Apa yang
dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) menurut Pasal 13
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ?
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
|
SKPKB
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
|
|||
-
|
SKPKB
dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :
|
|||
|
-
|
Berdasarkan
hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi
administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas
PPh, PPN, maupun PPn BM).
|
||
|
-
|
SPT tidak
disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas
jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
|
||
|
|
-
|
PPh
Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%
|
|
|
|
-
|
PPh
Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%
|
|
|
|
-
|
PPN/PPn BM,
kenaikan sebesar 100%.
|
|
|
|
-
|
Berdasarkan
hasil pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya
tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang
terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
|
|
|
|
-
|
Kewajiban
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak
dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :
|
|
|
|
|
a)
|
100% untuk
PPh sendiri (PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).
|
|
|
|
b)
|
50% untuk
PPh Pemotongan/Pemungutan.
|
|
|
-
|
SKPKB
dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib
pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang
dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
|
Contoh :
PT X
mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk
tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an
April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang
sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka
atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun
SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun
pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa
dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan
pajak yang
terutang
Rp 2.000.000,-
- Bunga 2
tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,- Rp
960.000,-(+)
Masih harus
dibayar
Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
- Kekurangan
pajak yang
terutang
Rp 2.000.000.-
- Bunga 18
bulan = 2% x 18 x Rp
2.000.000.- Rp
720.000.-(+)
Masih harus
dibayar
Rp 2.720.000.-
|
|
|
Pasal 13 UU
KUP
|
Pasal 13 ayat (5) UU KUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar