Pengertian Mufassar

A. Definisi Mufassar
Menurut Prof. DR. Rachmat Syafe’i yang mengutip dari Al-Sarkhisi :
هو إسم لمكشوف الذي يعرف المراد به مكشوفا على وجه لا يبقى معه احتمالا
“Suatu nama untuk sesuatu yang terbuka dan dapat diketahui maksudnya dengan jelas serta tidak ada kemungkinan ditakwil.”

Sedangkan Al-Uddah memberikan definisi secara sederhana dan mudah dipahami.
ما يعرف معناه من لفظه و لا يفتقر الى قرينة تفسيره
“Suatu lafadz yang dapat diketahui maknanya dari lafadznya sendiri tanpa memerlukan qarinah yang menafsirkannya.”

Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa hakikat lafadz mufassar adalah :
1. Penunjukkan terhadap maknanya jelas sekali.
2. Penunjukkan itu hanya dari lafadznya sendiri tanpa memerlukan qarinah dari luar.
3. Karena jelas dan terinci maknanya, maka tidak mungkin ditakwilkan.

B. Macam-Macam Mufassar
Mufassar ada dua macam :
1. Mufassar lidzatihi
Menurut asalnya lafadz itu memang sudah jelas dan terinci tidak perlu penjelasan lebih lanjut. Misalnya dalam surat an-Nur: 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Bilangan yang ditetapkan dalam ayat ini jelas dan terurai yaitu 80 dera, tidak ada kemungkinan untuk difahami dengan lebih atau kurang dari bilangan itu.

Misalnya lagi, dalam firman Allah SWT surat At-Taubah : 36
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَ‌ٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ﴿٣٦﴾

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah diwaktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya adalah empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah : 36)

Dengan adanya lafadz كافة (semuanya) pada ayat diatas meniadakan takhsis terhadap lafadz ‘am مشركين (kaum musyrikin). Dengan demikian, dengan adanya lafadz itu sudah menjadi jelas arti yang dimaksudkan, tanpa membutuhkan penjelasan dari yang lain.



Juga misalnya dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nur : 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah SWT, jika kamu beriman pada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur :2)

Lafadz (seratus) adalah lafadz khas, yang perlu penjelasan dan yang lain mungkin dita’wilkan, misalnya ditambah atau dikurangi. Dengan demikian lafadz ayat itu sendiri menunjukkan kepada arti yang jelas, sehingga tidak membutuhkan kepada sesuatu yang lain di luar ayat tersebut untuk menjelaskannya.

2. Mufassar bighairihi
Lafadz yang membutuhkan penjelasan dari yang lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan. Asalnya lafadz itu belum jelas (ijmal) dan memberikan kemungkinan beberapa pemahaman artinya. Kemudian datang dalil lain yang menjelaskan artinya sehingga ia menjadi jelas. Lafadz seperti itu juga disebut dengan mubayyan. Misalnya firman Allah :
(albaqarah : 43)
Lafadz الصلاة menurut bahasa berarti doa. Kemudian lafadz ini digunakan oleh syara’ untuk arti lain yang lebih terinci. Akan tetapi, karena dalam ayat tersebut, dikemukakan secara mujmal, maka tidak cukup jelas arti yang dimaksudkan. Oleh karena itu, dibutuhkan penjelasan dari yang lain, yang dalam hal ini dijelaskan oleh hadits-hadits yang berupa sabda Rasulullah SAW, maupun perbuatan beliau, antara lain :
صلوا كما رأيتموني اصلي (رواه البخاري)
“Shalatlah kamu, seperti yang kamu lihat aku melakukan shalat.” (HR. Bukhari)

C. Hukum Mufassar
Dilalah mufassar wajib diamalkan secara qath’i, sepanjang tidak ada dalil yang me-nasakh¬-nya. Lafadz mufassar tidak mungkin dipalingkan artinya dari zhahir-nya, karena tidak mungkin ditakwil dan ditakhsis, melainkan hanya bisa di-nasakh atau diubah apabila ada dalil yang mengubahnya.

Dengan demikian, dilalah mufassar lebih kuat dari pada dilalah zhahir dan dilalah nash. Oleh sebab itu, apabila terjadi pertentangan antara dilalah mufassar dengan dilalah nash dan dzahir maka dilalah mufassar harus didahulukan.

Contoh : dua hadits mengenai wudlunya orang yang sedang mustahadah (keluar darah haid karena penyakit). Hadits pertama yang diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah SAW dan ia berkata, “Sesungguhnya aku ini dalam keadaan mustahadah, sehingga aku tidak bersuci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, karena mustahadah bukan darah haid. Jauhilah shalat pada waktu haidmu, kemudian mandilah dan berwudlulah untuk setiap shalat, dan shalatlah sekalipun dalam keadaan mustahadah.” (As-Syaukani, I : 299)

Dalam riwayat lain memakai ungkapan, “Berwudlulah tiap waktu shalat.” (Az-Zayla’i, I, t.t : 125)

Hadits riwayat pertama menunjukkan bahwa seorang wanita mustahadah wajib berwudlu untuk setiap shalat. Dengan demikian, tidak sahnya shalat lebih dari satu shalat dengan satu wudlu sungguh pun pada waktu yang sama.

Sedangkan hadits riwayat kedua, menunjukkan bahwa wajibnya berwudlu itu untuk waktu seluruh shalat. Atas dasar ini, boleh shalat untuk beberapa kali, dengan satu wudlu selama waktu untuk melakukan shalat itu masih ada.

Pertentangan riwayat pertama dan kedua ini dari segi lafadz dapat dikatakan antara nash dan mufassar. Hadits riwayat pertama berbentuk nash, sedangkan hadits riwayat yang kedua berbentuk mufassar. Oleh sebab itu, dalam hal ini harus mendahulukan hadits kedua, karena termasuk mufassar.


telah dipresentasikan oleh Mahasiswa UIN Suka prodi KUI

»»  baca lanjutannya sob .. ..

Pengertian Mufassar

A. Definisi Mufassar
Menurut Prof. DR. Rachmat Syafe’i yang mengutip dari Al-Sarkhisi :
هو إسم لمكشوف الذي يعرف المراد به مكشوفا على وجه لا يبقى معه احتمالا
“Suatu nama untuk sesuatu yang terbuka dan dapat diketahui maksudnya dengan jelas serta tidak ada kemungkinan ditakwil.”

Sedangkan Al-Uddah memberikan definisi secara sederhana dan mudah dipahami.
ما يعرف معناه من لفظه و لا يفتقر الى قرينة تفسيره
“Suatu lafadz yang dapat diketahui maknanya dari lafadznya sendiri tanpa memerlukan qarinah yang menafsirkannya.”

Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa hakikat lafadz mufassar adalah :
1. Penunjukkan terhadap maknanya jelas sekali.
2. Penunjukkan itu hanya dari lafadznya sendiri tanpa memerlukan qarinah dari luar.
3. Karena jelas dan terinci maknanya, maka tidak mungkin ditakwilkan.

B. Macam-Macam Mufassar
Mufassar ada dua macam :
1. Mufassar lidzatihi
Menurut asalnya lafadz itu memang sudah jelas dan terinci tidak perlu penjelasan lebih lanjut. Misalnya dalam surat an-Nur: 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿٤﴾
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Bilangan yang ditetapkan dalam ayat ini jelas dan terurai yaitu 80 dera, tidak ada kemungkinan untuk difahami dengan lebih atau kurang dari bilangan itu.

Misalnya lagi, dalam firman Allah SWT surat At-Taubah : 36
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَ‌ٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ ﴿٣٦﴾

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah diwaktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya adalah empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah : 36)

Dengan adanya lafadz كافة (semuanya) pada ayat diatas meniadakan takhsis terhadap lafadz ‘am مشركين (kaum musyrikin). Dengan demikian, dengan adanya lafadz itu sudah menjadi jelas arti yang dimaksudkan, tanpa membutuhkan penjelasan dari yang lain.



