PAJAK PENGHASILAN [contoh pasal 21 perpajakan]


Pajak Penghasilan Pasal 21


Pengertian Pajak Penghasilan 21
          PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa  gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri  sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan

Wajib Pajak Pph Pasal 21
          Pejabat negara, NPS, Pegawai
          Pegawai Tetap
          Pegawai dengan status WP luar negeri
          Pegawai Lepas
          Penerima Pensiun
          Penerima Honorarium
          Penerima Upah


Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
          Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing
          Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain

Pemotong Pajak Pph 21
          Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang
          Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll
          Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK,THT
          BUMN/ BUMD
          Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi

Bukan  Pemotong PPh 21/26
          Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat
          Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB

Objek Pajak PPh 21/26
          Penghasilan Teratur
          Penghasilan Tidak Teratur berupa jasa produksi, tantiem,THR, bonus dll
          Upah harian, mingguan, satuan & borongan
          Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
          Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
          Honorarium dengan nama dan bentuk apapun
          Imbalan dengan nama dan bentuk apapun
          Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak

Tidak Termasuk Penghasilan
          Pembayaran oleh perusahaan asuransi
          Penerimaan dalam bentuk Natura
          Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja
          Natura yang diberikan oleh pemerintah
          Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja

Pengurang Penghasilan yg diperbolehkan
1. Biaya Jabatan , khusus untuk Pegawai Tetap:
    -  Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak
    - Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto  maksimum              Rp 6.000.000 setahun atau  Rp 500.000 sebulan

2. Iuran Pensiun dan THT
-   Yang dibayar pegawai
-   Yayasan dana pensiun yang di  setujui menteri keuangan
-   Jumlahnya tidak dibatasi

3.  Biaya Pensiun
Khusus untuk  penerima pensiun berkala atau bulanan     Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum Rp 2.400.000 setahun atau  Rp 200.000 sebulan

4. Penghasilan Tidak kena Pajak ( PTKP)
-     Menurut  keadaan  wajib  pajak   tanggal  1 januari /awal tahun, khusunya WPDN
-     Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA


TARIF PAJAK
·         WP Pribadi
·         WP Badan

TariF Pasal 17 UU PPh dikenakan atas:

          Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari :
1. Pegawai tetap
2. Penerima pensiun berkala
3. Pegawai tidak tetap
4. Pemagang, calon pegawai
5. Kegiatan Multilevel marketing

PPh psl 21 = PKP x Tarif pasal 17 UU PPh
          Penghasilan Bruto dari :
1.   Honorarium, Bea siswa,  uang saku, hadiah penghargaan, komisi, dll.
2.   Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas tidak merangkap peg. Tetap
3. Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan pegawai
4.   Penarikan dana pensiun iuran pasti
5.   Pembayaran lain : pemain musik, olahragawan dll

PPh psl 21 = Penghasilan bruto  x Tarif pasal 17 UU PPh

          Tarif 15%  dikenakan atas Tenaga Ahli  Dengan Norma Perhitungan 50%
Penghasilan bruto yang dibayarkan kpd  :
1.   Pengacara
2.   Akuntan
3.   Arsitek
4.   Dokter
5.   Konsultan, notaris
6.   Penilai, aktuaris

PPh psl 21 = (Penghasilan brutox50%) x 15%

          Tarif 5 % dikenakan atas
1.    Upah harian
2.    Upah mingguan
3.    Upah satuan
4.    Upah borongan
Jika upah yg diterima sehari diatas   Rp 150.000 sehari  dan tidak lebih dari  Rp 1.320.000 sebulan dan tidak dibayarkan secara bulanan
PPh psl 21 = (Penghasilan bruto sehari – Rp 150.000) x 5%
Tarif PPh psl 21 yang bersifat FINAL
1.   Atas uang pesangon, uang tebusan pensiun, THT yang dibayar sekaligus. Dengan ketentuan :

Penghasilan bruto
Tarif
< Rp 25.000.000
Tidak dipotong pajak
Rp 25 juta s/d Rp 50 juta
5 %
Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
10%
Rp 100 juta s/d Rp 200 juta
15%
> Rp 200 juta
25%

2.   Atas komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi & petugas penjaja barang dagangan, sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap
      PPh psl 21 = penghasilan bruto x 10 %

3.   Atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri yang sumber dananya berasal dari keuntungan negara/daerah kecuali yang dibayarkan kepada PNS gol Iid ke bawah dan anggota TNI/Polri yang berpangkat Lettu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat satu kebawah
      PPh psl 21 = penghasilan bruto x 15 %


Menghitung PKP (WNI)
1.  Bekerja sejak awal tahun ( Jan - Des )
Penghasilan bruto /bulan  Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan     Rp XXX  -
Penghasilan Neto                                     Rp XXX  x 12
PTKP                                                                    Rp XXX  -
PKP                                                                      Rp XXX

2.   Bekerja pada tahun berjalan ( Sep - Des )
Penghasilan bruto /bulan  Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan     Rp XXX  -
Penghasilan Neto                                     Rp XXX  x 4
PTKP                                                                    Rp XXX  -
PKP                                                                      Rp XXX
     Menghitung penghasilan neto tidak perlu disetahunkan

3.   Berhenti bekerja karena Pensiun
Perhitungan sama dengan poin 2

4.   Berhenti karena meninggal sebelum tahun pajak berakhir                 ( misal meninggal  Agustus )
Penghasilan bruto /bulan              Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan     Rp XXX  -
Penghasilan Neto                                     Rp XXX  x 12
PTKP                                                                    Rp XXX  -
PKP                                                                      Rp XXX



Menghitung PKP  ( WNA ) tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia

1.  Bekerja Sejaka awal tahun ( Jan -  Des )
Penghasilan bruto /bulan  Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan     Rp XXX  -
Penghasilan Neto                                     Rp XXX  x 12
PTKP                                                                    Rp XXX  -
PKP                                                                      Rp XXX



2.  Bekerja tidak setahun penuh ( Sep-Des )
Penghasilan bruto /bulan  Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan     Rp XXX  -
Penghasilan Neto                                     Rp XXX  x 12
PTKP                                                                    Rp XXX  -
PKP                                                                      Rp XXX


3.  Berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia
Penghasilan bruto /bulan  Rp XXX
Biaya-biaya yg diperkenankan     Rp XXX  -
Penghasilan Neto                                     Rp XXX  x 12
PTKP                                                                    Rp XXX  -
PKP                                                                      Rp XXX


Menghitung PPh Pasal 21 (WNA)
Untuk WNA yang tinggal kurang dari 183 hari diperkenanakan PPh Pasal 26, tarif 20% dari penghasilan bruto



CONTOH MENGHITUNG PPh PASAL 21

PPh 21 untuk pegawai tetap
1.         Hasan bekerja pada perusahaan PT ABC dengan gaji sebulan Rp 3.500.000. PT ABC masuk program jamsostek, premi asuransi kecelakan kerja dan premi asuransi kematian ditanggung oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing 0.24% dan 1%. Disamping itu pemberikerja juga menanggung iuran pensiun yang dibayarkan ke yayasan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu dan iuran JHT masing-masing sebesar 5% dan 3% sedangkan ditanggung Hasan masing-masing 5% dan 2%, semua dihitung dari gaji. Hasan menikah dan mempunyai 1 anak

PPh 21 untuk pegawai tetap karyawati
2.         Yolanda status menikah blm mempunyai anak adalah karyawati PT Mustika dengan gaji Rp 5.500.000,- sebulan. PT Mustika setiap bulan membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT Mustika membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Yolanda membayar iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji. Suami Yolanda bekerja di PT. Aman

3.    Dina status menikah mempunyai 3 anak adalah karyawati PT Maju dengan gaji Rp 3.000.000,- sebulan. PT Maju setiap bulan membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT Mustika membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Yolanda membayar iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda setempat, suami Dina tidak mempunyai penghasilan dan masih mempunyai tanggungan seorang ibu yang sudah tua serta tidak berpenghasilan.

PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang memperoleh uang lembur
4.         Tn Yunus status menikah mempunyai 3 anak adalah karyawati          PT Jaya dengan gaji Rp 3.000.000,- sebulan. PT Jaya setiap bulan membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT Mustika membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Tn Yunus menanggung iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji. Untuk bulan Mei 2006 di saping gaji juga memperoleh uang lembur sebesar Rp 500.000,-

PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang gajinya dibayar mingguan dan harian
5.         Mulyana status menikah dan mempunyai 2 orang anak, Mulyana karyawan CV. Anugrah dengan gaji mingguan sebesar Rp 2.500.000,-. setiap bulan CV. Anugrah membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu CV. Anugrah membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Mulyana menanggung iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji.

6.         Fina status belum menikah, karyawati PT. Makmur dengan gaji harian sebesar Rp 200.000,-. setiap bulan PT. Makmur membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT. Makmur membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Fina menanggung iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji.
Pegawai Tetap yang PPh 21nya ditanggung pemberi kerja
7.         Iwan  status menikah dan mempunyai 3 orang anak, Iwan karyawan PT Lestari dengan gaji sebulan sebesar Rp 5.000.000,-. PPh ditanggung oleh pemberi kerja. Setiap bulan PT. Lestari membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT. Lestari membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Iwan menanggung iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji.

PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang memperoleh tunjangan pajak dan tunjangan lainnya
8.         Raka  status menikah dan mempunyai 1 orang anak, Raka karyawan PT Husada dengan gaji sebulan sebesar Rp 5.000.000,-. Dan tunjangan PPh 21 sebesar 2.5% dari gaji. Setiap bulan PT. Husada membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT. Husada membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan raka  menanggung iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji.

9.         Gono  status menikah dan mempunyai 2 orang anak, Gono karyawan PT Karya dengan gaji sebulan sebesar Rp 5.000.000,- Disamping itu juga menerima tunjangan beras Rp 250.000,- dan tunjangan transportasi Rp 350.000,-. Setiap bulan PT. Karya membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT. Karya membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Gono menanggung iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji.


PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang memperoleh penghasilan natura atau kenikmatan lainnya
10.      Dono  status belum menikah karyawan PT Bahari dengan gaji sebulan sebesar Rp 2.500.000,-. Disamping itu juga menerima beras 10 kg (harga pasar Rp 3.500,-/kg) dan kendaraan dinas (setara dengan Rp 650.000,-). Setiap bulan PT. Bahari membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT. Bahari membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Dono menanggung iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji.

PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang memperoleh penghasilan natura atau kenikmatan lainnya dari Bukan Wajib Pajak
11.      Roy status menikah dan mempunyai 1 orang anak, Roy adalah WNI yang bekerja pada kedutaan Australia di Indonesia dengan gaji sebulan sebesar Rp 9.000.000,-. Disamping itu juga menerima beras 45 kg dan gula 20 kg. Untuk menentukan nilai uang dari beras dan gula dihitung berdasarkan harga pasar yaitu untuk beras Rp 4.500,-/kg dan 5.500,-/kg.

PPh 21 untuk Pegawai Tetap yang memperoleh uang rapel
12.      Danar status menikah blm mempunyai anak adalah karyawan PT Adiguna dengan gaji Rp 4.000.000,- sebulan. PT Adiguna setiap bulan membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT Adiguna membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Danar membayar iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji. Pada tanggal 1 Mei  2006 Danar menerima kenaikan gaji menjadi Rp 5.000.000,- sebulan berlaku surut sejak Januari 2006. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut Danar menerima uang rapel Rp 5.000.000,- yang merupakan pembayaran gaji untuk bulan Januari – April 2006.

PPh 21 untuk Pegawai  yang kewajiban subjektifnya sbg subjek pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun takwim tetapi baru bekerja pada pertengah tahun
13.      Husni status menikah blm mempunyai anak adalah karyawan PT Arta sejak 1 September 2006 dengan gaji Rp 5.500.000,- sebulan. PT Arta setiap bulan membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT Arta membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Husni membayar iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji.

PPh 21 untuk Pegawai  yang kewajiban subjektifnya sbg subjek pajak dalam negeri dimulai seteleh permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak
14.      William status menikah dan mempunyai 3 orang anak, William adalah warga negara Amerika yang datang dan mulai bekerja pada 1 Mei 2005, berdasarkan kontrak dengan PT. Tirta ia bekerja di Indonesia sampai April 2006. Selama tahun 2005 ia menerima gaji perbulan Rp 9.000.000,-

PPh 21 terhadap pernghasilan berupa : jasa produksi, tentiem, gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan sejenisnya yang sifatnya tidak tetap
15.  Bowo status menikah blm mempunyai anak adalah karyawan PT Mahameru dengan gaji Rp 5.000.000,- sebulan. PT Mahameru setiap bulan membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT Mahameru membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Bowo membayar iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji. Dalam tahun 2005 Bowo menerima bonus sebesar Rp 10.000.000,-

16.      Nn. Silvi status adalah karyawan PT Abadi dengan gaji Rp 5.000.000,- sebulan. PT Abadi setiap bulan membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT Abadi membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Nn. Silvi membayar iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji. Pada bulan November 2006 Silvi menerima THR sebesar Rp 10.000.000,-

PPh 21 atas penghasilan yang diperoleh dalam mata uang asing
17.      Christin status menikah mempunyai 1 anak adalah karyawati PT. Angkasa memperoleh Gaji sebesar US $ 6.000 sebulan. Kurs yang berlaku saat itu berdasarkan keputusan Menkeu adalah Rp 10.000,-/ US $

PPh 21 terhadap penghasilan pegawai yang dipindahkan tugasnya dalam tahun pajak berjalan
18.      Arya status menikah blm mempunyai anak adalah karyawan PT Adi Buana. Sejak 1 April 2006 dipindahkan tugaskan darikantor Pusat Surabaya ke kantor cabang di Malang. Untuk itu gaji yang diperoleh juga naik dari Rp 4.000.000 menjadi Rp 5.000.000,- sebulan. PT Adi Buana setiap bulan membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT Adi Buana membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Arya membayar iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji.

