Kalender Masehi

Tarikh Masehi adl tarikh yg dipakai secara internasinal, dan oleh kalangan gereja dinamakan Anno Domini (AD) terhitung seja kelahiran nabi Isa. as (yesus). semula biarawan Katolik, Dionisius Exoguus pd thn 527 M ditugaskan pimpinan Gereja utk membuat perhitungan tahun dengan titik tolak tahun kelahiran Nabi Isa as (Yesus).

Sistim penanggalan dan perhitungan hari, lahir dari rahim astrologi yakni ilmu tentang pergerakan benda-benda langit seperti matahari, bulan dan rasi bintang. astrologi berasal dari Mesapotamia, daratan diantara sungai tigris dan Eufrat, daerah asal orang Babel kuno (kini Irak TEnggara). ilmu ini berkembang sejak jaman pemerintahan Babel kuni, kira2 th. 2000 SM.

Semula di Mesir kira2 1000SM, pr ahli perbintangan mempelajari benda2 langit hanya utk ramalan umum mengenai masa depan. pengetahuan astrologi ini diambil alih suku bangsa Babel.

Astrologi Babel kemudian mengembangkan suatu sistem yg menghubungkan perubahan musim dgn kelompok2 bintang tertentu yg disebut rasi atau konstelasi. Tetapi antara th. 600SM dan 200SM, mrk mengembangkan suatu sistem utk menghitung penanggalan hari dan menggambar horoskop perorangan.

Tarikh Masehi memiliki akar dan ikatan yg kuat dgn tradisi astrologi mesir kuno, Mesopotamia, Babel, yunani antik, dan Romawi tua serta dalam perjalanannya mendapat intervensi GEreja.

TArikh MAsehi adl tarikh yg dipakai secara internasinal, dan oleh kalangan gereja dinamakan Anno Domini (AD) terhitung seja kelahiran nabi Isa. as (yesus). semula biarawan Katolik, Dionisius Exoguus pd thn 527 M ditugaskan pimpinan Gereja utk membuat perhitungan tahun dengan titik tolak tahun kelahiran Nabi Isa as (Yesus).

Masa sebelum kelahiran Nabi Isa as (yesus) dinamakan masa sebelum masehi. semua peristiwa dunia sebelumnya dihitung mundur alias minus. dgn sebuah gagasan teologis Nabi Isa as (Yesus) sebagai penggenapan dan pusat sejarah dunia. Tahun kelahiran Nabi Isa. as (Yesus) dihitun tahun pertama atau awal perjanjian baru. Tarikh yg berdasarkan sistem matahari ini sebelum menjadi sempurna seperti yg kt kenal sekarang mengalami sejarah yg cukup panjang, sejak zaman Romawi, jauh sebelum pemerintahan Julis Caesar.



Maklumat Julis Caesar

semula tarikh orang romawi ini terbagi dlm 10 bln saja yaitu :
1. Martius (Maret)
2. Aprilis ( April )
3. Maius ( Mei)
4. Junius ( Juni)
5. Quintilis ( Juli)
6. Sextilis (Agustus)
7. September (September)
8. October (oktober)
9. November (Nopember)
10.December (Desember)

seperti halnya dengan pemberian nama hari, pemberian nama bulan pada tarikh yang kemudian menjadi tarikh Masehi ini adan kaitannya dengan DEWA bangsa Romawi. contoh , bulan Martius mengambil nama Dewa Mars, bulan Maius mengambil nama dewa MAia dan bulan Junius mengambil nama dewa Juno.

sedangkannama2 Quintrilis, Sextrilis, September, October, November & December adl nama yg diberikan berdasarkan angka urutan susunan bulan. Quntrilis berarti bulan kelima, Sextilis bulan keenam, september bulan ketujuh, October bulan kedelapan dan December bulan kesepuluh.

adapun nama bulan Aprilis diambil dr kata Aperiri, sebutan utk cuaca yang nyaman didlm musim semi, berdasarkan nama2 tsb diatas nampak bhw pd zaman dahulu permualaan tarikh jatuh pada bulan maret.

hal ini erat kaitannya dgn musim dan pengaruhnya kepada tata kehidupan masyarakat di Erofa. bulan MAret (tepatnya 21 Maret) adl permulaan musim semi. awal musim semi disambut dgn perayaan sukacita krn dipandang sebagai mulainya kehidupan baru, setelah selama 3 bln mengalami musim dingin yg membosankan. jadi kedatangan musim semi ini dirayakan sebagai PERAYAAN TAHUN BARU setiap tahun.

tarikh yg hanya terdiri atas 10 bln itu kemudian berkembang menjadi 12 bln. berarti ada tambahan 2 bln, yaitu bln Januarius dan Februarius Januarius adl nama yg berasal dari nama dewa Janus, dewa ini berwajah dua, menghadap kemuka dan kebelakang, hingga dpt memandang masa lalu dan masa depan, sebab itu Januarius ditetapkan sebagai bln pertama.

Februarius diambil dari upacara Februa, yaitu upacara semacam bersih desa atau ruwatan utk menyambut kedatangan musim semi. dengan ini februarius menjadi bulan yang kedua, sebelum musim semi datang pd bln MAret.

demikianlah, maka bulan2 yg terdahulu letaknya di dalam tarikh baru menjadi tergeser dua bulan , dan susunannya menjadi : Januarius, FEbruarius, MArtius, Aprilis, Maius, Junius, Quintrilis, Sextilis, September, October, November dan december.

pd ahkhirnya, nama 2 Quintrilis sampai december menjadi tanpa arti, karena posisi dalam urutan kedudukannya yang baru didalam tarikh, tdk lg sesuai dgn arti yg sebenarnya, sistem yg dipakai waktu itu belum merupakan sistem matahari murni, msh banyak kesalahan atau ketidak-cocokan yg makin jauh melesetnya.

Pada saat JULIUS CAESAR berkuasa kemelesetan tlh mencapai 3 bulan dr patokan yg seharusnya.

dlm kunjungan ke MEsir thn 47 SM, Julius Caesar sempat menerima anjuran dr pr ahli perbintangan Mesir utk perpanjang thn 46 SM menjadi 445 hari dgn menambah 23 hr pd bln Februari dan menambah 67 hari antara bln November dan December.

Rupanya ini merupakan tahun pertama dalam sejarah, namun adanya kekacauan selama 90 hr itu, perjalanan tahun kembali cocok dengan musim.

Sekembali ke Roma Julis Caesar mengeluarkan maklumat penting dan berpengaruh luas hinga kini yakni penggunaan sistem matahari dalam sistem penanggalan seperti yang dipelajarinyitu dr Mesir.

adapun isi keputusannya adl :
Pertama, setahun berumur 365 hr. krn bumi mengelilingi matahari selama 365,25 hr, sebenarnya terdapat kelebihan 0,25x24jam = 6jam setiap tahun.

kedua setiap 4 tahun sekalu, umur tahun tdk 365 hr, tetapi 366 hr, disebut tahun kabisat. Tahun kabisat ini sebagai penampungan kelebihan 6 jam setiap tahun yg dlm 4 thn menjadi 4x6=24 jam atau 1 hr.

penampungan sehari tiap tahun kabisat ini dimasukkan dlm bln Februari, yg pd thn biasa berumur 29 hr, pd thn kabisat menjadi 30 hr.

sebagai peringatan atas jasa Julius Caesar dlm melakukan penyempurnaan tarikh itu, mk tarikh tersebut disebut tarikh JULIAN. dengan menganti nama bulan ke-5 yg semula Quintilis menjadi Julio, yg kt kenal sebgai bln Juli.

utk mengabdikan namanya, Kisar Augustus, yg memerintah stlah Julius Caesar, merubah nama keenam Sextilis menjadi Augustus. perubahan itu diikuti dgn menambah umur bln Augustus menjadi 31 hr, karena sblumnya bln Sextilis umurnya 30 hr saja, penmabahan satu hari itu diambilkan dr bln Februari, karena itulah bulan Februari umurnya hanya 29 hr atau28 hr pd tahun kabisat.

sementara waktu berjalan terus dan tarikh Julian yg sdh tampak sempurna itu, lama2 memperlihatkan kemelesetan juga. apabila pd zaman Julis Caesar jatuhnya musim semi mundur hampir 3 bulan, kini musim semi justru dirasakan maju beberapa hr dr patokan.

akhirnya kemelesetan itu dapat diketahui sebab2nya, kala revolusi bumi yg semula dianggap 365.25 hr, ternyata tepatnya 365 hr, 5 jam, 56 menit kurang beberapa detik, jd ada kelebihan menghitung 4 menit setiap tahun yang makin lama makin banyak jumlanya.

atas kemelesetan itu, Paus Gregious XIII pimpinan Gereja KAtolik di Roma pd thn 1582 melakukan koreksi dan mengeluarkan sebuah keputusan bulat :
Pertama, Angka tahun pd abad pergantian, yakni angka tahun yng diakhiri 2 nol, yg tdk hbs dibagi 400, misal 1700, 1800 dsb, bukan lg sebagai tahun kabisa (catatan: jd thn 2000 yg habis dibagi 400 adl thn kabisat)
Kedua untuk mengatasi keadaan darurat pd thn 1582 itu diadakan pengurangan sebanyak 10 hr jatuh pd bln October, pd bln Oktober 1582itu, setelah tanggal tgl 4 Oktober lsung ke tanggal 14 oktober pd thn 1582 itu.
Ketiga sebagai pembaharu terakhir Paus regious XIII meneapkan 1 Januai sebagai tahun baru lagi. berarti pd perhitungan rahib Katolik, Dionisius Exoguus tergusur. tahun baru bukan lagi 25 Maret seiring dengan pengetian nabi Isa. as (Yesu) lahir pd tgl 25, dan permualaan musim semi pd bln MAret.

Dengan keputusan tersebut diatas, khususnya yg menyangkut tahun kabisat, koreksi hanya akan terjadi setiap 3323 thn, karena dlm jangka tahun 3323 thn itu kekuarangan beberapa detik tiap tahun akan terkumpul menjadi satu hari, berarti bila tidak ada koreksi, tiap 3323 thn jatuhnya musim semi maju satu hari dari patokan, dalam perkembangannya, tarikh masehi dpt diterima oleh seluruh dunia utk perhitungan dan pendokumentasian saktu scr internasional.



Sikap Islam

Allah SWT berfirman :
Peringatan
Qs.39/14. Katakanlah : "Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatankepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku

menurut ayat diatas umat Islam diperintahkan dlm mengabdi kepada Allah SWT hrs memurnikan ibadahnya. artinya umat Islam hanya boleh menjalanan apa yang diperintahkan Allah swt, dan menjauhi apa yang dilarang-Nya.

sebagai perumpamaan; apabila seorang majikan mempunyai banyak karyawan, maka semua karyawan tidak boleh mencampurkan perintah majikan dengan perintah diluar majikan. maka apabila ada karyawan yg memakai aturan orang lain maka karyawan tersebu akan dipecat.

Peringatan
Qs. 2:12. : Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. KAtakanlah:"sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)".

Larangan
Qs. 2:120 : Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemuan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu Qs. 2:135; 2:109; 86:15; 5:82; 41:26; 4:45,46; 4:52; 5:81; 5:62; 62:6; 13:36; 63:4; 3:160; 4:16; 6:116; Yer 35:12-18

Tarikh tahun Masehi yg dipakai secara internasional sekarang ini ternyata bukan perhitungan tahun Masehi secara murni. tetapi perhitungan berdasarkan Astrologi Mesopotamia yg dikembangkan oleh astronum-astronum pr penyembah dewa-dewa. maka nama2 bulanpun memakai nama dewa dan tokoh2 penceus tarikh kalender Masehi.



Tarikh masehi yang sekarang ditetapkan oleh Paus Katolik dan menjadi tradisi umat Kristen se-Dunia.

Bagi umat Islam Allah swt sdh memasang rambu2 yg hrs ditaati oleh seluruh umat Islam se-Dunia yaitu tidak boleh atau dilarang mengikuti tradisi atau kebiasaan atau aturan yag dipakai oleh orang Yahudi dan orang2 Kristen. Allah swt mengancam , apabila umat Islam mengikuti tradisi mereka maka Allah swt tidak mau lagi menjadi pelindung dan penolong bagi umat Islam.

semoga umat Islam memikirkan masalah ini
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Alam Pikir Yunani

Cara kerja Naturalisme dan Idealisme masing-masing memiliki pola tersendiri, meskipun keduanya merupakan buah tangan bangsa Yunani. Naturalisme dengan micro-atomisme dan macro-atomisme mengujud menjadi kolektivisme dan individualisme.

Macro-atomisme secara universal tidak tampak secara keseluruhantetapi secara individu, oleh Socrates dikatakan yang kuat menentukan yang lemah seperti halnya matahari dan manusia kemudian mengujud kepada gerak individualisme.

Sedangkan micro-atomisme mengambil objek study dari jasad dimana atom-atom dikiaskan pada organ-organ tubuh kemudian tegaklah kolektivisme dimana hak individu lebur yang dikoordinir oleh suatu lembaga.

Mereka sesungguhnya penyembah-penyembah “Hukum Alam”. Seperti yang terungkap oleh beberapa filusuf Yunani sebagai berikut:
1. Anaximandros (610-547 SM), seorang filusuf Yunani yang berpendapat bahwa “asal alam itu satu, tetapi bukan air akan tetapi “Apeiron” yang tidak ada persamaannya di muka bumi ini, berbeda dengan pendapat gurunya Thales (640-545 SM) yang berpendapat bahwa “asal alam ini adalah air”.
2. Anaximenes (585-528 SM) berpendapat bahwa “asal alam ini adalah udara”.

Sementara itu, faham Idealisme diperkenalkan oleh filusuf Yunani Plato (427-348 SM), dan ia merupakan murid dari Socrates yang sesungguhnya telah merintis faham idealisme terlebih dahulu dengan filsafatnya yang terkenal “Kenali dirimu dengan dirimu sendiri” yang bermakna bahwa pada asalnya manusia itu tiada mengetahui sesuatu, dan setelah belajar dan berfikir barulahia mengetahui sesuatu.

Pendapat Socrates tersebut sebagai bantahan faham Naturalisme dengan tidak mencari kebenaran pada bumi, langit, udara, air, api, uap dan sebagainya. Dr. Abu Hanifah dalam bukunya “Rintisan Filsafat” menyebutkan bahwa “Idealis” diambil dari perkataan “Idee” yang asal mulanya dari Plato.

Socrates dan Plato berpendapat bahwa jiwa manusia itu penuh dengan kebenaran dan seluruh pengetahuan pada hakekatnya telah kita ketahui karena sebelum kita lahir ruh/jiwa manusia sudah mengalami kebenaran asli walaupun kita belum mengalaminya dan ini terletak di dalam hati sanubari kita, Jiwa itu menghimpunkan segala sesuatu. Siapa yang mengenal dirinya dapatlah ia mengenal segala sesuatu dan siapa yang tidak mengenal dirinya, tidaklah dapat ia mengenal sesuatu.

Alam pikiran Yunani tersebut menjadi inspirasi dan memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan faham dan agama-agama atau kebudayaan di dunia. Singkatnya, alam pikir Yunani dengan Idealisme dan Naturalisme sebagai mutiara kekayaannya, yang dianggap menjadi sumber kebudayaan/peradaban abad ke-20 ialah sudut memandang ilmu yang menyebabkan manusia menjadi subjek untuk menaklukan yang lain menjadi objeknya.

Pola pikir mereka seperti itulah yang memandang bahwa ilmu bukan berasal dari Tuhan, tetapi dari dalam diri mereka dan juga pantulan yang mereka peroleh dari alam .

»»  baca lanjutannya sob .. ..

Teknik Penyebaran LDII

Cara Penyebaran Ajaran LDII/LEMKARI/Islam Jama'ah
Dalam tahap permulaan kepada calon pengikut (pemuda, pelajar, mahasiswa dll) yang masih awam dalam pemahaman agama, pertama-tama diberikan pelajaran agama Islam seperti biasa, yaitu : pelajaran Tauhid, Fiqh, akhlak dan lain-lain yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan hadits yang diterjemahkan. Kemudian dihafalkan dan didiskusikan sehingga benar-benar dapat dihayati. Pelajaran ini diberikan secara kekeluargaan, santai dan bebas dari sesuatu ikatan dan biaya apapun. Disinilah letak kelihainya para mubaligh LDII yang begitu rajin mengadakan pendekatan dengan calon-calon anggotanya. Apalagi dakwah mereka itu pertama kali dakwah biasa yang tidak kelihatan penyimpangannya. Maka sudah barang tentu bagi kalangan muda dan orang-orang awam yang sedang haus akan kecintaan Islam, akan cepat menerima dan merasa sreg dengan aliran ini, ditambah lagi aliran ini berpenampilan yang kelihatan serius dalam agama.
 

Pengikut-pengikut yang sudah mengerti dan dapat membaca hadits, Al-Qur'an serta terjemahannya dengan baik dan dihafalkan, diharuskan menyampaikannya (dakwah) kepada teman-teman dekat yang belum memasuki pengajaran aliran ini.
 

Dalam tahap berikutnya, setelah para pengikut tertarik (pada umumnya setelah menamatkan satu buku atau setelah belajar sekitar 6 bulan sampai 1 tahun) barulah mereka dibai'at (mengucapkan sumpah setia) kepada Amirul Mu'minin mereka secara langsung atau melalui amir-amir wakilnya ditempat. Inilah awal dari diikatnya anggota baru dengan ikatan yang kuat dan kokoh yang tidak mudah setiap orang akan lepas darinya kecuali hanya atas taufik dan hidayah Allah semata.

Setelah itu kepada mereka anggota yang telah dibai'at, sedikit-demi sedikit diajarkan hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur'an yang artinya dipahami dengan cara mereka sendiri menguatkan kelompok LDII. Mereka menggunkan hadits-hadits yang lemah atau ayat-ayat yang ditafsirkan menurut kemauan kelompok jama'ah aliran LDII. Sampai setingkat ini mereka anggota baru itu sudah terikat kepada :

Keharusan patuh/taat (sumpah setia) kepada imamnya atau Amirul Mu'minin beserta segala wakil-wakilnya (amir atau pemimpin daerah).
 

Ketentuan tidak boleh menerima ilmu agama dari luar kelompok jama'ahnya. Hanya ilmu yang dari imam jama'ahnya saja yang diterima.
 

Keyakinan bahwa mereka sudah terjamin masuk surga, dan terjamin bebas neraka menurut imamnya.

Ketiga pokok pengajaran yang penting tersebut yang membuat seseorang menjadi terikat tidak diberitahukan ketika masih permulaan dan belum dibai'at. Disinilah letak kelihaian dan kecerdikan aliran ini. Maka hati-hatilah bagi kita semua, barang kali jama'ah aliran ini telah masuk ke dalam keluarga kita. Jika telah masuk ke keluarga kita maka virus pemahaman menyimpang segera akan menyebar dan menjadi bencana dalam keluarga.

Semoga para jama?ah LDII menyadari akan kekeliruan dan penyimpangan ajarannya dan kembali kepada ajaran yang lurus. Dan semoga kita selalu mendapat taufik dan hidayah-Nya karena hanya atas pertolongan, taufik dan hidayah Allah SWT kita dapat beribadah kepada-Nya dengan benar dan diridhai-Nya, amin.
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Kesesatan dan Penyimpangan LDII

LDII Dan Penyimpangannya
Banyak sekali pemahaman-pemahaman jama'ah LDII yang sangat jauh menyimpang dan menyesatkan. Berikut kami paparkan beberapa

penyimpangan dan kesesatan pemahaman jama'ah LDII sebagai penerang atau penjelasan lebih detail semoga dapat bermanfaat terutama bagi mereka yang sedang bingung dan ragu karena dibujuk oleh kelompok sesat ini. semoga kaum Muslimin akan memahami dan berhati-hati terhadap bujukan dan rayuan berbagai macam aliran yang menyimpang.

Kesesatan/Penyimpangan LDII Dari Segi Imamah
Pokok atau pangkal kesesatan Islam Jama'ah/Lemkari/LDII (sekarang: Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yang utama terletak pada otoritas mutlak bagi imam yang dibai'at, yaitu H. Nurhasa Ubaidah Lubis (Madigol) dengan nama kebesarannya: Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Sekarang keamirannya dilanjutkan oleh anaknya, yaitu Abdul Dhohir.

Mereka menafsirkan serta mengimplementasikan Al-Qur'an dan hadits dengan cara dan keinginan mereka sendiri. Sejak awal, semua anggota sudah diarahkan atau didoktrin untuk hanya menerima penafsiran ayat dan hadits yang berasal dari imam/amirnya. Dan mereka menyebutnya dengan istilah MANQUL. Jadi, semua anggota Islam Jama'ah/Lemkari/LDII dilarang untuk menerima segala penafsiran yang tidak bersumber dari imam/amir karena penafsiran yang tidak bersumber dari imam dikatakannya semua salah, sesat, berbahaya dan tidak manqul. Doktrin ini diterima sebagai suatu keyakinan oleh semua anggota Islam Jama'ah/Lemkari/LDII.

Maka sudah tentu pendapat atau pemahaman yang seperti ini tidak dapat dibenarkan. Karena Al-Qur'an dan Hadits tidak ada yang menyebutkan bahwa otoritas/kekuasaan mutlak untuk menafsirkan dan mengimplementasikan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits berada di tangan imam.

Amir/imam mereka (Islam Jama'ah/Lemkari/LDII) dalam rangka mendoktrinkan anggotanya soal imamah menggunakan Al-Qur'an surat Al-Isra': 71) yang artinya:

"Pada hari Kami memanggil tiap-tiap manusia dengan Imam mereka." (Q.S.Al-Isra':71)

Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis(Madigol): Pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh imam mereka yang akan menjadi saksi atas semua amal perbuatan mereka di dunia. Kalau orang itu tidak punya imam dikatakannya pada hari kiamat nanti tidak ada yang menjadi saksi baginya sehingga amal ibadahnya menjadi sia-sia dan dimasukkan kedlam neraka. Oleh karena itu, katanya semua orang Islam harus mengangkat atau membai'at seorang imam untuk menjadi sksi bagi dirinya pada hari kiamat. Dan jama'ah harus taat kepad imamnya agar nanti disksikan baik oleh imam dan dimasukkan ke dalam surga, dan orang yang paling berhak menjadi Imam adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), katanya. Karena dia dibai'at pada tahun 1941, maka orang-orang yang mati sebelum tahun 1941, berarti mereka belum berbai'at, jadi pasti masuk neraka, katanya.

Menurut penafsiran pada pemahaman yang lurus (dapat dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir):

Lafazh imam dalam ayat itu, menurut Mujahid dan Qatadah artinya ialah: nabiyyihim "nabi mereka." Sehingga sebagian ulama salaf berkata, bahwa ayat ini menunjukan kemuliaan dan keagungan para pengikut hadits (Ash-habul-Hadits), karena pada hari kiamat nanti mereka akan dipimpin oleh Rasulullah SAW (bukan dipimpin oleh Nur Hasan/Madigol, orang Jawa Timur yang baru lahir kemarin).

Sedangkan Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud 'imam' di dalam ayat itu, ialah bikitaabi a'maalihin "Kitab catatan amal mereka", seperti yang disebutkan dalam surah Yasin:12 yang berbunyi :

"Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab yang nyata."

Jadi, menurut dua keterangan ini, pada hari kiamat tiap-tiap orang akan dipanggil oleh Allah dengan didampingi oleh nabi-nabi mereka dan juga kitab- kitab catatan amal mereka. Siapa saja yang ingin meneliti lebih jauh dalam masalah ini, silahkan periksa Tafsir Ibnu Katsir juz III hal. 52. Yang pasti di situ tidak ada penafsiran yang tidak ada landasannya sama sekali alias ngawur seperti penafsiran si Madigol.

Berikutnya penafsiran hadits yang berbunyi:"

Tidak halal bagi tiga orang yang berada di bumi falah (kosong), melainkan mereka menjadikan amir (pemimpin) kepada salah satu mereka untuk memimpin mereka." (HR.Ahmad).

Hadits ini terdapat dalam kitab himpunan hadits koleksi Islam Jama'ah/LDII yang bernama "Kitabul-Imarah" pada halaman 255 dan dicantumkan tanpa sanad yang lengkap, jadi langsung dari sumber utamanya, yaitu Abdullah bin Amr bin Ash. Dari segi penulisan sumber hadits saja mereka itu tidak faham.

Menurut penafsiran Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tentang hadits di atas adalah sbb:

Setiap Muslim di dunia ini, tidak halal hidupnya alias haram. Makannya haram, minumnya haram, bernafasnya haram dll.

Dan setiap Muslim yang hidupnya masih haram karena belum bai'at, maka harta bendanya halal untuk diambil atau dicuri, dan darahnyapun halal, karena selama ia belum bai'at mengangkat seorang iamam, setatusnya sama dengan orang kafir dan islamnya tidak sah.

Penafsiran Nur Hasan (Madigol) ini jelas menyimpang jauh dari kebenaran dan menyesatkan-pemahaman. Pertama, hadits ini tidak berbicara mengenai pembai'atan karena di dalamnya tidak ada lafazh bai'at sama sekali. Hadits ini hanya menyebut soal Amir atau pemimpin dalam safar/perjalanan. Hal ini ditunjukkan oleh lafazh 'ardh falatin' yang artinya daerah yang tidak berpenghuni, dan lafazh 'ammaru' yang artinya menjadikan amir atau mengangkat amir. Di situ tidak ada lafazh 'baaya'uu' yang artinya membai'at.

Kedua, hadits ini adalah hadits yang tidak sahih atau hadits dhaif atau lemah karena di dalam sanadnya (lihat kitab: Al-Ahaditsud Dha'iefah, hal. 56, juz ke-II, nomor hadits 589) ada seoarang yang bernama Ibnu Luhai'ah yang dilemahkan karena hafalannya yang buruk. Dan para ulama ahlul hadits sepanjang masa, dari dulu sampai sekarang tidak menghalalkan penggunaan hadits yang dha'ief sebagai hujah untuk menetapkan suatu kewajiban dalam beribadah kepada Allah, kecuali hanya dengan hujah yang sahih.

Ini merupakan bukti bahwa Nur Hasan (Madigol) sebetulnya tidak mengerti ilmu hadits, yang akhirnya menimbulkan kekacauan pemahaman dan menyesatkan.

Berikutnya, hadits (atsar atau hadits mauquf yang diucapkan Umar bin Khaththab) yang berbunyi: "Tidak ada Islam tanpa jama'ah, dan tidak ada jama'ah tanpa imarah, dan tidak ada imarah tanpa ketaatan." Atsar atau hadits mauquf ini terdapat dalam Kitabul-Imarah milik Islam Jama'ah/LDII hal. 56-57, yang dicantumkan tanpa sanad yang lengkap.

Penafsiran menurut Nur Hasan Ubaidah lubis (Madigol) ialah sbb:

Islam seseorang itu tidak sah kecuali dengan berjama'ah. Dan yang dimaksud jama'ah katanya ialah jama'ahnya Nur Hasan (Madigol).

Jama'ah juga tidak sah kalau tanpa imam. Dan yang dimaksud iamam ialah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol).

Harusnya Nur Hasa menafsirkan" "Imamah juga tidak sah tanpa ketaatan." Sesuai dengan urutan penafsirannya pada point 1 dan 2. Akan tetapi dengan lihai Nur Hasan memutar penafsiran point 3 dengan ucapan : "Ber-Imam atau mengangkat imam atau Bai'at seseorang itu tidak sah kecuali dengan melaksanakan ketaatan kepada imam."

Pendapat Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) Ini sudah menjadi aqidah yang diyakini oleh semua pengikutnya. Padahal, hadits mauquf pun tidak sah dipakai sebagai hujjah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazmin dalam kitab Al-Muhalla juz I hal.51, artinya: "Hadits mauquf dan hadits mursal, kedua-duanya tidak dapat dipakai sebagai hujja

Penyimpangan Pemahaman Imamah Dan Bai'at
Imamah atau kepemimpinan dalam Islam lebih dikenal dengan istilah khilafah. Dan orang yang menduduki jabatan tersebut, disebut Khalifah. Adapun ta'rif atau definisial-khalifah dari segi bahasa ialah:"Seorang yang menggantikan orang lain dan menduduki jabatannya." Sedangkan pengertian menurut sara', ta'rifnya ialah :

"Penguasa yang tinggi." (lihatMukhtarush-Shihahhal.186). Atau ta'rif syara' yang lain lagi:"Imam yang tidak ada lagi imam di atasnya." (atau pemimpin tertinggi).

Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

"Adalah Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, ketika seorang Nabi wafat maka digantikan oleh seorang Nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, yang ada adalah para Khalifah, maka jumlah mereka pun banyak ?" (HR.Muslim)

Imam Nawawi menerangkan hadits ini dalam syarahnya, beliau berkata:

"Para Nabi di kalangan Bani Israil memimpin mereka sebagaimana layaknya para penguasa (Umara) memimpin rakyatnya." (Lihat syarah Muslim juz XII, hal. 231 oleh Imam Nawawi).

Dengan kata lain, para Nabi itu bukanlah pemimpin sepiritual semata akan tetapi mereka adalah para penguasa yang melakukan kegiatan siyasah (politik) demi kemaslahatan umatnya di dunia dan akhirat. Mereka pun melakukan perang untuk melawan musuh- musuh mereka. Dan seperti itu pula Rasulullah SAW di samping kedudukannya sebagai utusan Allah, beliau juga seorang militer dan pemimpin tertinggi bagi Daulah Islam yang pertama.

Jadi, khalifah atau imam dalam syari'at Islam identik dengan kepemimpinan Negara. Bukan pemimpin sepiritual dan keberadaannya tidak untuk mensahkan Islam atau keislaman seseorng seperti yang diucapkan Nur Hasan (Madigol). Tetapi ia (imam) berfungsi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syari'at Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Hal ini tercermin dengan jelas dalam pidato Abu Bakar r.a., pada saat pelantikannya menjadi khalifah yang pertama dalam Islam, yang artinya:

"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah dijadikan penguasa atas kalian, bukan berarti aku yang paling baik diantara kalian, maka jika aku melakukan kebaikan, tolonglah aku. Dan jika aku melakukan penyimpangan, cegahlah aku. Kejujuran itu merupakan amanat dan kebohongan adalah khianat. Adapun orang-orang yang lemah diantara kalian justru kuat dihadapanku sampai aku dapat mengembalikan hak-haknya. Sedangkan orang-orang yang kuat diantara kalian justru lemah dihadapanku, sampai aku mengmbil hak-haknya. Jangan sampai seorang dari kalian meninggalkan jihad, melainkan Allah berikan (jadikan) kehinaan bagi mereka. Taatlah kepadaku selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila menentang Allah, tidak ada kewajiban bagi kalian mematuhiku?" (Itmamul-Wafa'fiSiratilKhulafa',hal.16).

Di dalam riwayat lain, ada beberapa tambahan dalam khutbah beliau ini di antaranya ialah, yang artinya:

"...akan tetapi Al-Qur'an telah diturunkan, dan Nabi SAW pun telah mewariskan sunnahnya. Wahai manusia, sesungguhnya aku hanyalah pengikut (muttabi), dan sekali-kali aku tidak membut-buat peraturan yang baru (bid'ah). - Dalam satu riwayat - Abu Bakar berkata: Dan apabila kalian mengharpkan wahyu dariku, seperti yang Allah berikan kepada Nabi-Nya, maka aku tidak memilikinya, karena aku hanyalah manusia biasa, jadi perhatikan oleh kalian segala tindak- tanduk dan ucapanku." (Lihat Hayatush-Shahabah juz III, hal. 427).

Dalam khutbahnya, Abu Bakar r.a. sama sekali tidak menyebut-nyebut dibai'atnya beliau menjadi khalifah adalah untuk mensahkan Islamnya kaum Muslimin dan beliau juga tidak mengatakan bahwa siapa saja yang menolak berbai'at, maka Islamnya batal. Akan tetapi beliau Abu Bakar r.a. menjelskan fungsi imamah atau khalifah dalam syari'at Islam sebagaimana tersimpul dari khutbah ini, yaitu:

Beliau telah diangkat menjadi penguasa, seperti ucapannya: Qod wulliitu 'alaikum. Jadi, kkhalifah itu adalah penguasa, seperti telah dijelaskan sebelumnya.

Khalifah bertanggung jawab untuk mengembalikan hak-hak orang yang lemah dan mengambil hak-hak yang kuat atau kaya. Ini beliau buktikan dengan memerangi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat.

Khalifah harus menjunjung tinggi kejujuran sebagai amanah dan menjauhi ucapan dusta yang merupakan pengkhianatan.

Menerangkan kepada umat batas-batas ketaatan kepada khalifah, yaitu sepanjang ia mentaati Allah dan Rasul-Nya. Artinya, mentaati dan mematuhi khalifah itu hukumnya wajib selama ia mematuhi Al-Qur'an dan Sunnah.

Khalifah tidak boleh membuat-buat peraturan (syari'at) baru (bid'ah) dalam agama, tetapi ia harus bersikap sebagai muttabi', yaitu mengikuti aturan syari'at.

Khalifah tidak dapat menggantikan kedudukan Nabi sebagai penerima wahyu.

Khalifah adalah manusia biasa, dan umat senantiasa harus melakukan kontrol terhadap segala tindak tanduk serta ucapannya. Dengan kata lain, umat tidak boleh menerima begitu saja segala ucapan dan perbuatannya.

Dalam sejarah, kita bisa melihat bahwa Abu Bakar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai khalifah pengganti Rasulullah SAW sebagaimana layaknya seorang kepala negara. Begitu pula khalifah-khalifah sesudah beliau, seperti: Khalifah Umar bin Khaththab, Khalifah Utsman bin Afan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, Khalifah Mu'awiyyah bin Abi Sufyan dan seluruh khalifah dari Bani Umayyah serta Bani 'Abbasiyyah. Inilah pengertian 'IMAMAH' yang sesungguhnya menurut syari'at Islam. Dari keterangan dan hujah yang jelas ini, kita bisa menyimpulkan betapa sesat dan menyimpangnya ajaran kelompok/jama'ah LDII.

Memahami Konsep Bai'at Dalam Syari'at
Bai'at adalah perjanjian untuk taat, dimana orang yang berbai'at bersumpah setia kepada imam atau khalifahnya untuk mendengar dan taat kepadanya, baik dalam hal yang menyenangkan maupun hal yang tidak disukai, dalam keadaan mudah ataupun sulit.Patuh kepada khalifah atau berbai'at untuk mematuhinya hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

"Maka apabila engkau melihat adanya khalifah, menyatulah padanya, meskipun ia memukul punggungmu. Dan jika khalifah tidak ada, maka menghindar." (HR. Thabrani dari Khalid bin Sabi', lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).

Nabi SAW menegaskan, bahwa wajibnya bai'at adalah kepada khalifah, jika ada atau terwujud meskipun khalifah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti memukul,dll.Thabrani mengatakan bahwa yang dimaksud menghindar ialah menghindar dari kelompok-kelompok partai manusia (golongan /firqah-firqah), dan tidak mengikuti seorang pun dalam firqah yang ada. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal.37). Dengan kata lain, apabila khalifah atau kekhalifahan sedang vakum, maka kewajiban bai'atpun tidak ada.Juga, sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

"Barang siapa mati tanpa bai'at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyah." (HR. Muslim).

Yang dimaksud bai'at disini ialah bai'at kepada khalifah, yaitu jika masih ada di muka bumi.

Nur Hasan (Madigol), pemimpin kelompok jama'ah LDII, menggunakan hadits ini untuk dijadikan dasar mengambil bai'at dari pengikutnya bagi dirinya. Ini adalah manipulasi pemahaman yang jauh menyimpang dan menyesatkan. Dengan kata lain Nur Hasan (Madigol) dan anaknya yang menjadi penerusnya yang menjadi imam Islam Jama'ah/LDII sekarang ini, telah menempatkan dirinya sebagai khalifah, padahal ia dan juga anaknya sama sekali bukan khalifah dan tidak sah atas pengakuan kelompoknya itu. Dan menurut Nur Hasan, mati jahiliyah dalam hadits ini ialah sama dengan mati kafir. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat para ulama ahli hadits, seperti disebutkan oleh Ibnu Hajar, bahwa mati jahiliyyah dalam hadits ini bukanlah mati kafir, melainkan mati dalam keadaan menentang. (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 7).

Disamping itu, pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) itu mengandung konsekuensi pengkafiran terhadap sebagian sahabat Nabi SAW yang tidak mau berbai'at kepda khalifah, seperti: Mu'awiyyah bin Abi Sufyan yang tidak mau berbai'at kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib, tidak ada seorang sahabatpun yang mengkafirkan Mu'awiyyah, termasuk Khalifah Ali. Begitu pula Husein bin Ali yang menolak berbai'at kepada Khalifah Yazid bin Mu'awiyyah, juga Zubair, padahal khalifah-khalifah itu merupakan penguasa-penguasa kaum Muslimin yang sah, tidak seperti Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dan anaknya Abdul Dhohir. Dan mengkafirkan sahabat-sahabat Rasulullah SAW termasuk perbuatan murtad.

Dan terdapat ayat yang artinya:

"Bahwasannya orang-orang yang berjanji (berbai'at) kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat melanggar janji itu, akan menimpa dirinya sendiri dan barang siapa menepati janji kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar." (Q.S.Al-Fath:10)

Maka aliran yang mendasarkan ayat ini sebagai hujah untuk mengambil bai'at bagi jama'ah pengikutnya tidaklah dapat dibenarkan dan merupakan pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan. Karena surat Al-Fath ayat 10 menceritakan peristiwa Baitur Ridhwan, yaitu berbai'atnya para sahabat kepada Nabi SAW dalam tekad untuk memperjuangkan nasib Utsman yang menurut perkiraan mereka ditawan orang-orng Qurasy. Kejadian ini terjasi di Hudaibiyah tatkala rombongan Rasulullah SAW yang hendak melakukan umrah ke Makkah ditahan orang-orang Qurasy.

Maka tidak ada keterangan yang jelas tentang bai'at sebagai suatu syarat sahnya keislaman seseorang. Dalam hadits-hadits juga tidak diperoleh periwayatan tentang pembai'atan atas keislaman keislaman seseorang. Jika hal itu ada tentunya banyak periwayatan yang demikian, karena hal seperti itu merupakan peristiwa yang penting dalam sejarah Islam dan memiliki tasyri' yang besar.

Dan Ketahuilah bahwa sekarang ini, kaum Muslimin atau dunia Islam tidak mempunyai Khalifah yang memimpimnya. Maka hendaklah setiap Muslim menjauh dari firqah-firqah yang menyesatkan. Dalam hal ini Imam Bukhari telah menyusun satu bab khusus yang berjudul "Bagaimana perintah syari'at jika jama'ah tidakada?"

Ibnu Hajar berkata, bahwa yang dimaksud di sini ialah: Apa yang harus dilakukan oleh setiap Muslim dalam kondisi perpecahan diantara umat Islam, dan mereka belum bersatu di bawah pemerintahan seorang khalifah.

Kemudian Imam Bukhari menukilkan hadits Hudzaifah bin Yaman r.a. yang bertanya kepada Rasulullah SAW, yang artinya:

"Maka, bagaimana jika mereka, kaum Muslimin tidak memiliki Jama'ah dan tidak memiliki Imam? Rasulullah SAW menjawab: "Maka tinggalkanlah olehmu semua golongan yang ada, meskipun engkau terpaksa makan akar pohon, sehingga engkau menjumpai kematian dan engkau tetap dalam keadaan seperti itu."

Maksud hadits ini sama dengan hadits sebelumnya, yaitu apabila khalifah tidak ada, maka menghindar. Hanya ada tambahan dalam hadits ini "meskipun engkau terpaksa makan akar pohon?dst."

Menurut Baidhawi, kata-kata tersebut merupakan kinayah atau kiasan dari kondisi beratnya menanggung sakit. Selanjutnya Baidhawi berkata:

"Makna hadits ini ialah apabila di bumi tidak ada khalifah, maka wajib bagimu menghindar dari berbagai golongan dan bersabar untuk menanggung beratnya zaman." (Wallahu A'lam). (Lihat Fathul Bari, juz XIII, hal. 36).

Demikian itulah pemahaman yang berdasarkan argumentasi dan hujah yang jelas dan dapat dipercaya. Kami berharap amir berikutnya sepeninggal Madigol, kelompok LDII ini menyadari kesesatannya dan bertaubat kepada Allah SWT dan segera mengajak jama'ahnya berhaluan kepada ajaran yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.

Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dalam Mengambil Hukum (Ijtihad)
Banyak sekali pemahaman Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang menyimpang dari syari'at dan ditelan mentah-mentah oleh para pengikutnya/ jama'ah LDII.

Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) menegaskan bahwa imam, dalam hal ini dirinya sebagai imam jama'ah LDII, wajib ijtihad (mengeluarkan hokum) untuk kepentingan jama'ahnya. Dalil yang digunakannya:

"Siapa saja penguasa, yang menguasai suatu persoalan dari umatku, kemudian ia tidak memberi nasihat dan ijtihad bagi mereka sebagaimana ia menasihati dan bersusah payah untuk kepentingan dirinya, maka pasti Allah telungkupkan wajahnya di Neraka pada hari kiamat." (HR.Thabrani)

Hadits ini terdapat (dimasukkan) dalam kitab Kanzul Ummal edisi Islam Jama'ah/LDII dengan judul Kitabul Imarah,hal.21. Selanjutnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini, ia sebagai imam harus memberi nasehat dan ijtihad kepada jama'ah, sebab kalau tidak, ia akan dimasukkan ke dalam Neraka. Oleh karenanya jama'ah harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), kalau tidak akan masuk Neraka.

Adapun yang dimaksud dengan ijtihad menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) ialah ide atau ilhamnya untuk membuat peraturan atau undang- undang. Yaitu dengan menafsirkan menurut kemauan sendiri dari ayat-ayat Al-Qur'an dan Allah-Hadits. Sebagai contoh:Dalam Al-Qur'an banyak skali ayat-ayat yang berbicara mengenai kewajiban infaq, seperti dalam surah Al-Baqarah: 3, yang artinya:

"Dan sebagian dari apa yang Kami beri rizki kepada mereka, mereka menginfaqkannya."

Menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), lafazh infaq di dalam ayat ini dan juga ayat-ayat yang lain ialah setoran atau pemberian harta dari jama'ah anggota LDII kepada imam Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Sedangkan besarnya setoran ditetapkan oleh Madigol sebesar 10 % dari setiap rizki yang diterima anggota jama'ahnya. Ini merupakan ijtihad Madigol yang harus ditaati. Tinggal terserah para anggota LDII, apakah mau masuk Surga atau Neraka. Kalau mau masuk Surga ya harus taat kepada Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol). Na'udzubilahimindzalik.

Menurut pendapat yang benar dari para ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah, mengenai hadits tentang ijtihad ialah bahwa ijtihad hanya boleh dilakukan pada saat tidak ada dalil/nash dari Al-Qur'an maupun Hadits. Hal ini dapat dapat diperjelas dari suatu riwayat dari kawan-kawan Mu'adz bin Jabal, dari Rasulullah SAW, ketika beliau mengutus Mu'adz ke Yaman, maka beliau bersabda, yang artinya:

"Bagaimana engkau menghukum?." Muadz berkata: "Aku akan menghukumi dengan apa yang ada di dalam Kitabullah." Beliau bersabda: "Maka jika tidak ada dalam Kitabullah?." Muadz menjawab: "Maka dengan sunnah Rasulullah SAW." Beliau berkata lagi: "Maka jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?." Mu'adz menjawab: "Aku akan berijtihad dengan fikiranku." Rasulullah SAW bersabda: "Segala puji bagi Allah yang tela hmemberi taufiq pesuruh Rasulullah SAW."

(HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Darami)

Hadits ini dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi isnadnya tidak muttasil. Dan hadits ini diterima dan dipergunakan hujah oleh sebagian besar para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqh. Nah kini kita bandingkan dengan bid'ahnya Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) yang membuat-buat peraturan dengan caranya sendiri.

Dan mengenai pemahaman ayat tentang infaq di atas, yang benar menurut pemahaman ulama Ahli Sunnah wal Jama'ah adalah seperti yang dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, mengenai infaq mencakup dua aspek, yaitu:

Berbuat baik kepada semua makhluk, yaitu dengan memberi manfaat yang besar kepada mereka.

Zakat Mafrudhah atau yang diwajibkan. (Lihat Tafsir Ibnutsir, juz I, hal. 42). Adapun zakat mafrudhah, sudah diatur tata-caranya menurut syari'at yang sudah jelas, yaitu harta yang sudah mencapai nishabnya (batas jumlah yang telah ditentukan) dan telah lewat masa satu tahun, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Ali r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, yang artinya: "Apabila ada bagimu dua ratus dirham dan liwat atasnya satu tahun maka zakat padanya lima dirham, dan tidak wajib atasmu sesuatu hingga ada bagimu dua puluh dinar dan liwat atasnya satu tahun maka (zakat) padanya setengah dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka (zakatnya) menurut perhitungannya. Dan tidak ada di satu harta zakat hingga liwat atasnya satu tahun." (HR.AbuDawud). Misalnya uang dinar (emas) apabila telah mencapai nishab 20 dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar setengah dinar. Begitu pula mengenai zakat ternak, zakat hasil pertanian dan lain-lain semua sudah ada ketentuannya menurut syari'at yang sudah lengkap. Maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) tidaklah perlu digubris dengan membuat syari'at baru, bagi orang yang mau berfikir.

Dari keterangan ini maka Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) telah membuat syari'at baru kepada jama'ah pengikutnya (LDII) dan mereka termasuk ahli bid'ah yang sesat. Penglihatan, pendengaran dan hati mereka telah ditutup oleh Allah SWT sehingga mereka tidak bias melihat, mendengar, dan merasakan getaran kebenaran dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hanya orang-orang yang dikehendaki-Nya saja yang akan keluar, insyaf dan bertaubat menuju ajaran yang lurus.

Tentang Doktrin Ilmu Manqul

Menurut pengakuan Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) bahwa ilmu itu tidak sah atau tidak bernilai sebagai ilmu agama kecuali ilmu yang disahkan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) dengan cara mankul (mengaji secara nukil), yang bersambung-sambung dari mulut ke mulut dari mulai Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol) sampai ke Nabi Muhammad SAW lalu ke Malaikat Jibril AS dan Malaikat Jibril langsung dari Allah. Dengan kesimpulan bahwa ilmu agama itu sah jika sudah dimankuli oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis (Madigol), dan dia telah menafikan semua keilmuan Islam yang datang dari semua ulama, ustadz, kiyai, dan dari semua lembaga keislaman yang ada di dunia ini. Menurut pengakuan Madigol ini hanya dirinya satu-satunya orang yang punya isnad/sandaran guru yang sampai ke Nabi SAW. Sedangkan ulama-ulama lainnya di seluruh dunia tidak ada dan ilmunya tidak sah dan haram, kata Madigol. Sehubungan dengan faham ilmu manqul ini mereka bersandar pada suatu ucapan seorang Tabi'in yang bernama Abdullah bin Mubarok yang artinya:

"Telah berkata Abdullah bin Mubarok : "Sandaran guru itu termasuk dari pada agama. Dan kalaulah tidak ada isnad, tentu orang akan mengatakan semau-maunya dalam agama ini." (Dapat dilihat dalam hadits riwayat Imam Muslim, jilid I hal. 9 bab Muqaddimah).

Padahal menurut pemahaman yang benar, maksud dari ucapan tersebut adalah diperuntukkan bagi ahli-ahli hadits yang memang harus. Yaitu pada jaman atau tahap-tahap permulaan hadits itu di himpun. Jaman itu jaman dari mulai sahabat Nabi SAW kemudian jaman Tabi'in (generasi yang belajar kepada generasi sahabat) kemudian jaman Tabi'it Tabi'in (generasi yang belajar kepada generasi Tabi'in) kemudian generasi berikutnya belajar kepadanya itu.

Telah kita ketahui di dalam sejarah Islam, bahwa hanya sampai kepada generasi ketiga yaitu Tabi'it Tabi'in pun ilmu agama telah tersebar luas, lintas pulau dan lintas bangsa, dan syari'at telah sempurna ditambah dengan adanya ulama-ulama yang mencatatnya dengan teliti dan cermat sehingga kita generasi sekarang dapat belajar dan melihat hasil-hasil jerih payah para ulama jaman dahulu dalam kitabnya.

Kemudian, bagaimana mungkin seorang yang bernama Madigol/Nur Hasan dari Jawa Timur Indonesia yang lahir baru kemarin (1915 Masehi), yang sudah ribuan tahun jaraknya dari bermulanya sumber ilmu Islam itu kemudian mengklaim dirinyalah yang ilmunya sah dan yang lain batil. Maka jika dibalik dengan ilmunya Madigol keliru dan sesat itulah yang lebih tepat dan meyakinkan. Maka hanya orang-orang yang masih dikaruniai oleh Allah akal sehat sajalah yang dapat memahami hal ini.

Camkanlah kata-kata yang telah keluar dari amir LDII kepada salah seorang angota jama'ahnya yang telah melanggar aturannya dengan mempelajari ilmu Islam, yaitu bahasa Arab dari luar :

"Kita orang ini (Islam Jama'ah/LDII) adalah ahli sorga semuanya, jadi tidak usah belajar bahasa arab, nanti kita di Surga akan bisa bahasa Arab sendiri. Pokoknya yang penting kita menepati lima bab yaitu doktrin setelah berbai'at 1. Mengaji, 2. Mengamalkan, 3. Membela, 4. Berjama'ah, 5. Taat Allah, Rasul, Amir, pasti wajib tidak boleh tidak masuk sorganya." Inilah bahaya ilmu manqul itu. Bukankah itu penipuan terselubung besar-besaran di tengah-tengah lautan umat Islam di dunia ini ?

Sampai pernah ada kejadian, salah satu anggota Islam Jama'ah/LDII, bapaknya meningal dunia. Karena bapaknya belum ber-amir dan berbai'at, maka dihukumi mati kafir. Maka seorang anak tidak boleh mendoakan dan mensolati jenazahnya. Tetapi karena didesak oleh keluarganya akhirnya dengan terpaksa dia mensolati tetapi tidak berwudhu karena takut melanggar bai'at. Daripada melanggar bai'at yang akibatnya masuk neraka, katanya, lebih baik menipu Allah dan membohongi sanak keluarga dan kaum muslimin lainnya. Sifat seperti ini kalau bukan orang munafik siapa lagi ? Dan Allah SWT telah berfirman, yang artinya :

"Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedangkan mereka tidak sadar." (Q.S.Al-Baqarah:9)

Benar, mereka tidak sadar bahwa dirinya telah tertipu. Na'udzubilahimindzalik.
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Tekhnik Dakwah LDII

Dalam memburu, membujuk, menggaet kemudian mendoktrin orang-orang yang menjadi targetnya, LDII menggunakan cara-cara, di antaranya adalah:

Melaksanakan disiplin dan mobilitas tinggi pada gerakan-gerakan dakwahnya secara tetap dan baku. Wujudnya berbentuk kerajaan jama'ah. Berpedoman Qur'an manqul amir dan hadits manqul amir, berilmu manqul musnad, muttashil. Berprogram 5 bab: Ngaji, ngamal, bela, jama'ah dan taat. Menamakan dirinya bertujuan masuk surga, agar selamat dari neraka. Bertaqiyyah ketat: Fathonah Bithonah Budi luhur, Luhuring Budi karena Allah. Berbai'at (bersumpah untuk taat kepada amir), beramir, berjama'ah dan bertaat. Berpembinaan sambung-menyambung, turun-temurun ila yaumil qiyamah (sampai hari kiyamat). Bertali pengikat iman yang 4: Mengagungkan sang amir, mensyukuri sang amir, bersungguh-sungguh hati dan berdo'a khusu' (berdo'a memohon agar bisa tetap taat dan mengagungkan sang amir).

Dengan semangat berkobar-kobar melaksanakan : sampaikanlah dariku (dari Madigol) walau satu ayat (ayat-ayat yang telah disimpangkan Madigol), jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, bangunlah lalu peringatkanlah. Di mana saja kapan saja, mengajak masuk surga dengan mengajak mengaji manqul dan bai'at kepada amir.

Melalui pendekatan-pendekatan pribadi secara halus, luwes, supel, telaten (untuk masuk mengaji manqul dan bai'at kepada sang amir). Mereka memulai dengan mengaji kitab shalat, kitab dalil, kitab sifatul jannah wan nar, kitab do'a? sesuai sikon sampai ujungnya kitab imaroh/imamah untuk kemudian dibai'at kepada sang amir. Jadi pada mulanya menampakan ajaran yang biasa kepada teman-teman dekatnya, kepada keluarga-keluarga dekatnya yang belum masuk LDII, sehingga tidak mencurigakan apalagi dengan senjata istilah masuk surga dan terhindar neraka, maka kaum yang masih awam bisa langsung percaya. Akan tetapi setelah dibai'at maka kemudian muncullah ajaran-ajaran asli LDII sedikit-demi sedikit, sampai kemudian setelah menjadi fanatik terhadap jama'ahnya maka jadilah ia anggota dan kader jama'ah LDII yang telah aman dari kemungkinan lari dan keluar. Dari setelah dibai'at inilah setiap anggota jama'ah diharamkan mempelajari agama Islam dari luar ajaran LDII, dilarang mengaji kepada jama'ah lain. Maka bagaimanakah bisa membandingkan mana ajaran agama yang benar dan mana yang sesat, seseorang yang semula tidak tahu tentang agama, hanya diajarkan dari satu pihak yang kebetulan adalah ajaran yang menyimpang. Jelas mereka tidak mempercayai penyimpangannya karena kebodohannya. Maka hanya dengan taufik dan hidayah Allah SWT saja mereka dapat insyaf dan sadar. Maka mereka yang mendapat hidayah kemudian keluar dan menceritakan hal-ikhwal tentang LDII. Banyak yang terheran-heran mengapa pertama ikut tidak menyadari kesesatannya. Banyak juga mereka yang stress mengikuti ajaran LDII yang kemudian lama-kelamaan keluar dengan sendirinya.

Dengan mengajak naik haji/umrah bergabung dengan rombongan KBIH milik jama'ahnya atau sengaja memburu sasaran selama musim haji untuk dijebak ikut bai'at kepada sang amir di Makkah di markas Khut Aziziyah Makkah.

Dengan program dan disiplin tinggi, mereka menyampaikan dakwahnya melalui segala sarana, seperti pada pengajian di kelompok, di desa, di daerah, di pusat jama'ahnya, di kesempatan shalat 'Idul Fitri/Idul Adha yang terpisah dari umat pada umumnya (menyendiri, tidak mau menyatu bercampur beribadah dengan umumnya umat Islam), di kesempatan kegiatan Ramadhan di kesempatan I'tikaf/Lailatur Qadar, di acara kelompok Cinta Alam Indonesia, di kelompok sepak bola, di kampus-kampus, di sekolah-sekolah dan di kesempatan lainnya, dengan memakai teknik bayan penyampaian nasehat/doktrin meniru cara nasehat amir dan memakai teknik pengajian cara belajar siswa aktif Sorongan, Bandongan, sambil menulis arti makna terjemahan kata demi kata, langsung pada kitab Qur'an dan haditsnya masing-masing dengan mengartikan dan memahamkan sesuai pemahaman sang amir aliran sesat LDII, dengan penekanan selalu terus-menerus, dan diulang- ulang tentang mutlak wajibnya manqul, bai'at, amir, jama'ah, taat, system 354.

Jadi dakwahnya jelas bukan dakwah karena Allah, tetapi dakwahnya karena manusia, karena sang amir. Karena tunduk dan mengikuti ajaran dari sang amirnya. Kitab-kitab ilmu agamanya dari sang amirnya yang telah di selewengkan dari pemahaman yang benar. Sang amir telah membuat konsep ilmu untuk jama'ah LDII dengan mengambil ayat-ayat dan hadits-hadits yang sesuai dengan seleranya tetapi diartikan/ditakwilkan dengan pemahaman dan kemauan sendiri untuk tujuan membangun jama'ah. Padahal dari ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang mereka ambil memiliki pemahaman dan arti yang telah di gariskan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada sahabatnya, kemudian kepada generasi berikutnya dan seterusnya yang sekarang disebut dengan pemahaman ulama salaf/ulama-ulama terdahulu generasi pertama sampai ketiga yang lurus dan dapat dipercaya.

Karena kelompok jama'ah LDII itu selalu merasa dirinya yang benar, maka mereka cenderung dan menghina orang-orang di luar kelompoknya. Mereka mengkafir-kafirkan semua orang di luar jama'ahnya. Maka benarlah apa yang telah dikatakan oleh LPPI bahwa kelompok LDII itu adalah firqah Khawarij gaya baru, yang takabur, sombong, merasa suci tetapi sesunguhnya licik
»»  baca lanjutannya sob .. ..

DOKTRIN LDII [menyesatkan orang awam]

Pokok-pokok doktrin yang dapat menjebak orang-orang awam:

Sistem Ilmu Manqul Musnad Muttasil (system belenggu otak/system Brain Washing) melalui disiplin pengajian dengan ilmu agama pemahaman/ buatan sendiri, terus menerus digencarkan dengan metode (CBSA tradisional yang canggih) yaitu Sorongan Bandongan Qur'an Hadits Jama'ah (jama'ah Qur'an Hadits), yaitu Qur'an dan Hadits yang manqul dari sang amir Madigol Jawa Timur.

Sistem manqul, bai'at, amir, jama'ah, ta'at. Yaitu sistem yang membelenggu orang yang sudah terlanjur ikut LDII, yang intinya adalah menghancurkan akal sehat, merusak akidah yang lurus dan akhlak mulia. Maka para pengikut/jama'ah kelompok aliran LDII secara tidak sadar telah menjadi budak dan robot bagi para pemimpin aliran ini.

Sistem Taqiyyah, berupa "Fathonah, Bithonah, Budiluhur Luhuring Budi karena Allah." Dengan menggunakan istilah-istilah yang Islami dan mulia, orang-orang yang tidak mengerti menjadi percaya dan yakin.

Sistem Mukhlis Lillah karena Allah, yaitu tujuan utama jihadnya karena ingin masuk sorga dan takut neraka. Terus menerus diulang dan ditekankan basyiran wa nadziran. Dengan menggunakan istilah kepada tujuan Allah dan surga serta takut neraka ini mantaplah sudah bagi orang yang telah terjebak menjadi sangat yakin dan fanatik kepada alirannya itu.

Sistem program 5 bab atau "system 354".

Sistem ala Yahudi. Selalu merasa kelompok alirannya yang benar, selalu mengukur kebenaran dengan dirinya dan kelompoknya saja, sehingga tidak lepas aliran kelompok ini dari sifat-sifat ujub, takabur dan sombong.

Dalam konsep kerja operasionalnya, wajib selalu menang.

Sistem filsafat buah pisang dan pohonnya.

Sistem poligami ala manqul amir.

Sistem sakralisasi, mengkultus individukan kepada sang amir.

Sistem pengajian daerahan sebagai latihan dan praktik taat kepada amir dan sambung jama'ah.

Sistem pembentukan Muhajirin dan Anshor. Desa Gading Mangu, Perak, Jombang, Jawa Timur menjadi kawasan real estate daerah muhajirin Jawa Timuran.

Sistem jama'ah ABRI (TNI/POLRI sekarang), yang digunakan atau diperalat untuk melindungi dan membentengi kelompok aliran LDII.

Sistem SK (surat keputusan) sang amir Nurhasan Madigol tentang suksesi keamiran (pergantian kepemimpinan).

Sistem DMC (jama'ah motor club) dengan armada Harley Davison dan lain-lain.

Sistem pengajian Asrama Gribigan Hataman manqul Qur'an Hadits dengan selingan-selingan pesta pora dan latihan ketaatan kepada amir.

Sistem perintah amir, wajib membela alirannya dan wajib mempersiapkannya dengan berbagai macam kegiatan latihan.

Setiap tahun mengirimkan jama'ah untuk haji dan umrah dengan cara dan keyakinan alirannya. Juga untuk menjadi TKI/TKW atau mukimin gelap di Saudi Arabia, markasnya di Khut Aziziyyah Makkah.

Mencetak sebanyak-banyaknya kader-kader mubaligh laki-laki dan perempuan, juga mubaligh cabe rawit yang dicekoki dengan persiapan dalil-dalil untuk berdebat agar kelihatan fasih bagi orang awam, jika para mubaligh ini kewalahan bertemu dengan orang yang sedikit pinter mengenai aqidah yang lurus, maka mengajaknya untuk bertemu dengan pemimpin atasannya yang lebih banyak menghafal dalil-dalil untuk berdebat.

Sistem nasehat amir, yaitu istilah-istilah atau semboyan buatan sang amir untuk menambah keyakinan dan semangat para jama'ahnya, seperti: ribuan rintangan, jutaan pertolongan, miliaran kemenangan, surga pasti. Kebo-kebo maju. Barongan-barongan mundur dan lain-lain.

Sistem memperbanyak markas dan pesantren-pesantren mini di seluruh dunia untuk kepentingan mencetak kader-kader jama'ah.

Sistem fatwa amir. Yaitu yang menyatakan bahwa di seluruh jagat dunia ini satu-satunya aliran/jalan mutlak untuk selamat dari neraka dan masuk surga hanyalah aliran LDII dengan pegangan kitab campur sari buatan sendiri yaitu Qur'an Hadits Jama'ah/Jama'ah Qur'an Hadits Program 5 Bab dengan system 354, di luar itu pastilah kafir dan neraka.

Sistem klaim amir: 7 fakta sahnya keamiran jama'ah menurut Qur'an dan Hadits.

Sistem kitab-kitab himpunan dalil yang mencakup fiqh model aliran LDII.

Sistem pernyataan taubat kepada amir yang sifat taubatnya ditentukan amir.

Sistem nasehat amir dengan mengulang-ulang dalil : laa Islama illa bil jama'ah dst.

Sistem nasehat amir bahwa sumber hukum syariat Islam menurut aliran LDII itu ada tiga, yaitu Allah, Rasul dan amir, maka wajiblah ada tiga jenis pengajian: ngaji Allah, ngaji Rasul dan ngaji amir. Dan sumber hukum syariat yang dari sang amirlah yang utama dan nomor satu. Dalam hal ini kelompok aliran LDII telah membuat/merekayasa pemahaman agama Islam dengan diramu sedemikan rupa sesuai dengan kepentingan tujuannya dan seleranya sendiri.

Sistem adanya sumur barokah di pondok kediri yang disambungkan dengan sumur Zam-Zam di Makkah.

Sistem nasehat amir bahwa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya dari pada manusia sedunia, maka wajiblah para jama'ah bersyukur kepada sang amir. Sebab dengan adanya sang amir maka jama'ah pasti masuk surga.

Sistem nasehat amir bahwa semua alim ulama di luar aliran kelompok jama'ah LDII itu bodoh, lalai, khianat, pelupa, pikun, ilmunya tidak sah atau batil dan orangnya diyakini pasti kafir dan ahli neraka, kekal.

Demikian itulah gambaran dogma-dogma yang diterapkan kelompok aliran LDII yang boleh jadi konsep-konsep itu akan berubah atau bertambah dan sebagainya demi lebih meyakinkan para pengikutnya dan demi menggaet orang-orang yang belum masuk menjadi anggotanya. Maka jika dilihat pada permukaannya, aliran ini tertutup bagi orang diluar alirannya. Kepada orang-orang yang masih bimbang masuk ke jama'ahnya, mereka lebih menampakan kepada akhlak yang secara dhahir lebih mulia, lebih Islami, sabar, ulet, dengan berjenggot dan celana yang di atas mata kaki dengan fasih mengeluarkan dalil-dalil yang telah dihafalkannya. Maka tertariklah orang yang awam, terlebih lagi dengan cekokan surga dan neraka.
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Pengembangan dan Penggalangan Dana LDII

Tahap Perkembangan LDII
Sekitar tahun 1940-an sepulang Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) dari mukimnya selama 10 tahun di Makkah, saat itulah masa awal dia menyampaikan ilmu hadits manqulnya, juga mengajarkan ilmu bela diri pencak silat kanuragan serta qiroat. Selain itu juga ia biasa melakukan kawin cerai, terutama mengincar janda-janda kaya. Kebiasaan itu benar-benar ia tekuni hingga ia mati (1982 M). Kebiasaan lainnya adalah mengkafir-kafirkan dan mencaci maki para kiyai/ulama yang diluar aliran kelompoknya dengan cacian dan makian sumpah serapah yang keji dan kotor. Dia sering menyebut-nyebut ulama yang kita kaum Suni muliakan yaitu Prof. Dr. Buya Hamka dan Imam Ghozali dengan sebutan (maaf, pen) Prof. Dr. Buaya Hamqo dan Imam Gronzali. Juga dia sangat hobi membakar kitab-kitab kuning pegangan para kiyai/ulama NU kebanyakan dengan membakarnya di depan para murid-murid dan pengikutnya.
 

Masa membangun Asrama Pengajian Darul Hadits berikut pesantren-pesantrennya di Jombang, Kedir, dan di Jl. Petojo Sabangan Jakarta sampai dengan masa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktri imamah dan jama'ah (yaitu : Bai'at, Amir, Jama'ah, Taat) dari seorang Jama'atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai'at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama'ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah kepala biro politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).
 

Masa pendalaman manqul Qur'an Hadits, tentang konsep Bai'at, Amir, Jama'ah dan Ta'at, itu sampai tahun 1960. Yaitu ketika ratusan jama'ah pengajian Asrama manqul Qur'an Hadits di Desa Gadingmangu menangis meminta Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol)mau dibai'at dan ditetapkan menjadi imam/amir mu'minin alirannya. Mereka semuanya menyatakan sanggup taat dengan dikuatkan masing-masing berjabat tangan dengan Madigol sambil mengucapkan Syahadat, shalawat dan kata-kata sakti ucapan bai'atnya masing-masing antara lain : "Sami'na wa atho'na Mastatho 'na" sebagai pernyataan sumpah untuk tetap setia menetapi program 5 bab atau "Sistem 3 5 4." Belakangan yang menjadi petugas utama untuk mendoktrin, menggiring dan menjebak sebanyak-banyaknya orang mau berbai'at kepada dia adalah Bambang Irawan Hafiluddin yang sejak itu menjadi Antek Besar sang Madigol. Namun Alhamdulillah Bambang Irawan Hafiluddin dengan petunjuk, taufik dari Allah SWT, kini telah keluar dari aliran ini dan mengungkap rahasia LDII itu sendiri.
 

Masa bergabungnya si Bambang Irawan Hafiluddin (yang diikuti juga oleh Drs. Nur Hasyim, Raden Eddy Masiadi, Notaris Mudiyomo dan Hasyim Rifa'i) sampai dengan masa pembinaan aktif oleh mendiang Jenderal Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo berikut para perwira OPSUSnya yaitu masa pembinaan dengan naungan surat sakti BAPILU SEKBER GOLKAR: SK No. KEP. 2707/BAPILO/SBK/1971 dan radiogram PANGKOPKAMTIB No. TR 105/KOPKAM/III/1971 atau masa LEMKARI sampai dengan saat LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.
 

Masa LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri 1990/1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yaitu masa mabuk kemenangan, karena merasa berhasil Go-Internasional, masa sukses besar setelah Madigol berhasil menembus Singapura, Malaysia, Saudi Arabia (bahkan kota suci Makkah) kemudian menembus Amerika Serikat dan Eropa, bahkan sekarang Australia dengan siasat Taqiyyahnya: Fathonah, Bithonah, Budiluhur Luhuringbudi, yang lebih-lebih tega hati dan canggih

Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat diutamakan dan dijadikan ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai'at sumpahnya kepada jama'ah. Penggalangan dananya terdiri dari:
Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap pendapatan/penghasilan apapun.
Infak pengajian juma'atan, Ramadhan, Lailatur Qadar, Hari Raya dan lain-lain.
Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk pembangunan pesantren/markas masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang diberikan demi mengamankan kelompok aliran LDII.
Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan in-natura kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian dan lain-lain).
Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari anggota jama'ahnya.
Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis perkebunan the dan pabrik-pabriknya, pabrik beras/huller, pom-pom bensin, pasar, took/ruko, mix farming, the hijau cap korma, real estate dan KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) antara lain KBIH "Nurul Aini."
Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang dirahasiakan).
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Asal Mula dan Penggagas LDII

Penggasas dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Kadzdzab. Nama kebesaran dalam aliran kelompoknya adalah Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir. Dan nama kecilnya ialah Madekal/Madigol atau Muhammad Medigol, asli primbumi Jawa Timur. Ayahnya bernama Abdul Azis bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasari, Kab. Kediri Jawa Timur, Indonesia pada tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Asal Munculnya LDII
Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama'ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama'ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972). Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981). Pengikut aliran tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR, kemudian LEMKARI berafiliasi ke GOLKAR Dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan konggres/muktamar LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Perubahan nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang tidak baik di mata masyarakat. Disamping itu agar tidak jumbuh dengan nama singkatan dari Lembaga Karatedo Indonesia.

Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama'ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah:

Desa Burengan Banjaran, di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur.

Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang, Jawa Timur.

Desa Pelem di tengah-tengah kota Kertosono, Kab. Nganjuk, Jawa Timur.

Tokoh-tokoh pendukung yang ikut membesarkannya

Di atas puncak tertinggi sebagai penguasa atau imam adalah imam amirul mu'mini. Sejak wafatnya Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol), tahta itu dijabat langsung oleh anaknya yaitu Abdul Dhohir bin Madigol didampingi adik-adik kandungnya: Abdul Aziz, Abdus Salam, Muhammad Daud, Sumaida'u (serta suaminya yaitu Muhammad Yusuf sebagai bendahara) dan si bungsu Abdullah. Sang amir dijaga dan dikawal oleh semacam paswal pres yang diberi nama Paku Bumi.
 

Empat wakil terdiri dari empat tokoh kerajaan yaitu Ahmad Sholeh, Carik Affandi, Su'udi Ridwan dan Drs. M Nurzain (setelah meninggal diganti dengan Nurdin).
 

Wakil amir daerah.
 

Wakil amir desa.
 

Wakil amir kelompok.
 

Di samping itu ada wakil amir khusus ABRI (TNI/POLRI sekarang), yaitu jama'ah ABRI, RPKAD, BRIMOB, PGT AURI, MARINIR, KOSTRAD, dan lain-lain) dan wakil khusus muhajirin, juga ada tim empat serangkai yang terdiri dari para wakil amir, para aghniya' (orang-orang kaya), para pengurus organisasi (LDII/Pramuka/CAI/dan lain-lain) serta para mubaligh.

Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando "Sistem Struktur Kerajaan 354" menjadi kekuatan manqul, berupa: "Bai'at, Amir, Jama'ah, Ta'at" yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: "Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah." Pengembangan dan perluasan daerah kekuasaan LDII telah meliputi daerah-daerah propinsi di seluruh wilayah Indonesia bahkan sudah merambah ke luar negeri seperti: Australia, Amerika Serikat, Eropa, Singapura, Malaysia, Arab Saudi. lebih dari itu mereka sudah memiliki istana dan markas besar di kota Suci Makkah yang berfungsi sebagai pusat kegiatan dakwah terutama pada musim haji dan umrah sekaligus sebagai tempat mengulang dan mengukuhkan sumpah bai'at para jama'ahnya. Setiap tahunnya mereka selalu berkumpul yakni beribu-ribu jamaah LDII dari seluruh penjuru dunia termasuk para TKI/TKW yang melaksanakan haji dan umrah bersama sang amir. Adapun markas besar LDII tersebut: yang satu di kawasan Ja'fariyyah di belakang makam Ummul Mu'minin Siti Khodijah R.A. dan di kawasan Khut Aziziyyah Makkah di dekat Mina


»»  baca lanjutannya sob .. ..

Aliran Sesat LDII

Berkembangnya gerakan (harakah) aliran-aliran sempelan di Indonesia yang telah tersebar luas di penjuru tanah air, sudah sangat meresahkan masyarakat. Pengaruh ajarannya telah dapat mengubah gaya dan cara hidup (way of life) bagi pengikutnya. Gerakan mereka sangat halus dan pintar sehingga tidak semua orang dapat mengetahui, terlebih memahami bahwa pemahamannya bertentangan dengan pemahaman para ulama generasi salaf, yang merupakan generasi sebaik-baik ummat. Hanya dengan petunjuk, taufik dan hidayah Allah SWT, kita dapat menempuh jalan yang lurus.

Isyarat munculnya berbagai penyimpangan dan munculnya aliran-aliran menyesatkan telah disabdakan oleh Rasulullah SAW,


"Akan keluar suatu kaum akhir jaman, orang-orang muda berfaham jelek. Mereka banyak mengucapkan perkataan "Khairil Bariyah"(maksudnya: mengucapkan firman-firman Tuhan yang dibawa oleh Nabi). Iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana meluncurnya anak panah dari busurnya. Kalau orang-orang ini berjumpa denganmu lawanlah mereka." (Hadits Sahih riwayat Imam Bukhari).


Dari Ibnu 'Abbas r.a. berkata Rasulullah SAW. pernah bersabda,


"Sesungguhnya di masa kemudian aku akan ada peperangan di antara orang-orang yang beriman." Seorang sahabat bertanya: "Mengapa kita (orang-orang yang beriman) memerangi orang yang beriman, yang mereka itu sama berkata: 'Kami telah beriman'." Rasulullah SAW. bersabda: "Ya, karena mengada-adakan di dalam agama, apabila mereka mengerjakan agama dengan pendapat fikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pendapat fikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya." (Hadits riwayat Ath-Thabarani)


Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada kita, bahwa di masa kemudian akan ada peperangan (baik perang mulut, perang pemikiran maupun perang fisik) yang terjadi di kalangan orang-orang yang beriman. Hal ini karena di antara ummat ini sebagiannya ada yang mengadakan dan mengikuti bid'ah yang sebelumnya dalam agama tidak diajarkan. Dari sinilah terjadinya perbedaan-perbedaan dalam satu agama. Akan tetapi tidak semua perbedaan-perbedaan itu dilarang dalam agama. Perbedaan dalam Islam dibolehkan dalam hal yang bersifat cabang atau (furu'), yaitu masalah- masalah fiqiyah yang rumit-rumit, dimana terjadi perbedaan penafsiran di kalangan para ulama. Adapun perbedaan yang dilarang adalah perbedaan dalam hal pokok (ushul), yaitu perbedaan dalam memahami masalah-masalah aqidah pada umumnya, serta pemahaman masalah hukum-hukum Islam yang telah jelas, dan menjadi kesepakatan para ulama (jumhur ulama).

Perbedaan pendapat di dalam Islam dapat dipahami dengan mudah seperti contoh yang kami berikan berikut ini: Secara umum perbedaan pendapat di dalam Islam ada dua macam, yaitu:


Perbedaan pendapat yang dapat mengakibatkan perpecahan, yaitu perbedaan dalam hal ushul (masalah pokok, yaitu masalah aqidah).

Perbedaan pendapat yang tidak mengakibatkan perpecahan, yaitu perbedaan dalam hal furu' (masalah cabang, yaitu masalah fiqiyah).

Contoh Perbedaan Pendapat Yang Mengakibatkan Perpecahan
Misalnya keyakinan tentang AL-QUR'AN. Bahwa ajaran yang benar seperti yang diberitakan dari Rasulullah SAW, juga yang dipahami oleh para sahabat, ulama salaf dan yang mengikutinya, adalah bahwa Al-Qur'an itu kalamullah, dan bukan makhluk. Jadi jika ada yang berkeyakinan bahwa Al-Qur'an adalah makhluk, maka itu adalah keyakinan yang menyimpang.

Misalnya lagi, keyakinan tentang SIAPAKAH NABI DAN RASUL TERAKHIR. Bahwa jawaban dan keyakinan yang benar adalah bahwa Muhammad SAW adalah penutup para nabi dan rasul. Jika ada yang berkeyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad ada nabi lagi seperti misalnya golongan AHMADIYAH mengakui Mirza Ghulam Ahmad dari India adalah sebagai nabinya, maka itu adalah keyakinan yang menyimpang dan jelas golongan yang sesat.

Misalnya lagi, keyakinan tentang MENGHUKUMI KAFIR TERHADAP ORANG LAIN. Bahwa jawaban dan keyakinan yang benar adalah bahwa orang kafir yang akan kekal di dalam neraka adalah orang yang tidak meyakini (dengan hati, lisan, perbuatan) akan LAA ILAAHAILLALOOH dan yang murtad keluar dari Islam. Maka jika ada golongan yang mengatakan orang Islam lain, yang tidak bergabung dalam jama'ahnya adalah kafir, seperti keyakinan jama'ah LDII dan yang sejenisnya, maka itulah keyakinan yang menyimpang dan sesat.

Misalnya lagi, keyakinan tentang SHALAT WAJIB LIMA WAKTU. Keyakinan yang benar adalah bahwa shalat lima waktu hukumnya adalah wajib, setelah syareat ini disampaikan oleh Allah kepada Rasulullah SAW dalam peristiwa Isra' Mi'raj. Jika ada aliran yang menyatakan bahwa shalat lima waktu untuk saat ini tidak wajib, dengan berbagai alasan, seperti aliran Al-ZAYTUN yang pesantrennya sangat megah di Indramayu itu, maka aliran itu sudah pasti adalah aliran sesat. Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya.
 
Contoh Perbedaan Pendapat Yang Tidak Mengakibatkan Perpecahan
Misalnya tentang masalah ADZAN DALAM KHUTBAH JUM'AT. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ummat Islam dimana pada saat mendirikan shalat Jum'at ada yang adzannya hanya sekali ada yang dua kali. Ini adalah perbedaan pendapat karena historis dan interpretasi yang berbeda. Maka dalam perbedaan semacam ini , tidak bisa yang satu terhadap yang lainnya menyatakan aliran sesat. Inilah yang dimaksud perbedaan pendapat yang tidak dilarang. Misalnya lagi tentang masalah JUMLAH REKAAT DALAM SHALAT TARAWIH. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ummat Islam dimana pada saat mendirikan shalat Tarawih ada yang 11 rekaat, ada yang 23 rekaat. Ini juga perbedaan pendapat yang tidak mengakibatkan perpecahan. Jadi kelompok yang satu tidak bisa menyatakan sesat terhadap kelompok yang lainnya. Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya.

Inilah, salah satu contoh sederhana yang kami terangkan yang mungkin dapat memudahkan memahami perbedaan pendapat di dalam Islam. Dalam hal perbedaan pendapat yang terakhir kami sebutkan, yaitu perbedaan pendapat dalam hal furu' (cabang), maka salah satu pihak tidak dibenarkan mengklaim bahwa hanya pendapatnya sendirilah yang benar dan yang lain dianggap salah atau menyatakan sesat kepada pihak lain yang berbeda pemahaman, terlebih lagi menuduh pendapat lain sebagai kafir. Sedangkan pada perbedaan pendapat pada hal yang ushul (pokok), maka dibenarkan untuk menyatakan bahwa pendapat dari firqah yang lain yang bertentangan dengan kalangan Ahli Sunnah wal Jama'ah adalah pendapat yang menyesatkan dan bahkan dapat menjurus kepada kafir.

Ijtihad ulama dalam masalah hukum itu seperti ijtihadnya orang yang mencari arah Ka'bah. Bila empat orang shalat dan setiap orang menghadap ke suatu arah yang ia yakini sebagai arah kiblat, maka shalat keempat orang itu sah dan benar. Sedangkan yang shalat menghadap Ka'bah dengan tepat hanya satu dan dialah yang mendapatkan dua pahala. (Demikian, pernah dituturkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).

Sedangkan perbedaan seseorang di dalam menempuh jalan yang benar, beragama dengan aqidah yang lurus diibaratkan sebagai orang yang mencari Ka'bah di hamparan bumi yang datar. Keempat orang yang shalat dengan menghadap kepada arahnya masing-masing, meyakini arahnya benar menuju Ka'bah, maka yang jalannya menuju kearah yang benar hanya satu, dialah yang akan menemukan Ka'bahnya. Sedangkan yang lainnya masing-masing yang satu berlawanan dan yang dua menyimpang, maka mereka tidak akan menemukannya.

Demikian halnya dengan aliran pemahaman yang telah benar-benar jauh menyimpang dalam hal-hal prinsip; berdasarkan kesepakatan di kalangan Ahli Sunnah wal Jama'ah, maka ini termasuk kedalam golongan atau firqah sempalan. Aliran sempalan tersebut sekarang telah banyak bermunculan di seluruh penjuru dunia, dari Timur sampai ke Barat, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, dapat dilihat dalam banyak kelompok/aliran, seperti: Ahmadiah dari India, Jamus (Jama'ah Muslimin) dari Cilengsi Bogor, LK (Lembaga Karasulan), Isa Bugis, Syi'ah, kemudian LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) dan masih banyak lagi aliran-aliran yang menyimpang. Di dalam aliran kelompok sempalan seperti ini banyak dijumpai pemahaman agama yang menyimpang karena mereka memahami agama dengan sekehendak para pimpinan atau para pendiri-pendirinya, dengan cara mengambil dalil-dalil yang sesuai dan diartikan sekehendak mereka. Mereka mempelajari ilmu tidak melalui jalur-jalur ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan diantara mereka terdapat aliran yang mengharamkan mempelajari ilmu di luar alirannya. Mereka benar-benar memiliki cara atau teknik yang dapat menjaring orang-orang awam dan dengan rapi dapat pula membungkamnya melalui dogma-dogma yang diajarkannya.

Maka telah kita ketahui bersama, datangnya jaman penuh dengan fitnah, yaitu merajalelanya aliran-aliran sempalan yang merupakan firqah baru dalam jama'ah kaum muslimin. Oleh karena itu kami mengajak kepada diri kami dan juga kepada kaum Muslimin sekalian, tetaplah berpegang teguh dengan keimanan dan prinsip aqidah yang lurus dan benar mengikuti jejak ulama yang lurus sesuai pemahaman generasi slafus solih yang mengikuti sunnah Rasul dan menetapi kewajiban bertakwa kepada Allah SWT.

Lantas bagaimanakah seharusnya sikap kita sebagai seorang muslim, yang mengaku mengikuti sunnah Rasulullah SAW?

Firman Allah SWT,


"...dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain)." (Q. S. Al-An'aam: 153).


Seorang tokoh tabi'in dan ahli tafsir, Abu Al-Hajjaj Mujahid bin Jabar Al-Makki, berkata, "Jalan-jalan yang dimaksud dalam firman Allah tersebut adalah jalan-jalan bid'ah dan syubhat."

Dari Al-Irbadh bin Suriyah r.a. berkata: Rasulullah SAW. pernah bersabda,


"Saya berpesan kepada kamu sekalian, hendaklah kamu takut kepada Allah dan mendengarkan serta patuh, sekalipun kepada bangsa Habsy, karena sesungguhnya orang yang hidup antara kamu sekalian di kemudian aku, maka akan melihat perselisihan yang banyak; maka dari itu hendaklah kamu sekalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khulafah yang menetapi petunjuk yang benar; hendaklah kamu pegang teguh akan dia dan kamu gigitlah dengan geraham-geraham gigi, dan kamu jauhilah akan perkara-perkara yang baru diada-adakan, karena sesungguhnya semua perkara yang baru diadakan itu bid'ah, dan semua bid'ah itu sesat."(Hadits riwayat Ahmad)


Allah SWT berfirman,


"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (Q. S. An-Nisaa': 59)


Dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah SAW bersabda,


"Tidak ada seorang nabi pun yang diutus Allah kepada suatu ummat sebelumku, melainkan dari umatnya itu terdapat orang-orang yang menjadi pengikut dan sahabatnya, yang mengamalkan Sunnahnya dan menaati perintahnya. (Dalam riwayat lain dikatakan, "Mereka mengikuti petunjuknya dan menjalankan Sunnahnya.") "Kemudian setelah terjadi kebusukan, dimana mereka mengatakan sesuatu yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan. Maka orang-orang yang memerangi mereka dengan lidahnya, niscaya dia termasuk orang-orang yang beriman. Demikian juga dengan orang yang memerangi mereka dengan hatinya, niscaya dia termasuk orang yang beriman. Selain itu, maka tidak ada keimanan sebesar biji sawi pun." (HR. Imam Muslim)


Nabi SAW telah bersabda,


"Apabila kamu melihat orang-orang yang ragu dalam agamanya dan ahli bid'ah sesudah aku (Rasulullah SAW) tiada, maka tunjukkanlah sikap menjauh (bebas) dari mereka. Perbanyaklah lontaran cerca dan tentang mereka dan kasusnya. Dustakanlah mereka agar mereka tidak makin merusak (citra) Islam. Waspadai pula orang-orang yang dikhawatirkan meniru-niru bid'ah mereka. Dengan demikian Allah akan mencatat bagimu pahala dan akan meningkatkan derajat kamu di akhirat." (HR. Ath- Thahawi)


Kita telah diajarkan untuk tidak berlemah lembut kepada kelompok aliran yang menyimpang dan menyesatkan, dan jika ingin mencari keutamaan, maka berdakwahlah dengan menjelaskan penyimpangan ajarnnya agar orang-orang mengetahuinya.

Sesungguhnya setiap muslim memang harus memprioritaskan husnudhan (prasangka baik) kepada sesama muslim, dan juga di dalam mensifati orang lain harus adil. Tetapi tidaklah semua keadaan disikapi demikian, ada keadaan perkecualian, sebagai contohnya adalah seperti kisah sbb:


"Dikatakan kepada Nabi SAW: "Ya Rasulullah, sesungguhnya fulanah menegakkan shalat lail, berpuasa di siang harinya, beramal dan bersedekah (tetapi) ia menyakiti tetangganya dengan lisannya." Bersabda Rasulullah SAW: "Tidak ada kebaikan padanya, dia termasuk ahli neraka." Berkata (perawi): "Sedangkan fulanah (yang lain) melakukan shalat maktubah dan bersedekah dengan benaja kecil (tetapi) dia tidak menyakiti seseorang pun." Maka bersabda Rasulullah SAW: "Dia termasuk ahli surga." (Silsilah Hadits As-Shahihah, no. 190).


Dalam hal ini kata-kata Nabi "Tidak ada kebaikan padanya, dia termasuk ahli neraka", padahal orang yang dikatakannya adalah orang yang rajin mengerjakan syareat. Kemudian pernyataan Nabi SAW terhadap perbuatan orang yang kedua yang hanya menyebut kebaikannya tanpa menyinggung kejelekannya. Kemudian, Allah SWT juga mengisahkan Abu Lahab dan isterinya dengan lima ayat dalam Al-Qur'an, yang isinya kejelekan semuanya, padahal keduanya (sedikit atau banyak) juga mempunyai kebaikan, bahkan Abu Lahab termasuk tokoh yang dihormati dan disegani di kalangan Quraisy.

Maka dalam membicarakan kebaikan dan keburukan orang atau golongan, ada perkecualiannya. Adapun perkecualian itu secara garis besar dapat dikategorikan menjadi dua keadaan, yaitu:


DALAM RANGKA NASEHAT DAN PERINGATAN UMMAT Pada keadaan ini, tidak ada keharusan untuk menyebutkan kebaikan, ketika menyebutkan keburukan seseorang/golongan. Bahkan cukup menyebutkan keburukannya saja. Misalnya membicarakan Ahli bid'ah, seperti LDII, yang mengada-adakan syareat dengan mengharuskan setiap orang harus berbai'at kepada imam jama'ah LDII, jika tidak maka kafir. Dan masih banyak penyimpangan syareat lainya.

DALAM RANGKA MENJELASKAN ATAU MENGISAHKAN SESUATU Dalam keadaan ini, menyebutkan kebaikan dan keburukan orang atau golongan tertentu secara bersamaan diperbolehkan, selama tidak menimbulkan madlarat. Misalnya saja menyebutkan sifat seorang perawi hadits. Adapun mengenai perincian ghibah (membicarakan kejelekan orang lain) yang diperbolehkan, Imam Nawawi dalam kitab dan juz yang sama hal. 142-143 mengatakan: "Akan tetapi ghibah itu diperbolehkan karena enam sebab." Diantaranya dua telah disebutkan di atas.


Allah SWT telah berfirman bahwa Dia-lah yang menjaga Al-Qur'an (agama ini) sampai waktu yang dikehendaki-Nya. Allah menjaganya melalui hamba-hamba yang beriman yang teguh di dalam mengikuti jejak dan ajaran Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW telah menjamin akan adanya segolongan umat yang tetap atas kebenaran hingga hari kiyamat. Rasulullah SAW telah bersabda,


"Akan ada segolongan dari umatku yang tetap atas kebenaran sampai hari kiamat dan mereka tetap atas kebenaran itu." (HR. Imam Bukhari) "Akan tetapi ada dari kalangan umatku sekelompok orang yang terus-menerus menjelaskan dan menyampaikan kebenaran, sehingga orang yang ingin menghinakan tidak akan mendatangkan mudharat bagi mereka sampai datang putusan Allah (hari kiamat)." (HR. Imam Muslim)


Ummat tersebut adalah ummat yang telah disebut di atas sebagai satu golongan yang masih mengikuti sunah-sunah Rasulullah SAW yang akan selamat yaitu Ahli Sunnah wal Jama'ah.

Kepada Saudara sekalian yang masih merasa bingung dan ragu karena telah mengikuti pengajian suatu aliran, dan kemudian diajak untuk menjadi anggota, hendaknya jangan langsung menerima sebelum meminta pendapat dari orang-orang alim yang lurus atau kepada pihak lain yang dapat dimintai pendapatnya dengan benar dan obyektif.

Lebih utama dari semua itu adalah memohon petunjuk jalan yang lurus kepada Allah SWT Yang Maha Memberi petunjuk. Tiada yang dapat menyesatkan siapa yang Allah tunjuki jalan yang lurus. Dan tiada yang dapat menunjukan jalan yang lurus, siapa yang Allah sesatkan. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan petunjuk dan semoga kita termasuk orang yang ditunjukan dan menempuh jalan yang lurus dengan taufik dan hidayah-Nya, amin.

»»  baca lanjutannya sob .. ..
AKTIVITAS EKONOMI

Aktivitas antar manusia --termasuk aktivitas ekonomi-- terjadi melalui  apa  yang  diistilahkan  oleh  ulama dengan mu'amalah (interaksi). Pesan utama  Al-Quran  dalam  mu'amalah  keuangan
atau aktivitas ekonomi adalah:

     Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan atau melakukan interaksi keuangan di antara kamu secara  batil... (QS Al-Baqarah [2]: 188).

Kata  "batil"   diartikan   sebagai   "segala   sesuatu   yang bertentangan dengan ketentuan dan nilai agama".

Bukan  di  sini  tempatnya merinci cakupan kata batil, apalagi Al-Quran --sejalan dengan sikapnya terhadap hal-hal yang bukan bersifat   ibadah   murni--  pada  dasarnya  tidak  memberikan
perincian. Ini untuk memberikan peluang  kepada  manusia  atau masyarakat  yang  sifatnya  selalu  berubah, agar menyesuaikan diri dengan  perubahan  masyarakat  sepanjang  sejalan  dengan nilai-nilai Islam.

NILAI-NILAI ISLAM

Secara umum dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Islam  terangkum dalam  empat  prinsip  pokok:  tauhid,  keseimbangan, kehendak bebas, dan tanggung jawab.

Tauhid  mengantar  manusia  mengakui   bahwa   keesaan   Allah mengandung   konsekuensi   keyakinan   bahwa   segala  sesuatu bersumber serta kesudahannya berakhir pada Allah  Swt.  Dialah Pemilik  mutlak  dan  tunggal  yang dalam genggaman-Nya segala kerajaan langit dan bumi. Keyakinan demikian mengantar seorang Muslim untuk menyatakan:

     Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku      adalah semata-mata demi karena Allah, Tuhan seru      sekalian alam.

Prinsip  ini  menghasilkan  "kesatuan-kesatuan"  yang  beredar dalam   orbit  tauhid,  sebagaimana  beredarnya  planet-planet tatasurya mengelilingi matahari. Kesatuan-kesatuan itu, antara lain, kesatuan kemanusiaan, kesatuan alam raya, kesatuan dunia dan akhirat, dan 1ain-lain.

Keseimbangan mengantar manusia Muslim  meyakini  bahwa  segala
sesuatu diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan serasi,

     Engkau tidak menemukan sedikitpun ketidakseimbangan
     dalam ciptaan Yang Maha Pengasih. Ulang-ulanglah
     mengamati! Apakah engkau melihat sedikit ketimpangan?
     (QS Al-Mulk [67]: 3)

Prinsip ini menuntut manusia bukan saja hidup seimbang serasi,
dan  selaras  dengan  dirinya sendiri, tetapi juga menuntunnya
untuk menciptakan ketiga  hal  tersebut  dalam  masyarakatnya,
bahkan alam seluruhnya.

Kehendak  bebas  adalah  prinsip yang mengantar seorang Muslim
meyakini bahwa Allah Swt. memiliki kebebasan mutlak namun  Dia
juga  menganugerahkan  kepada  manusia kebebasan untuk memilih
dua jalan yang terbentang  di  hadapannya  --baik  dan  buruk.
Manusia  yang  baik  di  sisi-Nya  adalah  manusia  yang mampu
menggunakan kebebasan itu dalam rangka  penerapan  tauhid  dan
keseimbangan  di  atas. Dari sini lahir prinsip tanggung jawab
baik secara individu maupun kolektif. Dalam konteks ini, Islam
memperkenalkan  konsep  fardhu  'ain  dan jardhu kifayah. Yang
pertama  adalah  kewajiban   individual   yang   tidak   dapat
dibebankan   kepada   orang  lain  sedang  yang  kedua  adalah
kewajiban  yang  bila  dikerjakan  oleh  orang  lain  sehingga
terpenuhi  kebutuhan  yang dituntut, maka terbebaskanlah semua
anggota masyarakat dari pertanggungjawaban (dosa). Tetapi bila
tidak  seorang  pun  yang mengerjakannya, atau dikerjakan oleh
sebagian orang namun belum memenuhi apa yang seharusnya,  maka
berdosalah setiap anggota masyarakat.

Keempat prinsip yang disebut di atas, harus mewarnai aktivitas
setiap Muslim, termasuk aktivitas ekonominya.

Prinsip tauhid mengantarkan  manusia  dalam  kegiatan  ekonomi
untuk  menyakini bahwa harta benda yang berada dalam genggaman
tangannya adalah milik Allah, yang antara  lain  diperintahkan
oleh   Pemiliknya   agar   diberikan  (sebagian)  kepada  yang
membutuhkan:

     Dan berilah kepada mereka (yang membutuhkan) harta yang
     diberikan-Nya kepada kamu (QS Al-Nur [24]: 33).

Dalam pandangan agama  Islam,  harta  kekayaan  bahkan  segala
sesuatu   adalah  milik  Allah.  Memang  jika  diamati  dengan
saksama, hasil-hasil produksi  yang  dapat  menghasilkan  uang
atau harta kekayaan, tidak lain kecuali hasil rekayasa manusia
dari bahan mentah yang telah disiapkan oleh  Tuhan  Yang  Maha
Esa.

Di   sisi   lain,  keberhasilan  para  pengusaha  bukan  hanya
disebabkan oleh hasil usahanya sendiri, tetapi  terdapat  juga
partisipasi orang lain atau masyarakat. Bukankah para pedagang
--misalnya-- membutuhkan para pembeli agar hasil produksi atau
barang   dagangannya   terjual?  Bukankah  petani  membutuhkan
irigasi demi kesuburan pertaniannya? Bukankah  para  pengusaha
membutuhkan  stabilitas  keamanan guna lancarnya roda keuangan
dan perdagangan?  Dan  masih  banyak  lagi  yang  lain.  Kalau
demikian,   wajar   jika  Allah  memerintahkan  manusia  untuk
menyisihkan sebagian dari  apa  yang  berada  dalam  genggaman
tangannya  ("miliknya") demi kepentingan masyarakat umum. Dari
sini agama menetapkan  keharusan  adanya  fungsi  sosial  bagi
harta kekayaan.

Tauhid,   yang   menghasilkan  keyakinan  kesatuan  dunia  dan
akhirat, mengantar  seorang  pengusaha  untuk  tidak  mengejar
keuntungan material semata, tetapi keuntungan yang lebih kekal
dan abadi.

Prinsip tauhid yang menghasilkan  pandangan  tentang  kesatuan
umat   manusia   mengantar   seorang  pengusaha  Muslim  untuk
menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia.
Dari  sini  dapat dimengerti mengapa Islam bukan saja melarang
praktek  riba  dan  pencurian,  tetapi  juga  penipuan   walau
terselubung,  bahkan  sampai kepada larangan menawarkan barang
pada saat konsumen menerima tawaran yang sama dari orang lain.

Prinsip keseimbangan mengantar kepada pencegahan segala bentuk
monopoli  dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu tangan atau
satu kelompok. Atas dasar ini  pula  Al-Quran  menolak  dengan
amat tegas daur sempit yang menjadikan kekayaan hanya berkisar
pada orang-orang atau kelompok tertentu.

     Supaya harta itu tidak hanya beredar pada orang-orang
     kaya saja di antara kamu... (QS Al-Hasyr [59]: 7).

Dari sini juga datang larangan penimbunan dan pemborosan.  Hal
ini  tercermin  pada  ayat  34 surat At-Taubah yang memberikan
ancaman sedemikian keras kepada  para  penimbun,  serta  sabda
Nabi Muhammad Saw. berikut:

     Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari,
     dengan tujuan menaikkan harga, maka ia telah berlepas
     diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri darinya.

Ayat dan hadis-hadis Nabi seperti di atas oleh sementara pakar
dijadikan  dasar  pemberian  wewenang  kepada  penguasa  untuk
mencabut  hak  milik  perusahaan  spekulatif  yang   melakukan
penimbunan,   penyelundupan,  dan  yang  mengambil  keuntungan
secara berlebihan, karena  penimbunan  mengakibatkan  kenaikan
harga yang tidak semestinya.

Di sisi lain pemborosan pun dilarang juga:

     Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan;
     sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
     berlebih-lebihan (QS Al-A'raf [7]: 31).

Pemborosan dan sikap konsumtif  dapat  menimbulkan  kelangkaan
barang-barang  yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan akibat
kenaikan harga-harga.

Dalam rangka memelihara  keseimbangan  itu,  Islam  menugaskan
Pemerintah    untuk   mengontrol   harga,   bahkan   melakukan
langkah-langkah yang  diperlukan  untuk  menjamin  agar-paling
tidak bahan-bahan kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan mudah
oleh seluruh anggota masyarakat.

Dalam konteks ini, Nabi Muhammad Saw. menyebutkan bahwa:

     Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan
     api (HR Abu Daud).

Tiga komoditi ini merupakan  kebutuhan  masyarakat  pada  masa
Nabi  Saw.,  dan  tentunya  setiap  masyarakat  dapat memiliki
kebutuhan-kebutuhan lain, yang dengan  demikian  masing-masing
dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhannya.

Semua  hal  yang  disebut  di atas harus dipertanggungjawabkan
oleh manusia demi terlaksananya keadilan baik secara  individu
maupun kolektif.

Demikian  sekilas yang dilahirkan oleh prinsip dan nilai Islam
dalam bidang ekonomi.

Dalam  perkembangan  perekonomian  sesudah  turunnya  A1-Quran
telah    lahir    institusi-institusi   serta   kondisi   yang
diperselisihkan keabsahannya dari segi syariat seperti  halnya
dengan  perbankan  konvensional. Sementara ulama mempersamakan
praktek perbankan itu dengan  riba,  sementara  ulama  lainnya
mentoleransinya  dengan  syarat-syarat  tertentu,  antara lain
bahwa bank yang menyalurkan kredit haruslah  bank  pemerintah,
karena keuntungan yang diperolehnya pada akhirnya akan kembali
juga ke masyarakat. Berikut akan  disoroti  hal  tersebut  dan
segi penafsiran ayat riba.

RIBA

Keraguan  terjerumus  ke dalam riba yang diharamkan menjadikan
para  sahabat  Nabi,  seperti   ucap   Umar   ibn   Khaththab,
"Meninggalkan  sembilan  per  sepuluh  dari  yang  halal." Ini
disebabkan karena mereka tidak memperoleh informasi yang  utuh
tentang masalah ini langsung dari Nabi Muhammad Saw.

Kata  riba  dari  segi  bahasa berarti "kelebihan". Kalau kita
hanya berhenti pada makna kebahasaan  ini,  maka  logika  yang
dikemukakan   para   penentang   riba  pada  masa  Nabi  dapat
dibenarkan.  Ketika  itu   mereka   berkata   --seperti   yang
diungkapkan Al-Quran-- bahwa "jual beli sama saja dengan riba"
(QS Al-Baqarah [2]: 275), Allah menjawab mereka  dengan  tegas
bahwa  "Allah  menghalalkan  jual beli dan mengharamkan riba."
Penegasan ini dikemukakan-Nya  tanpa  menyebut  alasan  secara
eksplisit,  namun dapat dipastikan bahwa pasti ada alasan atau
hikmah sehingga ini diharamkan dan itu dihalalkan.

Dalam Al-Quran ditemukan kata riba sebanyak delapan kali dalam
empat  surat,  tiga di antaranya turun setelah Nabi hijrah dan
satu ayat lagi ketika beliau masih di Makkah. Yang di  Makkah,
walaupun  menggunakan  kata  riba  (QS Al-Rum [30]: 39), ulama
sepakat bahwa riba yang dimaksud di sana bukan riba yang haram
karena  ia  diartikan  sebagai pemberian hadiah, yang bermotif
memperoleh imbalan banyak dalam kesempatan yang lain.

Upaya memahami apa yang dimaksud  dengan  riba  adalah  dengan
mempelajari ayat-ayat yang turun di Madinah, atau lebih khusus
lagi kata-kata kunci pada ayat-ayat  tersebut  yaitu  adh'afan
mudha'afah  (berlipat  ganda),  ma  baqiya minarriba (apa yang
tersisa dari riba) dan falakum ru'usu amwalikum,  la  tazlimun
wa la tuzlamun.

Sementara   ulama,   semacam  Sayyid  Muhammad  Rasyid  Ridha,
memahami bahwa riba yang diharamkan Al-Quran hanya  riba  yang
berlipat  ganda.  Lipat  ganda  yang  dimaksud  di sini adalah
"pelipatgandaan yang berkali-kali".

Memang pada zaman jahiliah dan  awal  Islam,  apabila  seorang
debitur  yang  tidak  mampu  membayar hutangnya pada saat yang
ditentukan,  ia  meminta  untuk  ditangguhkan   dengan   janji
membayar berlebihan, demikian berulang-ulang.

Sikap  semacam  ini  amat  dikecam  oleh Al-Quran, sebagaimana
firman Allah:

     Bila debitur berada dalam kesulitan, maka hendaklah
     diberi tangguh hingga ia memperoleh keleluasaan dan
     menyedekahkan (semua atau sebagian dan piutang) (lebih
     baik untuknya jika kamu mengetahui) (QS Al-Baqarah [2]:
     280).

Pendapat  yang  memahami  riba  yang  diharamkan  hanya   yang
berlipat  ganda,  tidak diterima oleh banyak ulama. Bukan saja
karena  masih  ada  ayat  lain  yang  turun  sesudahnya,  yang
memerintahkan untuk meninggalkan sisa riba yang belum diambil,
tetapi  juga  karena  akhir  ayat  yang  turun  tentang  riba,
memerintahkan  untuk  meninggalkan  sisa riba. Dan bila mereka
mengabaikan hal ini, maka Tuhan  mengumumkan  perang  terhadap
mereka sedang

     Bila kamu bertobat, maka bagi kamu modalmu, (dengan
     demikian) Kami tidak menganinya dan tidak pula dianiaya
     (QS Al-Baqarah [2]: 279).

Hemat  penulis,  inilah  kata  kunci  yang  terpenting   dalam
persoalan  riba,  dan  atas  dasar  inilah  kita dapat menilai
transaksi hutang piutang dewasa ini, termasuk  praktek-praktek
perbankan.

Kesimpulan  yang  dapat  kita  peroleh dari ayat-ayat Al-Quran
yang berbicara tentang riba,  demikian  pula  hadis  Nabi  dan
riwayat-riwayat  lainnya  adalah, bahwa riba yang dipraktekkan
pada masa turunnya Al-Quran  adalah  kelebihan  yang  dipungut
bersama  jumlah  hutang, pungutan yang mengandung penganiayaan
dan penindasan, bukan sekadar kelebihan  atau  penambahan  dan
jumlah hutang.

Kesimpulan  di  atas  diperkuat  pula dengan praktek Nabi Saw.
yang  membayar  hutangnya  dengan  berlebihan.  Dalam  konteks
pembayaran berlebihan inilah Nabi Saw. bersabda:

Sebaõk-baik  manusia  adalah yang sebaik-baik membayar hutang.
(Diriwayatkan oleh Muslim melalui  sahabat  Nabi  A'bi  Rafi',
yakni    antara   lain   "melebihkan".   Hanya   tentu   harus
digarisbawahi bahwa kelebihan pembayaran itu  tidak  bersyarat
pada awal transaksi)

Nah, bagaimana dengan praktek perbankan dewasa ini?

Ulama  sejak  dahulu  hingga  kini belum dan besar kemungkinan
tidak akan sepakat, karena sikap kehati-hatian tetap menghiasi
diri orang-orang yang bertakwa.

                              ***

Demikian sekelumit dan prinsip-prinsip ajaran Al-Quran tentang
ekonomi.  Intinya   adalah   keadilan,   kerja   sama,   serta
keseimbangan  dan  lain-lain.  Dan  semua  itu  tercakup dalam
larangan melakukan transaksi apa  pun  yang  berbentuk  batil,
eksploitasi atau segala bentuk penganiayaan.[]

----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
»»  baca lanjutannya sob .. ..