Juga misalnya dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nur : 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah SWT, jika kamu beriman pada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur :2)

Lafadz (seratus) adalah lafadz khas, yang perlu penjelasan dan yang lain mungkin dita’wilkan, misalnya ditambah atau dikurangi. Dengan demikian lafadz ayat itu sendiri menunjukkan kepada arti yang jelas, sehingga tidak membutuhkan kepada sesuatu yang lain di luar ayat tersebut untuk menjelaskannya.

2. Mufassar bighairihi
Lafadz yang membutuhkan penjelasan dari yang lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan. Asalnya lafadz itu belum jelas (ijmal) dan memberikan kemungkinan beberapa pemahaman artinya. Kemudian datang dalil lain yang menjelaskan artinya sehingga ia menjadi jelas. Lafadz seperti itu juga disebut dengan mubayyan. Misalnya firman Allah :
(albaqarah : 43)
Lafadz الصلاة menurut bahasa berarti doa. Kemudian lafadz ini digunakan oleh syara’ untuk arti lain yang lebih terinci. Akan tetapi, karena dalam ayat tersebut, dikemukakan secara mujmal, maka tidak cukup jelas arti yang dimaksudkan. Oleh karena itu, dibutuhkan penjelasan dari yang lain, yang dalam hal ini dijelaskan oleh hadits-hadits yang berupa sabda Rasulullah SAW, maupun perbuatan beliau, antara lain :
صلوا كما رأيتموني اصلي (رواه البخاري)
“Shalatlah kamu, seperti yang kamu lihat aku melakukan shalat.” (HR. Bukhari)

C. Hukum Mufassar
Dilalah mufassar wajib diamalkan secara qath’i, sepanjang tidak ada dalil yang me-nasakh¬-nya. Lafadz mufassar tidak mungkin dipalingkan artinya dari zhahir-nya, karena tidak mungkin ditakwil dan ditakhsis, melainkan hanya bisa di-nasakh atau diubah apabila ada dalil yang mengubahnya.

Dengan demikian, dilalah mufassar lebih kuat dari pada dilalah zhahir dan dilalah nash. Oleh sebab itu, apabila terjadi pertentangan antara dilalah mufassar dengan dilalah nash dan dzahir maka dilalah mufassar harus didahulukan.

Contoh : dua hadits mengenai wudlunya orang yang sedang mustahadah (keluar darah haid karena penyakit). Hadits pertama yang diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Rasulullah SAW dan ia berkata, “Sesungguhnya aku ini dalam keadaan mustahadah, sehingga aku tidak bersuci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah SAW menjawab, “Tidak, karena mustahadah bukan darah haid. Jauhilah shalat pada waktu haidmu, kemudian mandilah dan berwudlulah untuk setiap shalat, dan shalatlah sekalipun dalam keadaan mustahadah.” (As-Syaukani, I : 299)

Dalam riwayat lain memakai ungkapan, “Berwudlulah tiap waktu shalat.” (Az-Zayla’i, I, t.t : 125)

Hadits riwayat pertama menunjukkan bahwa seorang wanita mustahadah wajib berwudlu untuk setiap shalat. Dengan demikian, tidak sahnya shalat lebih dari satu shalat dengan satu wudlu sungguh pun pada waktu yang sama.

Sedangkan hadits riwayat kedua, menunjukkan bahwa wajibnya berwudlu itu untuk waktu seluruh shalat. Atas dasar ini, boleh shalat untuk beberapa kali, dengan satu wudlu selama waktu untuk melakukan shalat itu masih ada.