PPh 21 untuk pegawai tidak tetap, calon pegawai atau pemagang
19.      Jodi status menikah belum mempunyai anak bekerja pada PT. Mulia sebagai calon pegawai. Gaji sebulan adalah Rp 3.000.000,-

PPh 21 untuk penerima pensiun
20.      Gilang status menikah dan mempunyai 4 orang anak (2 diantaranya telah lulus sarjana dan telah bekerja) adalah karyawan PT Karya. Sejak 1 April 2005 memasuki masa pensiun dan menerima uang pensiun Rp 4.000.000,- sebulan. Sebelumnya ia memperoleh gaji Rp 8.000.000,- sebulan. Disamping itu juga menerima tunjangan beras Rp 250.000,- Setiap bulan PT. Karya membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT. Karya membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 10% untuk karyawannya sedangkan Gilang menanggung iuran pensiun 5% dan JHT 0%, semua dihitung dari gaji.

PPh 21 untuk pengambilan dana pensiun oleh peserta pensiun
21.      Anton status menikah mempunyai 1 anak adalah karyawan PT Budi Luhur dengan gaji Rp 6.000.000,- sebulan. PT Budi Luhur setiap bulan membayar JKK 0.24% dan JKM 1% untuk karyawannya. Disamping itu PT Budi Luhur membayar Iuran pensiun 5% dan iuran JHT 3% untuk karyawannya sedangkan Anton membayar iuran pensiun 5% dan JHT 2%, semua dihitung dari gaji. Bulan Mei 2006 Anton memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah sibayar sendiri sebesar Rp 25.000.000,- Kemudian bulan September 2006 untuk biaya sekolah anaknya ia menarik lagi dana sebesar Rp 20.000.000,-. Kemudia bulan nopember 2006 untuk keperluan lain ia menarik lagi dana sebesar Rp 35.000.000,-

PPh 21 untuk upah harian, mingguan dan borongan
22.      Tio status menikah dan belum mempunyai anak pada bulan maret  2006 bekerja selama 10 hari pada PT. Mentari, menerima upah sebesar Rp 200.000,- per hari

23.      Candra status belum menikah adalah seorang perakit komputer pada suatu perusahaan elektronik. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 60.000,- per unit komputer dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (5 hari kerja) dihasilkan sebanyak 15 komputer dengan upah total Rp 900.000,-

24.      Arya mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 1.000.000 pekerja diselesaikan dalam 2 hari. Arya menikah dan mempunyai 1 anak.

25.      Santo menikah mempunyai 1 anak bekerja pada perusahaan tekstil dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Nopember 2006 Santo hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 200.000,-

PPh 21 atas penghasilan lainnya yg menjadi objek PPh 21
26.      Drs. Wayan adalah seorang konsultan pajak yang memberikan jasanya kepada PT. Mulia dengan honor Rp 60.000.000,-
27.      Rusman, MSc adalah seorang komisaris di PT Rajasa yang bukan pegawai tetap. Dalam bulan Desember 2006 ia menerima honorarium sebesar Rp 150.000.000

28.      Ir Rusdi adalah seorang arsitek pada bulan Januari 2006 menerima honorarium sebesar Rp 30.000.000 dari PT Waskita sebagai imbalan jasa teknik yang dilakukan. (norma penghitungan penghasilan neto untuk arsitek adalah 40%)

29.      Irwan adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi Jiwa Damai. Pada bulan Januari 2005 menerima komisi sebesar Rp 4.000.000

30.      Bayu SH, bekerja pada PT Mangga. Pada 1 Januari 2006 telah berhenti bekerja dari PT Mangga karena pensiun. Pada bulan Maret 2005 ia menerima jasa produksi tahun 2004 dari PT mangga sebesar Rp 80.000.000

31.      Angelique Wijaya adalah seorang petenis profesional yang bertempat tinggal di Indonesia, ia menjuarai turnamen tenis Indonesia Open & memperoleh hadiah sebesar  Rp 60.000.000

32.      Radityo seorang dosen UG, status menikah dan mempunyai 3 anak. Mulai Pebruari 2006 mendapat tugas belajar S2 dari pihak kampus dengan beasiswa sebesar Rp 6.000.000,- sebulan

33.      Dewi pegawai baru PT. Maju. Sebelum diangkat sebagai pegawai tetap Dewi harus melewati tahap sebagai karyawan magang dan memperoleh uang saku harian sebesar Rp 200.000,-

34.          Sari adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Ia mempunyai kegiatan multilevel marketing dari produk yang dikeluarkan oleh CNI. Pada bulan Pebruari 2006 ia memperoleh penghasilan sebesar Rp 6.000.000,-

1 komentar: