Seorang
Wajib Pajak bernama Tommy mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan
rata-rata sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan. Tommy
adalah seorang pengusaha di bidang otomotif. Tommy mempunyai usaha bengkel
resmi dari salah satu produsen ternama pabrikan asal Jepang.
Pertanyaan :
1.
Pada Tahun Pajak 2011 Tommy
mempunyai kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah). Jika Tommy mengajukan restitusi pajak, namun dia masih mempunyai utang
pajak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagaimana ketentuan dalam
restitusi pajak tersebut?
2.
Jika Tommy mengajukan restitusi
pada Bulan Maret 2011, dan oleh Kantor Pajak baru direalisasikan pada Bulan
Juli 2011, maka berapa besar denda dan total restitusi pajak yang harus dibayar
oleh Pemerintah kepada Tommy?
3.
Sebutkan pada pasal berapa
ketentuan mengenai berlakunya Self
Assessment System!
4.
Apa yang dimaksud dengan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar?
5.
Jika Tommy membayar Pajak
Penghasilan Tahun 2009 sebesar Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan pada Bulan Maret 2012 Kantor DJP menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka tentukan besarnya denda dan kekurangan
total pajak yang harus dibayarkannya!
6.
Penyampaian SPT oleh Wajib
Pajak yang dilakukan dengan tidak benar merupakan salah satu tindak pidana
dalam bidang perpajakan. Jika Tommy baru pertama kali menyampaikan SPT yang
isinya tidak benar, maka sanksi apakah yang akan diterima oleh Tommy?
•Jawaban Kasus 4
•Dasar Hukum Nomor 1
Pasal 11 ayat (1)
•Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
•Jawaban Nomor 1
•Restitusi pajak itu dapat dikembalikan, namun jika WP ternyata mempunyai utang pajak, maka langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajaknya. Jika ada kelebihan maka diberikan kepada WP.
•
•Dasar Hukum Nomor 2
Pasal 11 ayat (2)
•Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1
(satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima
•
Pasal 11 ayat (3)
•Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
•Jawaban Nomor 2
Kelebihan Pembayaran Pajak Rp
10.000.000
Utang Pajak Rp 5.000.000 -
Rp 5.000.000
Denda Pemerintah
3 x 2% x Rp
5.000.000,00 Rp 300.000 +
Total yang harus dibayar Rp 5.300.000
•Dasar Hukum dan Jawaban Nomor 3
Pasal 12 ayat (1)
•Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada
adanya surat ketetapan pajak.
•Jawaban Nomor 4
Pasal 1 angka 16
•Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
•Dasar Hukum Nomor 5
Pasal 13 ayat (1)a
•Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a.apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
●
•Dasar Hukum Nomor 5 (2)
Pasal 13 ayat (2)
•Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
•Jawaban Nomor 5
Pajak yg seharusnya terutang Rp
2.400.000
Pph yang dibayar Rp
2.000.000 -
Kekurangan PPh terutang Rp 400.000
Denda 24 x 2% x Rp
400.000 Rp 192.000 +
Total yang masih harus dibayar Rp 592.000
•Dasar Hukum Nomor 6
Pasal 13A
•Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut
pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
•Jawaban Nomor 6
•Sanksi yang akan diterima Tommy adalah kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar