PUASA [tirakat kebalan]

Puasa Kekebalan

Peristiwa 10 tahun silam ketika terjadi isu ‘ninja’ yang sangat meresahkan kalangan pesantren di Jawa Timur, didorong rasa ukhuwah yang besar, para kiai dengan suka rela memberi ijazah kejadugan (kebal senjata tajam). Diantara lelakon atau amalan yang dijalani adalah dengan menelan gotri (seperti peluru senapan angin), berpuasa dengan beberapa pantangan seperti tidak mengkonsumsi hewan yang bernyawa, puasa mutih (hanya mengkonsumsi air putih dan nasi tanpa lauk pauk), bahkan puasa patigeni yaitu berpuasa 24 jam (dari sahur sampai sahur berikutnya tanpa tidur). (MWC NU Bulak)

Pertanyaan:

  1. Bagaimana tinjauan syariat Islam dengan puasa patigeni di atas?

Jawaban:

Setiap puasa yang dilakukan sesuai dengan hukum syara’ yang tidak tuntunan pelaksaannya, masuk dalam kategori puasa sunah mutlak, dan niatnya adalah puasa mutlak. Dengan demikian, selama pelaksanaan puasa patigeni tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama, maka puasa tersebut termasuk puasa sunah mutlak.

أسنى المطالب - (ج 5 / ص 281)

( وَتَكْفِي نِيَّةٌ مُطْلَقَةٌ فِي النَّفْلِ الْمُطْلَقِ ) كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الصَّلَاةِ ( وَلَوْ قَبْلَ الزَّوَالِ لَا بَعْدَهُ ) { لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعَائِشَةَ يَوْمًا هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاءٍ قَالَتْ لَا قَالَ فَإِنِّي إذًا أَصُومُ قَالَتْ وَقَالَ لِي يَوْمًا آخَرَ أَعِنْدَكُمْ شَيْءٌ قُلْت نَعَمْ قَالَ إذًا أُفْطِرُ وَإِنْ كُنْت فَرَضْت الصَّوْمَ } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ

“Dalam puasa sunah mutlak (yang tidak terkait dengan puasa wajib dan sunah), cara niatnya cukup dengan niat yang mutlak (umum), sebagaimana niat pada salat sunah mutlak. Meskipun letak niatnya sebelum dzuhur, dan tidak boleh setelah dzuhur. Karena Rasulullah Saw suatu hari berkata pada Aisyah: “Apa ada sarapan pagi?” Aisyah menjawab: “Tidak ada.” Nabi berkata: “Kalau begitu saya puasa.” Aisyah menyebutkan: Suatu hari yang lain Nabi bertanya pada saya: “Apa ada sarapan pagi? Saya menjawab:“Ada.” Nabi berkata:“Kalau begitu saya tidak puasa, meski saya perkirakan berpuasa.”

  1. Apakah puasa patigeni (puasa 24 jam) termasuk puasa wishal yang dilarang oleh Rasullah Saw.?

Jawaban:

Puasa patigeni (puasa 24 jam) tidak termasuk puasa wishal yang dilarang oleh Rasullah Saw. karena puasa wishal yang dilarang adalah berpuasa selama 2 hari (48 jam).

المجموع - (ج 6 / ص 357-359)

وعن ابي سعيد الخدرى انه سمع النبي صلي الله عليه وسلم يقول " لا تواصلوا فأيكم ارد ان يواصل فليواصل إلى السحر قالوا فانك تواصل يارسول الله قال إنى لست كهيأتكم اني ابيت لى مطعم يطعمنى وساق يسقيني " رواه البخاري

قال أصحابنا وحقيقة الوصال المنهي عنه أن يصوم يومين فصاعدا ولا يتناول في الليل شيئا لا ماء ولا مأكولا فان أكل شيئا يسيرا أو شرب فليس وصالا وكذا إن أخر الاكل الي السحر لمقصود صحيح أو غيره فليس بوصال وممن صرح بأن الوصال أن لا يأكل ولا يشرب ويزول الوصال بأكل أو شرب وان قل صاحب الحاوى وسليم الرازي والقاضى أبو الطيب وامام الحرمين والشيخ نصر والمتولي وصاحب العدة وصاحب البيان وخلائق لا يحصون من اصحابنا

“Rasul bersabda: Janganlah kalian melakukan puasa wishal. Barangsiapa diantara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga waktu sahur (sehari semalam). Para sahabat bertanya: Anda juga melakukan wishal, wahai Rasul? Rasul menjawab: Saya tidak sama dengan kalian. Di saat malam, ada yang memberi makan dan minum kepada saya.” (HR Bukhari)

Para ulama madzhab Syafii menjelaskan bahwa hakikat puasa wishal yang dilarang adalah puasa dua hari atau lebih tanpa mengkonsumsi makanan dan minuman. Jika seseorang mengkonsumsi makanan atau minuman sedikit saja, maka tidak disebut wishal. Diantara ulama yang menjelaskan bentuk puasa wishal seperti definisi ini adalah Al Mawardi, Salim Al Razi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Haramain dan lain lain.

اسعاد الرفيق 2- 14

ومنها اى معاصى البدن الوصال فى الصوم ولو نفلا للنهى عنه وفسره فى المجموع نقلا عن الجمهور بان يصوم يومين فاكثر من غير تناول مطعوم عمدا بلاعذر ...الى ان قال... قال الرويانى ولو فعل الوصال لا على قصد التقرب به لم يأثم كما فى الفتح واصله .

“Diantara perbuatan maksiat tubuh adalah puasa wishal meskipun untuk puasa sunah. Sebab Rasulullah melarang jenis puasa seperti ini. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’nya, puasa wishalwishal tanpa bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka dia tidak berdosa (boleh).” adalah puasa selama dua hari atau lebih tanpa mengkonsumsi makanan secara sengaja dan tanpa udzur…. Imam Ruyani mengatakan bahwa bila seseorang melakukan puasa

»»  baca lanjutannya sob .. ..

PUASA [tirakat kebalan]

Puasa Kekebalan

Peristiwa 10 tahun silam ketika terjadi isu ‘ninja’ yang sangat meresahkan kalangan pesantren di Jawa Timur, didorong rasa ukhuwah yang besar, para kiai dengan suka rela memberi ijazah kejadugan (kebal senjata tajam). Diantara lelakon atau amalan yang dijalani adalah dengan menelan gotri (seperti peluru senapan angin), berpuasa dengan beberapa pantangan seperti tidak mengkonsumsi hewan yang bernyawa, puasa mutih (hanya mengkonsumsi air putih dan nasi tanpa lauk pauk), bahkan puasa patigeni yaitu berpuasa 24 jam (dari sahur sampai sahur berikutnya tanpa tidur). (MWC NU Bulak)

Pertanyaan:

  1. Bagaimana tinjauan syariat Islam dengan puasa patigeni di atas?

Jawaban:

Setiap puasa yang dilakukan sesuai dengan hukum syara’ yang tidak tuntunan pelaksaannya, masuk dalam kategori puasa sunah mutlak, dan niatnya adalah puasa mutlak. Dengan demikian, selama pelaksanaan puasa patigeni tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama, maka puasa tersebut termasuk puasa sunah mutlak.

أسنى المطالب - (ج 5 / ص 281)

( وَتَكْفِي نِيَّةٌ مُطْلَقَةٌ فِي النَّفْلِ الْمُطْلَقِ ) كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الصَّلَاةِ ( وَلَوْ قَبْلَ الزَّوَالِ لَا بَعْدَهُ ) { لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعَائِشَةَ يَوْمًا هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاءٍ قَالَتْ لَا قَالَ فَإِنِّي إذًا أَصُومُ قَالَتْ وَقَالَ لِي يَوْمًا آخَرَ أَعِنْدَكُمْ شَيْءٌ قُلْت نَعَمْ قَالَ إذًا أُفْطِرُ وَإِنْ كُنْت فَرَضْت الصَّوْمَ } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ

“Dalam puasa sunah mutlak (yang tidak terkait dengan puasa wajib dan sunah), cara niatnya cukup dengan niat yang mutlak (umum), sebagaimana niat pada salat sunah mutlak. Meskipun letak niatnya sebelum dzuhur, dan tidak boleh setelah dzuhur. Karena Rasulullah Saw suatu hari berkata pada Aisyah: “Apa ada sarapan pagi?” Aisyah menjawab: “Tidak ada.” Nabi berkata: “Kalau begitu saya puasa.” Aisyah menyebutkan: Suatu hari yang lain Nabi bertanya pada saya: “Apa ada sarapan pagi? Saya menjawab:“Ada.” Nabi berkata:“Kalau begitu saya tidak puasa, meski saya perkirakan berpuasa.”

  1. Apakah puasa patigeni (puasa 24 jam) termasuk puasa wishal yang dilarang oleh Rasullah Saw.?

Jawaban:

Puasa patigeni (puasa 24 jam) tidak termasuk puasa wishal yang dilarang oleh Rasullah Saw. karena puasa wishal yang dilarang adalah berpuasa selama 2 hari (48 jam).

المجموع - (ج 6 / ص 357-359)

وعن ابي سعيد الخدرى انه سمع النبي صلي الله عليه وسلم يقول " لا تواصلوا فأيكم ارد ان يواصل فليواصل إلى السحر قالوا فانك تواصل يارسول الله قال إنى لست كهيأتكم اني ابيت لى مطعم يطعمنى وساق يسقيني " رواه البخاري

قال أصحابنا وحقيقة الوصال المنهي عنه أن يصوم يومين فصاعدا ولا يتناول في الليل شيئا لا ماء ولا مأكولا فان أكل شيئا يسيرا أو شرب فليس وصالا وكذا إن أخر الاكل الي السحر لمقصود صحيح أو غيره فليس بوصال وممن صرح بأن الوصال أن لا يأكل ولا يشرب ويزول الوصال بأكل أو شرب وان قل صاحب الحاوى وسليم الرازي والقاضى أبو الطيب وامام الحرمين والشيخ نصر والمتولي وصاحب العدة وصاحب البيان وخلائق لا يحصون من اصحابنا

“Rasul bersabda: Janganlah kalian melakukan puasa wishal. Barangsiapa diantara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga waktu sahur (sehari semalam). Para sahabat bertanya: Anda juga melakukan wishal, wahai Rasul? Rasul menjawab: Saya tidak sama dengan kalian. Di saat malam, ada yang memberi makan dan minum kepada saya.” (HR Bukhari)

Para ulama madzhab Syafii menjelaskan bahwa hakikat puasa wishal yang dilarang adalah puasa dua hari atau lebih tanpa mengkonsumsi makanan dan minuman. Jika seseorang mengkonsumsi makanan atau minuman sedikit saja, maka tidak disebut wishal. Diantara ulama yang menjelaskan bentuk puasa wishal seperti definisi ini adalah Al Mawardi, Salim Al Razi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Haramain dan lain lain.

اسعاد الرفيق 2- 14

ومنها اى معاصى البدن الوصال فى الصوم ولو نفلا للنهى عنه وفسره فى المجموع نقلا عن الجمهور بان يصوم يومين فاكثر من غير تناول مطعوم عمدا بلاعذر ...الى ان قال... قال الرويانى ولو فعل الوصال لا على قصد التقرب به لم يأثم كما فى الفتح واصله .

“Diantara perbuatan maksiat tubuh adalah puasa wishal meskipun untuk puasa sunah. Sebab Rasulullah melarang jenis puasa seperti ini. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’nya, puasa wishalwishal tanpa bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka dia tidak berdosa (boleh).” adalah puasa selama dua hari atau lebih tanpa mengkonsumsi makanan secara sengaja dan tanpa udzur…. Imam Ruyani mengatakan bahwa bila seseorang melakukan puasa

»»  baca lanjutannya sob .. ..

Pidato tentang Ekonomi

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Ilahi Rabbi, atas berkat karunia dan rahmatnya kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan sehat wal afiat. Tak lupa sholawat dan salam kita haturkan pada panutan junjungan alam Rasulullah Muhammad SAW.

Bapak kepala sekolah yang saya hormati serta bapak ibu guru yang saya hormati tak lupa kepada teman-teman seperjuangan yang saya cintai.

investama
Hadirin yang saya banggakan.

Ekonomia adalah bidang yang paling berkembang di seluruh dunia, bidang nomor satu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Tanpa ekonomi sebuah negara tidak akan berdiri dan tidak akan berkembang karena ekonomilah yang bisa memenuhi kebutuhan negara baik itu untuk rakyat semua ataupun pemerintah yang bergerak sebagai tempat dan alat tumbuhnya ekonomi.

Masalah ekonomia merupakan suatu masalah yang terdapat dalam kehidupan manusia yang saling mengikat. Secara umum ada dua pokok masalah ekonomi, yaitu pokok masalah ekonomi klasik dan pokok masalah ekonomi modern.

Masalah pokok ekonomi klasik adalah masalah yang dilihat dari sudut pandang sederhana. Pada dararnya tujuannya hanya satu yaitu kemakmuran. Cara memecahkan masalah ini yaitu dengan melakukan apapun yang dianggap perlu agar kemakmuran tersebut dapat dicapai. Adapun permasalahan ekonomi klasik digolongkan menjadi tiga macam yaitu masalah produksi, distribusi dan konsumsi.

Masalah produksi adalah permasalahan bagaimana memproduksi semua benda baik barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh orang banyak. Contohnya apabila di sebuah negara atau daerah sebagian besar penduduknya mengkonsumsi makanan pokok berupa nasi, maka produk beras akan diproduksi sebanyak-banyaknya. Contoh lain jika kendaraan roda dua sudah diajadikan hal yang pokok maka produksi motor akan banyak.

Yang kedua masalah distribusi yaitu bagaimana supaya benda pemuas kebutuhan bisa sampai kepada konsumen yang membutuhkan.yakni sebuah produksi tidak akan bertahan jika produksinya tidak sampai kepada tangan konsumen.

Ke tiga, masalah konsumsi yaitu apakah benar pemuas kenutuhan yang diproduksi memang benda yang dapat dimiliki oleh konsumen. Artinya barang yang diproduksi adalah barang yang tepat, yaitu memang barang yang benar-benar dibutuhkan, diinginkan, dan mapu dibeli oleh konsumen. Contohnya tidak ada menjual jas hujan di musim panas, itu akan terlihat konyol memang.

Hadirin yang saya banggakan

Itu adalah maslah ekonomi klasik yang terlihat sederhana tapi sangat penting terutama bagi calon-calon usahawan. Walaupun masalah tersebut terlihat sangat simple tapi dalam mempraktekannya kita butuh ilmu dan keahlian.

Selanjutnya, yaitu pokok masalah ekonomi modern. Masalah ekonomi modern merupakan masalah yang muncul pada sekarang ini, dimana banyak terjadi baik itu dalam system ekonomi manapun karena masalah ini bersifat universal dan saling keterkaitan satu sama lain. Masalah ini meliputi dua hal yaitu kelangkaan dan pilihan. Apa yang dimaksud dengan kelangkaan?

Kelangkaan adalah terbatasnya jumlah benda pemuas kebutuhan dari pada kebutuhan. Kelangkaan terjadi akibat ketidakpuasan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibat dari ini dapat menurunnya jumlah barang yang tersedia. Contohnya seperti batubara atau minyak bumi apabila terus dieksploitasi lama-kelamaan akan habis karena sifatnya yang terbatas. Jika manusia tidak mampu berhemat kebutuhan akan bahan bakar tidak dapat terpenuhi.

Pilihan merupakan merupakan pelengkap dari kelangkaan ini dapat menimbulkan masalah ekonomi yang muncul dalam empat pertanyaan mendasar tentang what, how, who, dan for whom. Semakin meningkatnya peradaban manusia yang diatandai dengan meningkatnya jumlah penduduk, perekonomian ilmu pengetahuan, dan teknologi, maka semakin luas dan rumit juga persoalan perekonomian yang dihadapi oleh manusia.

Permasalahan yang dihadapi tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan manusia saja tetapi juga tentang bagaimanamengatur dam pelayanu juataan orang yang memiliki kebutuhab dan gaya hidup yang selalu meningkat dan berubah-rubah. Dalam mengatasi rumitnya perekonomian di negara ini pemerintah dalam mengambil keputusan harus direncanakan dengan cermat.

Kita tahu tahun 2010 perdagangan bebas antar negara-negara yang sudah maju sudah dimulai. Sedangkan untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia dimulai tahun 2020. Apakah kita siap menghadapi segala maslah yang akan terjadi nanti? Semuanya bisa kita atasi apabila mulai dari sekarang kita melangkah apa, bagaimana, siapa, untuk siapa, produk yang akan kita jual ke pada orang-orang bule.

Hadirin yang saya hormati.

Sekian ilmu yang dapat saya sampaikan karean saya pun masih haus dengan ilmu yang belum dapat saya gali. Semoga ini semua bermanfaat khususnya bagi diri saya sendiri dan umumnya untuk semuanya. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak atas perhatiannya dan mohon maaaf bila ada kata-kata yang salah yang kurang berkenan di hati karena kesempurnaan hanya milik Allah dan kesalahan datangnya dari saya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Pidato tentang Ekonomi

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Ilahi Rabbi, atas berkat karunia dan rahmatnya kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan sehat wal afiat. Tak lupa sholawat dan salam kita haturkan pada panutan junjungan alam Rasulullah Muhammad SAW.

Bapak kepala sekolah yang saya hormati serta bapak ibu guru yang saya hormati tak lupa kepada teman-teman seperjuangan yang saya cintai.

investama
Hadirin yang saya banggakan.

Ekonomia adalah bidang yang paling berkembang di seluruh dunia, bidang nomor satu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Tanpa ekonomi sebuah negara tidak akan berdiri dan tidak akan berkembang karena ekonomilah yang bisa memenuhi kebutuhan negara baik itu untuk rakyat semua ataupun pemerintah yang bergerak sebagai tempat dan alat tumbuhnya ekonomi.

Masalah ekonomia merupakan suatu masalah yang terdapat dalam kehidupan manusia yang saling mengikat. Secara umum ada dua pokok masalah ekonomi, yaitu pokok masalah ekonomi klasik dan pokok masalah ekonomi modern.

Masalah pokok ekonomi klasik adalah masalah yang dilihat dari sudut pandang sederhana. Pada dararnya tujuannya hanya satu yaitu kemakmuran. Cara memecahkan masalah ini yaitu dengan melakukan apapun yang dianggap perlu agar kemakmuran tersebut dapat dicapai. Adapun permasalahan ekonomi klasik digolongkan menjadi tiga macam yaitu masalah produksi, distribusi dan konsumsi.

Masalah produksi adalah permasalahan bagaimana memproduksi semua benda baik barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh orang banyak. Contohnya apabila di sebuah negara atau daerah sebagian besar penduduknya mengkonsumsi makanan pokok berupa nasi, maka produk beras akan diproduksi sebanyak-banyaknya. Contoh lain jika kendaraan roda dua sudah diajadikan hal yang pokok maka produksi motor akan banyak.

Yang kedua masalah distribusi yaitu bagaimana supaya benda pemuas kebutuhan bisa sampai kepada konsumen yang membutuhkan.yakni sebuah produksi tidak akan bertahan jika produksinya tidak sampai kepada tangan konsumen.

