Sejarah Pasti Terulang


DALAM 7 HARI YANG TELAH LALU DAN MUNGKIN AKAN TERULANG


Hari per-1, tahajudku tetinggal
Dan aku begitu sibuk akan duniaku
Hingga dzuhurku, kuselesaikan saat ashar mulai memanggil
Dan sorenya kulewati saja masjid yang mengumandangkan azan maghrib
Dengan niat kulakukan bersama isya itupun terlaksana setelah acara
tv selesai

Hari ke-2, tahajudku tertinggal lagi
Dan hal yang sama aku lakukan sebagaimana hari pertama

Hari ke-3 aku lalai lagi akan tahujudku
Temanku memberi hadiah novel best seller yang lebih dr 200 hlmn
Dalam waktu tidak 1 hari aku telah selesai membacanya
Tapi... enggan sekali aku membaca Al-qur'an walau cuma 1 juzz
Al-qur'an yang 114 surat, hanya 1,2 surat yang kuhapal itupun dengan
terbata-bata
Tapi... ketika temanku bertanya tentang novel tadi betapa mudah dan
lancarnya aku menceritakan

Hari ke-4 kembali aku lalai lagi akan tahajudku
Sorenya aku datang ke Selatan Jakarta dengan niat mengaji
Tapi kubiarkan ustazdku yang sedang mengajarkan kebaikan
Kubiarkan ustadzku yang sedang  mengajarkan lebih luas tentang agamaku
Aku  lebih suka mencari bahan obrolan dengan teman yg ada disamping
kiri & kananku
Padahal ba’da maghrib tadi betapa sulitnya aku merangkai
Kata-kata untuk kupanjatkan saat berdoa

Hari ke-5 kembali aku lupa akan tahajudku
Kupilih shaf paling belakang dan aku mengeluh saat imam sholat jum'at
kelamaan bacaannya  Padahal betapa dekat jaraknya aku dengan televisi dan
betapa nikmat,
serunya saat perpanjangan waktu sepak bola favoritku tadi malam

Hari ke-6 aku semakin lupa akan tahajudku
Kuhabiskan waktu di mall & bioskop bersama teman2ku
Demi memuaskan nafsu mata & perutku sampai puluhan ribu tak terasa keluar
Aku lupa.. waktu diperempatan lampu merah tadi
Saat wanita tua mengetuk kaca mobilku
Hanya uang dua ratus rupiah kuberikan itupun tanpa menoleh

Hari ke-7 bukan hanya tahajudku tapi shubuhkupun tertinggal
Aku bermalas2an ditempat tidurku menghabiskan waktu
Selang beberapa saat dihari ke-7 itu juga
Aku tersentak kaget mendengar khabar temanku kini
Telah terbungkus kain kafan padahal baru tadi malam aku bersamanya
& ¾ malam tadi dia dengan misscallnya mengingatkan aku tentang tahajud

kematian kenapa aku baru gemetar mendengarnya?
Padahal dari dulu sayap2nya selalu mengelilingiku dan
Dia bisa hinggap kapanpun dia mau

¼ abad lebih aku lalai....
Dari hari ke hari, bulan dan tahun
Yang wajib jarang aku lakukan apalagi yang sunah
Kurang mensyukuri walaupun KAU tak pernah meminta
Berkata kuno akan nasehat ke-2 orang tuaku
Padahal keringat & airmatanya telah terlanjur menetes demi aku

Tuhan andai ini merupakan satu titik hidayah
Walaupun imanku belum seujung kuku hitam
Aku hanya ingin detik ini hingga nafasku yang saat nanti tersisa
Tahajud dan sholatku meninggalkan bekas
Saat aku melipat sajadahku.....
Amin....

»»  baca lanjutannya sob .. ..

KASUS PAJAK

Seorang  Wajib Pajak bernama Tommy mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan rata-rata sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan. Tommy adalah seorang pengusaha di bidang otomotif. Tommy mempunyai usaha bengkel resmi dari salah satu produsen ternama pabrikan asal Jepang.
Pertanyaan :
1.       Pada Tahun Pajak 2011 Tommy mempunyai kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Jika Tommy mengajukan restitusi pajak, namun dia masih mempunyai utang pajak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagaimana ketentuan dalam restitusi pajak tersebut?
2.       Jika Tommy mengajukan restitusi pada Bulan Maret 2011, dan oleh Kantor Pajak baru direalisasikan pada Bulan Juli 2011, maka berapa besar denda dan total restitusi pajak yang harus dibayar oleh Pemerintah kepada Tommy?
3.       Sebutkan pada pasal berapa ketentuan mengenai berlakunya Self Assessment System!
4.       Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar?
5.       Jika Tommy membayar Pajak Penghasilan  Tahun 2009 sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan pada Bulan Maret 2012 Kantor DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka tentukan besarnya denda dan kekurangan total pajak yang harus dibayarkannya!
6.       Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak yang dilakukan dengan tidak benar merupakan salah satu tindak pidana dalam bidang perpajakan. Jika Tommy baru pertama kali menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, maka sanksi apakah yang akan diterima oleh Tommy?




Jawaban Kasus 4
Dasar Hukum Nomor 1
Pasal 11 ayat (1)
Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
Jawaban Nomor 1
Restitusi pajak itu dapat dikembalikan, namun jika WP ternyata mempunyai utang pajak, maka langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajaknya. Jika ada kelebihan maka diberikan kepada WP.
Dasar Hukum Nomor 2
Pasal 11 ayat (2)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima
Pasal 11 ayat (3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.
Jawaban Nomor 2
Kelebihan Pembayaran Pajak  Rp 10.000.000
Utang Pajak  Rp   5.000.000 -
  Rp   5.000.000
Denda Pemerintah
3 x 2% x Rp 5.000.000,00  Rp      300.000 +
Total yang harus dibayar  Rp   5.300.000
 
Dasar Hukum dan Jawaban Nomor 3
Pasal 12 ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Jawaban Nomor 4
Pasal 1 angka 16
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Dasar Hukum Nomor 5
Pasal 13 ayat (1)a
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a.apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
Dasar Hukum Nomor 5 (2)
Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Jawaban Nomor 5
Pajak yg seharusnya terutang  Rp 2.400.000
Pph yang dibayar  Rp 2.000.000 -
Kekurangan PPh terutang  Rp    400.000
Denda 24 x 2% x Rp 400.000  Rp    192.000 +
Total yang masih harus dibayar  Rp   592.000
Dasar Hukum Nomor 6
Pasal 13A
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Jawaban Nomor 6
Sanksi yang akan diterima Tommy adalah kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

 

»»  baca lanjutannya sob .. ..