-          Rugi diakui secara proporsional sesuai kontribusi modal dengan mengurangi pembiayaan musyarakah, saat terjadinya

Pembiayaan Mudharabah
Fatwa DSN Syari’ah Nasional NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
  1. Pembiayaan untuk usaha yang produktif yang dibiayai sepenuhnya secara tunai oleh pemilik modal;
  2. Jenis dan jangka waktu usaha, pengembalian modal dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak;
  3. Pemilik modal tidak terlibat dalam pengelolaan usaha namun diperkenankan melakukan pengawasan dan pembinaan;
  4. Pemilik modal menanggung semua kerugian usaha kecuali kerugian karena kelalaian pengelola usaha, kesengajaan, menyimpang dari kesepakatan.
  5. Pada prinsipnya tidak ada jaminan, namun pemilik modal dapat meminta jaminan dari pengelola usaha atau pihak ketiga.
ada prinsipnya, hubungan antara investor dengan mudharib adalah hubungan yang bersifat "gadai" dan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh mudharib kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah.
Namun, agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, shaibul maal dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

Produk pembiayaan :
  1. Modal kerja
  2. Investasi
  3. Proyek
  4. Ekspor
  5. Surat Berharga
Beberapa Contoh Bagan Aplikasi Mudharabah



»»  baca lanjutannya sob .. ..

MUDHARABAH [landasan syari'ah]

MAKNA DAN LANDASAN SYARIAH
Mudharabah disebut juga Muqarradhah yang berarti bepergian untuk urusan dagang.
Secara muamalah, Al Mudharabah adalah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.
Ada dua type mudharabah :
         Mudharabah mutlaqah :
Dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
         Mudharabah Muqayyadah :
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
FITUR TABUNGAN MUDHOROBAH
Menggunakan Akad Mudharobah untuk Tabungan dan Deposito
Menggunakan buku tabungan
Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
Type tabungan :   - Rekening perorangan
                        - Rekening bersama (dua orang atau lebih)
                        - Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum
                        - Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua / wali
                        - Rekening yang dijadikan jaminan pembiayaan
Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup
APLIKASI :
Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkanuntuk tujuan kusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban
Deposito Biasa
Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah dikhususkan untuk jenis usaha tertentu





»»  baca lanjutannya sob .. ..

SIMPANAN GIRO WADI'AH

Simpanan merupakan kewajiban bank,dalam sistim perbankan konvensional simpanan merupakan sumber dana yang paling dominan simpanan yang diterima oleh bank harus didukung oleh suatu prosentasi tertentu yang dicadangkan sebagai cadangan likuiditas dalam sistim perbankan syariah simpanan diterima berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah
Al-Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu  maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Sayyid Sabiq) Type Wadiah :
         Wadiah Yad Amanah (kepercayaan),ciri-cirinya :
o   Penerima titipan (Custodian) adalah yang memperoleh kepercayaan (trustee)
o   Harta / modal / barang yang berada dalam titipan  harus dipisahkan
o   Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
o   Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
o   Penerima titipan  tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan  harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah
         Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin)
o   Penerima Titipan adalah dipercaya dan penjamin keamanan barang yang dititipkan
o   Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
o   Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
o   Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
o   Pemilik harta / modal / barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu
Bank Syariah menggunakan prinsip wadiah yad Dhamanah dalam pengoperasian giro dan tabungan.



Konsep Bonus
Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah Pemilik harta titipan tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain Penerima titipan ( bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah).




FITUR TABUNGAN WADI’AH
Dalam tabungan Bank syariah mengikuti 2 akad: wadi’ah dan mudharobah
Menggunakan buku atau kartu ATM
Minimum setoran pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
Tabungan tidak terbatas, dan dapat ditarik sewaktu-waktu
Type Rekening :   - Rekening perseorangan
                                   - Rekening bersama antara beberapa individu
                                   - Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
                                   - Rekening perwalian, yg dioperasikan orang tua/ wali
                                    atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
Pembayaran bonus dilakukan dengan mengkredit rekening tabungan.
FITUR TABUNGAN GIRO WADI’AH
Bank Syariah menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah untuk rekening giro
Kepada pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
Ada minimum setoran awal, dan diperlukan referensi bagi pemegang rekening
Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam dari BI
Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
 Type rekening :
                        - Rekening perorangan
                        - Rekening bersama atau  Rekening kelompok/pekumpulan
                        - Rekening perusahaan (Badan Hukum)




o   Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
  • Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
  • Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
  • Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
  • Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
  • Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

»»  baca lanjutannya sob .. ..