Ke tiga, masalah konsumsi yaitu apakah benar pemuas kenutuhan yang diproduksi memang benda yang dapat dimiliki oleh konsumen. Artinya barang yang diproduksi adalah barang yang tepat, yaitu memang barang yang benar-benar dibutuhkan, diinginkan, dan mapu dibeli oleh konsumen. Contohnya tidak ada menjual jas hujan di musim panas, itu akan terlihat konyol memang.

Hadirin yang saya banggakan

Itu adalah maslah ekonomi klasik yang terlihat sederhana tapi sangat penting terutama bagi calon-calon usahawan. Walaupun masalah tersebut terlihat sangat simple tapi dalam mempraktekannya kita butuh ilmu dan keahlian.

Selanjutnya, yaitu pokok masalah ekonomi modern. Masalah ekonomi modern merupakan masalah yang muncul pada sekarang ini, dimana banyak terjadi baik itu dalam system ekonomi manapun karena masalah ini bersifat universal dan saling keterkaitan satu sama lain. Masalah ini meliputi dua hal yaitu kelangkaan dan pilihan. Apa yang dimaksud dengan kelangkaan?

Kelangkaan adalah terbatasnya jumlah benda pemuas kebutuhan dari pada kebutuhan. Kelangkaan terjadi akibat ketidakpuasan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibat dari ini dapat menurunnya jumlah barang yang tersedia. Contohnya seperti batubara atau minyak bumi apabila terus dieksploitasi lama-kelamaan akan habis karena sifatnya yang terbatas. Jika manusia tidak mampu berhemat kebutuhan akan bahan bakar tidak dapat terpenuhi.

Pilihan merupakan merupakan pelengkap dari kelangkaan ini dapat menimbulkan masalah ekonomi yang muncul dalam empat pertanyaan mendasar tentang what, how, who, dan for whom. Semakin meningkatnya peradaban manusia yang diatandai dengan meningkatnya jumlah penduduk, perekonomian ilmu pengetahuan, dan teknologi, maka semakin luas dan rumit juga persoalan perekonomian yang dihadapi oleh manusia.

Permasalahan yang dihadapi tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan manusia saja tetapi juga tentang bagaimanamengatur dam pelayanu juataan orang yang memiliki kebutuhab dan gaya hidup yang selalu meningkat dan berubah-rubah. Dalam mengatasi rumitnya perekonomian di negara ini pemerintah dalam mengambil keputusan harus direncanakan dengan cermat.

Kita tahu tahun 2010 perdagangan bebas antar negara-negara yang sudah maju sudah dimulai. Sedangkan untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia dimulai tahun 2020. Apakah kita siap menghadapi segala maslah yang akan terjadi nanti? Semuanya bisa kita atasi apabila mulai dari sekarang kita melangkah apa, bagaimana, siapa, untuk siapa, produk yang akan kita jual ke pada orang-orang bule.

Hadirin yang saya hormati.

Sekian ilmu yang dapat saya sampaikan karean saya pun masih haus dengan ilmu yang belum dapat saya gali. Semoga ini semua bermanfaat khususnya bagi diri saya sendiri dan umumnya untuk semuanya. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak atas perhatiannya dan mohon maaaf bila ada kata-kata yang salah yang kurang berkenan di hati karena kesempurnaan hanya milik Allah dan kesalahan datangnya dari saya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Bid'ah (sesuatu yang baru) dalam ISLAM

Bid‘ah (Bahasa Arab: بدعة) dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

Pemakaian kata tersebut di antaranya ada pada :

Firman Allah ta’ala : بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ

” (Dialah Allah) Pencipta langit dan bumi.” (Q.s.2:117)

Firman Allah ta’ala : قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ

” Katakanlah (hai Muhammad), “ Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rosul-rosul.” (Q.s:46:9)

Perkataan اِبتدع فلانٌ بدعة

Maknanya: Dia telah merintis suatu cara yang belum pernah ada yang mendahuluinya.

Perkataan هذاأمرٌبديعٌ

Maknanya: sesuatu yang dianggap baik yang kebaikannya belum pernah ada yang menyerupai sebelumnya. Dari makna bahasa seperti itulah pengertian bid’ah diambil oleh para ulama.

Jadi membuat cara-cara baru dengan tujuan agar orang lain mengikuti disebut bid’ah (dalam segi bahasa).
Sesuatu perkerjaan yang sebelumnya belum perna dikerjakan orang juga disebut bid’ah (dalam segi bahasa).
Terlebih lagi suatu perkara yang disandarkan pada urusan ibadah (agama) tanpa adanya dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan tidak ada contohnya (tidak ditemukan perkara tersebut) pada zaman Rosulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam maka inilah makna bid’ah sesungguhnya.

Secara umum, bid'ah bermakna melawan ajaran asli suatu agama (artinya mencipta sesuatu yang baru dan disandarkan pada perkara agama/ibadah).

Para ulama [1] salaf telah memberikan beberapa definisi bidah. Definisi-definisi ini memiliki lafadl-lafadlnya berbeda-beda namun sebenarnya memiliki kandungan makna yang sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Bidah dalam agama adalah perkara yang dianggap wajib maupun sunnah namun yang Allah dan rasul-Nya tidak syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka harus diketahui dengan dalil-dalil syariat.

Imam Syathibi, bid'ah dalam agama adalah Satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.

Ibnu Rajab, Bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Jika perkara-perkara baru tersebut bukan pada syariat maka bukanlah bidah, walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa

Imam as-Suyuthi, beliau berkata, Bidah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran syariat.

Dengan memperhatikan definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi batasan bidah secara syariat yang dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di bawah ini :

Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk mendapatkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.
Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara khusus. Misalnya adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-alat perang seperti kapal terbang,roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun demikian pembuatan alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah taala,Dan persiapkanlah oleh kalian untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.
Bahwa bidah semuanya tercela (hadits Al 'Irbadh bin Sariyah dishahihkan oleh syaikh Al Albani di dalam Ash Shahiihah no.937 dan al Irwa no.2455)
Bahwa bidah dalam agama kadang-kadang menambah dan kadang-kadang mengurangi syariat sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah. Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah. InsyaAllah.

Bidah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas bahwa hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syariat.Menuduh Rasulullah Muhammad SAW menghianati risalah, menuduh bahwa syariat Islam masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum sempurna. Jadi secara umum dapat diketahui bahwa semua bid'ah dalam perkara ibadah/agama adalah haram atau dilarang sesuai kaedah ushul fiqih bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali bila ada perintah dan tidaklah tepat pula penggunaan istilah bid'ah hasanah jika dikaitkan dengan ibadah atau agama sebagaimana pandangan orang banyak, namun masih relevan jika dikaitkan dengan hal-hal baru selama itu berupa urusan keduniawian murni misal dulu orang berpergian dengan unta sekarang dengan mobil, maka mobil ini adalah bid'ah namun bid'ah secara bahasa bukan definisi bid'ah secara istilah syariat dan contoh penggunaan sendok makan, mobil, mikrofon, pesawat terbang pada masa kini yang dulunya tidak ada inilah yang hakekatnya bid'ah hasanah. Dan contoh-contoh perkara ini tiada lain merupakan bagian dari perkara Ijtihadiyah
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Sejarah Fiqih

Sejarah Fiqih

Masa Nabi Muhammad saw

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.

Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan [2], walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.

Masa Khulafaur Rasyidin

Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fiqih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.

Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.[1]

Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.[3]

Masa Awal Pertumbuhan Fiqih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.

Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fiqih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.

Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.[1]

Lain-lain

Di Indonesia, Fiqih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren dan di lembaga pendidikan formal seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah

»»  baca lanjutannya sob .. ..