Pertentangan riwayat pertama dan kedua ini dari segi lafadz dapat dikatakan antara nash dan mufassar. Hadits riwayat pertama berbentuk nash, sedangkan hadits riwayat yang kedua berbentuk mufassar. Oleh sebab itu, dalam hal ini harus mendahulukan hadits kedua, karena termasuk mufassar.


telah dipresentasikan oleh Mahasiswa UIN Suka prodi KUI

»»  baca lanjutannya sob .. ..

Pengertian Dzahir dan Nash

A. Zhair
Zhohir Secara etimologi berarti jelas, kemudian Al-Bazdawi memberikan definisi sebagi berikut
اسم لكل كلام ظهر المراد به للسامع بصيغته
Sesuatu nama bagi seluruih perkataan yang jelas maksudnya bagi pendengar, melalui bentuk lafadz itu sendiri.
Sedangkan menurut oleh Al-Sarakhsi:
ما يعرف المراد منه بنفس السامع من غير تامل
Sesuatu yang dapat diketahui maksudnya dari pendengar itu sendiri tanpa harus difikirkan lebih dahulu
Dari definisi tersebut tampak jelas bahwa untuk memahami zhahir itu tidak bergantung pada petunjuk lain, tetapi bisa diambil langsung dari rumusan lafadz itu sendiri. Akan tetapi lafadz itu tetap mempunyai kemungkinan lain.
Atas dasar definisi-definisi tersebut, Muhammad Adib Shalih menyimpulkan bahwa zhahir itu adalah:
اللفظ الدي يدل عليها معناه من غير توقوف على قرينة خارجة مع احتمال التخصيص والتاويل وقبول النسخ
Suatu lafadz yang menunjukan suatu makna dengan rumysan lafaz itu sendiri tanpa menunggu qorinah yang ada diluar lafadz itu sendiri, namun mempunyai kemungkinan ditakhsis, ditakwil, dan dinaskhkan.
Contoh yang dapat dikemukakan disini antara lain:
واحل الله البيع وحرم الربا
Dan Allah telah menghlalkan jual beli dan mengharamkan riba
Ayat tersebut petunjuknya jelas, yaitu mengenai halalnya jual beli dan haramya riba. Petunjuk tersebut diambil dari lafadz itu sendiri tanpa memerlukan qorinah lain. Masing-masing dari lafadz bai’ dan riba merupakan lafadz ‘am yang mempunyai kemungkinan di takhsis.
Kedudukan lafadz Zhahir itu wajib diamalkannya semua petunjuk lafadz itu sendiri, sepanjang tidak ada dalil yang mentakhsisnya, mentakwilnya atau menasakhnya.
B. Nash
Menutut bahas nash adalah rof’u assyari’ atau munculnya segala sesuatu yang tampak. Sedangkan menurut syara’ adalah:
Menurut Addabusi:
الزائد على الظاهر بيانا ادا قوبل به
Suatu lafadz yang maknanya lebih jelas dari pada zhahir bila ia dibandingkan dengan lafadz zhahir.
ما از داد وضوحا على الظاهر بمعنى المتكلم لا فى نفس الصيغة
Lafadz yang lebih jelas maknanya daripada makna Zhahir yang diambil dari si pembicarannya bukan dari rumusan bahasa itu sendiri.
Dari definisi-defisni tersebut dapat disimpiulkan bahwa nash mempunyai tambahan kejelasan. Tambahan kejelasan tersebut tidak diambil dari kejelasannya, melainkan timbul dari pembicara sendiri yang diketahui dengan qorinah.
Atas dasar tersebut, Muhammad Adib Salih berkesimpulan bhawa yang dimaksud Nash adalah:
اللفظ الدى يدل على الحكم الدى سيق ﻷجله الكلام دلالة واضحة تحتمل التخصيص والتاويل ﺇحتمالا اضعف من ﺇحتمال الظاهر مع قبول النسخ فى عهد الرسالة
Lafaz yang menunjukan hukum dengan jelas yang diambil menurut alur pembicaraan, namun ia mempunyai kemungkinan ditakhsis dan ditakwil yang kemungkinannya lebih lemah daripada kemungkinan yang terdapat dari lafadz Zhahir. Selain itu ia dapat dinasakh pada zaman risalah (zaman rosul).
Sebagai contoh ayat Al-Qur’an, seperti yang dijadikan contoh dari lafadz Zhahir.
واحل الله البيع وحرم الربا
Dilalah Nash dari ayat diatas adalah tidak adanya persamaan hukum antara jual beli dan riba.
Pengertian diambil dari susunan kalimat yang menjelaskan hukum. Disini Nash lebih memberi kejelasan Zhahir (halalnya jual beli dan haramnya riba) karena maknanya diambil dari pembicaraan bukan dari rumusan bahasa.
Adapun Kedudukan (hukum) lafadz nash sama dengan lafadz zhahir, yaitu wajib diamalkan dilalahnya sepanjang tidak ada dalil yang menakwilkan, menasakh atau mentakhsisnya. Perbedaan antara Dzahir dan Nash adalah kemungkinan takwil, takhsis atau nasakh adalah pada lafadz nash lebih jauh dari kemungkinan yang terdapat pada lafadz zhahir. Oleh sebab itu, apabila terjadi pertentangn antara lafadz zhahir dan lafaz Nash, maka lafadz nash lebih didahulukan pemakaianya dan wajib membawa lafadz zhahir pada lafadz nash.
C. Zhahir Vs Nash
Misalnya tentang halalnya menikahi wanita tanpa dibatasi jumlah yang bertentangan dengan halalnya menikahi wanita itu dengan dibatasi empat orang saja.
Taruhlah disitu firman Allah: Annisa’ 24
• •
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina…”
Bertentangan dengan Annisa’ Ayat 3

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang sajaatau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Ayat pertama menunjukan halalnya menikahi wanita yang halal tanpa dibatasi jumlahnya. Dilalah tersebut termasuk dzohir. Berdasarkan dilalah ini, seorang laki-laki boleh mengawini wanita lebih dari empat. Sedangkan ayat yang kedua termasuk dilalah nash. Ayat kedua ini menunjukan halalnya menikahi wanita itu dibatasi empat, sehingga menikahi wanita lebih dari empat adalah haram.
Dengan demikian, terjadi pertentangan antara ayat pertama dan kedua, ayat yang pertama boleh menikahi wanita lebih dari empat. Dalam hal ini. Dilalah yang diambil adalah yang kedua, sebab dilalah yang kedua itu dilalah nash, dan dilalah nash itu lebih kuat dari dilalah zhahir.

Wallahu A’lamu



telah dipresentasikan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Prodi KUI hari ini

»»  baca lanjutannya sob .. ..

Arti dan Contoh Lafadz KHash

LAFADH KHASH

1. Pengertian lafaz khas

Khas ialah lafadz yang menunjukkan arti yang tertentu, tidak meliputi arti umum, dengan kata lain, khas itu kebalikan dari `âm.

Menurut istilah, definisi khas adalah:

“Al-khas adalah lafadh yang diciptakan untuk menunjukkan pada perseorangan tertentu, seperti Muhammad. Atau menunjukkan satu jenis, seperti lelaki. Atau menunjukkan beberapa satuan terbatas, seperti tiga belas, seratus, sebuah kaum, sebuah masyarakat, sekumpulan, sekelompok, dan lafadh-LAFADH lain yang menunjukkan bilangan beberapa satuan, tetapi tidak mencakup semua satuan-satuan itu”.

2. Dalalah Khash

Dalalah khas menunjuk kepada dalalah qath’iyyah terhadap makna khusus yang dimaksud dan hukum yang ditunjukkannya adalah qath’iy, bukan dzanniy, selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makna yang lain. Misalnya, firman Allah:

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ

Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji..(Al-Baqaarah :196)

LAFADH tsalatsah (tiga) dalam ayat di atas adalah khas, yang tidak mungkin diartikan kurang atau lebih dari makna yang dikehendaki oleh lafadh itu. Oleh karena itu dalalah maknanya adalah qath’iy dan dalalah hukumnya pun qath’iy. Akan tetapi, apabila ada qarinah, maka lafadh khas harus ditakwilkan kepada maksud makna yang lain. Sebagai contoh hadits Nabi yang berbunyi:

فِيْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ شَاةً شَاةٌ

“pada setiap empat puluh kambing, wajib zakatnya seekor kambing”.

Menurut jumhur ulama, arti kata empat puluh ekor kambing dan seekor kambing, keduanya adalah lafadh khas. Karena kedua lafadh tersebut tidak mungkin diartikan lebih atau kurang dari makna yang ditunjuk oleh lafadh itu sendiri. Dengan demikian, dalalah lafadh tersebut adalah qath’iy. Tetapi menurut Ulama Hanafiyah, dalam hadits tersebut terdapat qarinah yang mengalihkan kepada arti yang lain. Yaitu bahwa fungsi zakat adalah untuk menolong fakir miskin. Pertolongan itu dapat dilakukan bukan hanya dengan memberikan seekor kambing, tetapi juga dapat dengan menyerahkan harga seekor kambing yang dizakatkan.

telah dipresentasikan oleh mahasiswa UIN Su-Ka prodi KUI-B hari ini

»»  baca lanjutannya sob .. ..

BUKU III HUKUM PERWAKAFAN


BUKU III

HUKUM PERWAKAFAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 215

Yang dimaksud dengan:

(1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.

(3) Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.

(4) Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.

(5) Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.

(6) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.

(7) Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.

BAB II

FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF

Bagian Kesatu

Fungsi Wakaf

Pasal 216

Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.

Bagian Kedua

Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf

Pasal 217

(1) Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.

(3) Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.

Pasal 218

(1) Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (6), yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar Wakaf, dengan didaksikan oleh sekurangkurangnya 2 orang saksi.

(2) Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.

Pasal 219

(1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. sudah dewasa;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. tidak berada di bawah pengampuan;

f. bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.

(2) Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

b. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat tinggal benda yang diwakafkannya.

(3) Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat setelah mendengar saran dari Camat Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.

(4) Nadzir sebelum melaksanakan tugas, harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi dengan isi sumpah sebagai berikut:

”Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapapun juga”

”Saya bersumpah, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.

”Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku Nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya”.

(5) Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk satu unit perwakafan, seperti dimaksud Pasal 215 ayat (5) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang yang diangkat oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.

Bagian Ketiga

Kewajiban dan Hak-hak Nadzir

Pasal 220

(1) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.

(2) Nadzir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.

(3) Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama.

Pasal 221

(1) Nadzir diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena:

a. meninggal dunia;

b. atas permohonan sendiri;

c. tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai Nadzir;

d. melakukan suatu kejahatan sehingga dipidana.

(2) Bilama terdapat lowongan jabatan Nadzir karena salah satu alasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), maka penggantinya diangkat oleh Kepala Kantor Urutan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.

(3) Seorang Nadzir yang telah berhenti, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengan sendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya.

Pasal 222

Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukanberdasarkan kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatansetempat.

BAB III

TATA CARA PERWAKAFAN

DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF

Bagian Kesatu

Tata Cara Perwakafan

Pasal 223

(1) Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat PembuatnyaAkta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.

(2) Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.

(3) Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

(4) Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:

a. tanda bukti pemilikan harta benda;

b. jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;

c. surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Pendaftaran Benda Wakaf

Pasal 224

Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian.

BAB IV

PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN

PENGAWASAN BENDA WAKAF

Bagian Kesatu

Perubahan Benda Wakaf

Pasal 225

(1) Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.

(2) Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:

a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;

b. karena kepentingan umum.

Bagian Kedua

Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf

Pasal 226

Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Pengawasan

Pasal 227

Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 228

Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.

Ketentuan Penutup

Pasal 229

Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa kemanusiaan.

»»  baca lanjutannya sob .. ..