Dalam konsep Islam, pajak tidak bisa dipisahkan dari zakat. Pajak pada hakikatnya adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat yang mampu kepada negara untuk mengatasi problem-problem sosial seperti kemiskinan (masakin), fakir-cacad (faqir), pengungsi (ibnu sabil), pendidikan dan perjuangan (sabilillah) dan sebagainya. Dalam hal ini, negara (dalam segala bentuknya) punya esensi fungsi sebagai amil yang juga punya hak untuk mendapatkan bagian zakat (pajak) tersebut, tetapi dalam batas yang tidak boleh berlebihan.
Lebih lanjut, menurut Pak Kyai, konsekuensi dari konsep ini adalah bahwa substansi terbentuknya sebuah negara adalah sebagai ‘amil zakat (penitia zakat) yang tidak punya hak untuk menyelenggarakan bisnis apapun. Inilah konsep negara Islam sesungguhnya. Islam tidak pernah menentukan sebuah bentuk negara apakah itu kerajaan, kebangsaan, persemakmuran, atapun lainnya; akan tetapi Islam memberikan tekanan pada peran negara sebagai institusi penyelenggara sosial. Negara tidak boleh menyelenggarakan bisnis, karena pasti akan selalu menang. Yang berhak berbisnis adalah rakyat, dan negara adalah yang mengatur rakyat yang melakukan aktifitas ekonomi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar