tanya jawab "zakat uang dan zakat obligasi"

Zakat Uang Kertas Dan Obligasi

Hasil Bahts Masail PWNU 1981 di PP. An Nur Prambon Nganjuk

Pertanyaan:

Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?

Jawaban:

Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nishab

dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.

Dasar Pengambilan Hukum:

1. Ahkamu al-Fuqaha, Juz I, Hlm. 57

2. Al-Mauhibah , Juz IV

3. Al-Fiqih ‘Ala al-Madzahibi al-Arba’ah, Juz I, Hlm. 605

جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ يَرَوْنَ وُجُوْبَ الزَّكَاةِ فِى اْلأَوْرَاقِ الْمَالِيَّةِ، ِلأَنَّهَا حَلَّتْ مَحَلَّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِى التَّعَامُلِ.

"Jumhurul fuqoha (pembesar orang-orang ahli fiqih), memandang kewajiban zakat terhadap kertas berharga, karena ia diposisikan sebagaimana emas dan perak dalam transaksi".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar