Perbedaan Akad dan Produk [perbankan syari'ah]

Perbedaan antara produk dengan akad syari’ah
sebelumnya kita harus membedakan terlebih dahulu apa itu produk dan apa itu akad. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Contohnya akad murabahah, mudharabah, ijarah dan lain sebagainya. Sementara yang dimaksud dengan produk adalah berbagai macam fasilitas yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan nasabah seperti misalnya Tabungan Qurban iB, Tabungan rencana iB, KPR iB, Pembiayaan Koperasi iB, Transfer iB, pembiayaan konstruksi iB, dll.
Termasuk pula produk pembiayaan multijas yang merupakan pola  dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah. Sepertimana yang tercantum dalam Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa, Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah juga menggunakan Fatwa DSN No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah.
Produk pembiayaan ini dapat digunakan untuk biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya naik haji atau umrah, termasuk pula untuk biaya pernikahan. Dalam pembiayaan dimaksud, bank syariah memperoleh fee dari imbalan jasa (ujrah) sesuai dengan kesepakatan awal, yang dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk presentase.
Dalam pembiayaan multijasa ini bank syariah atas permintaan nasabah akan membeli jasa manfaat jasa dari penyedia jasa kemudian nasabah membayar biaya ujrah atau fee sebagai kompensasi atas manfaat yang diperolehnya secara angsuran atau sekaligus sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.
Penetapan ujrah keuntungan bagi bank ini dilakukan secara negosiasi antara bank dengan nasabah sehingga lebih kompetitif. Angsuran yang disepakati pada awal pembiayaan ini tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan. Meskipun terjadi fluktuasi suku bunga di pasar konvensional, angsuran pembiayaan multijasa ini tidak berubah. Sehingga nasabah akan merasa tenang karena tidak ada risiko naiknya angsuran bulanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar