Istinbath Hukum Islam

Bab I

Pendahuluan

Puji syukur kehadirat Allah swt yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini. Dalam kehidupan ini sering kali kita temui berbagai macam masalah yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah. Yang mana masalah ini tidak ditemui pada zaman Nabi, namun masalah kontemporer seperti ini sering terjadi di tengah-tengah kita karena perkembangan zaman. Sehingga membutuhkan penetapan hukum yang baru untuk memberikan hukum dari masalah semacam ini. Oleh karena itu, para ulama’ Ushul membuat dan menetapkan hukum dari masalah yang baru tersebut. Penetapan hukum tersebut sering disebut dengan istinbath. Pada kesematan kali ini kami akan membahas tentang pengertian, ruang lingkup dan macam-macam istinbath tersebut.

Harapan kami semoga dengan makalah ini bisa menambah wawasan kita tentang masalah istinbath beserta kaidah-kaidahnya. Dan mengetahui bagaimana cara penetapan dan macam-macam istinbath. Dengan demikian bisa kita aplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Bab II

Pembahasan

2.1. Pengertian Istinbath

Menurut bahasa adalah mengeluarkan atau menetapkan, sebagaimana dalam ungkapan استخراج الماء من العين

Sedangkan menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.

Dari nash tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu yang berbentuk bahasa (lughawiyah) yang biasa disebut lafdhiyah dan adakalanya tidak berbentuk bahasa, yang biasa disebut maknawiyah.[1] Dalam pembahasan berikutnya akan kami jelaskan tentang pembagian masing-masing.

2.2. Istinbath Lafdzi

Yaitu mengistinbathkan hukum atau mengambil suatu hukum ditinjau dari segi lafadznya. Para ulama’ Ushul memakai kaidah bahasa berdasarkan makna tujuan ungkapan-ungkapan yang telah ditetapkan oleh para ahli bahasa Arab, sesudah diadakan penelitian-penelitian yang bersumber dari kesusasteraan Arab.

Ada tiga cara untuk mengetahui makna yang tepat dari suatu lafadz atau uslub-nya:

1. Berdasarkan pengertian banyak orang yang telah mutawatir, telah terkenal serta telah menjadi kebiasaan dalam percakapan dan pergaulan sehari-hari, yang mana Imam Syafi’i menyebutnya dengan Ilmu al-’Ammah. Yaitu sesuatu yang sudah menjadi maklum (umum).

2. Berdasarkan pengertian orang-orang tertentu dan tidak diketahui oleh kelompok lain. Hal ini dapat kita jumpai dalam istilah-istilah ilmiah. yang menurut Imam Syafi’i disebut ilmu al-khasshah.

3. Berdasarkan hasil pamikiran akal nalar terhadap suatu lafadz.

Namun demikian tidaklah semua orang dapat menetapkan pengertian kata-kata itu berdasarkan hasil pemikiran akal setiap orang, tetapi haruslah oleh yang ahlinya dalam bahasa itu, dan mengerti tentang perkembangan pemakainnya di kalangan masyarakat.[2]

Macam-macam Istinbath Lafdzi:

1. Khash

Dalam mendefinisikan kata khash para Ulama’ Ushul berbeda pendapat. Namun, pada hakikatnya definisi tersebut memiliki pengertian yang sama.

Hukum Lafadz Khash.

Suatu lafadz dalam nash hukum syara’ yang menunjukan suatu lafadz tertentu adalah qath’i bukan dhanny, selama tidak ada dalil-dalil lain yang mengubah maknanya. Oleh karena itu, apabila lafadz khash dikemukakan dalam bentuk mutlak, tanpa batasan apapun maka lafadz itu memberi faedah ketetapan hukum secara mutlak, selama tidak ada dalil yang membatasinya. Dan bila lafadz itu dikemukakan dalam bentuk perintah, maka ia memberikan faedah berupa hukum wajib bagi yang diperintahkan (ma’mur bih), selama tidak ada dalil yang memalingkan pada makna yang lain. Demikian juga apabila lafadz itu dikemukakan dalam bentuk larangan (nahi), ia memberikan faedah berupa hukum haram terhadap hal yang dilarang itu, selama tidak ada qarinah atau indikasi yang memalingkan dari hal itu.[3]

2. ’Amm

Lafadz ’Amm adalah suatu lafadz yang menunjukan suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu (global). Tidak ada perbedaan dalam pengertian ’amm tersebut apakah dinyatakan dengan lafadz plural (jamak) atau singular (tunggal). Para Ulama’ Ushul memberikan definisi ’amm salah satunya adalah menurut ulama’ Syafi’iyah, yang berpendapat bahwa ’amm adalah : ”satu lafadz yang dari satu segi menunjukan dua makna atau lebih.”

Hukum berhujjah dengan ’Amm:

Jumhur Ulama’ Ushul berpendapat bahwa dalalah menunjukan seluruh satuannya secar dzanniyah, karena apa yang terkandung didalam lafadz ’amm itu kebanyakan yang dikehendaki adalah beberapa atau sebagian dari satuan-satuannya saja. Karena itu dikalangan ulama’ terkenal adanya kaidah :

”tidak ada satupun dari yang umum melainkan ia di takhsiskan (dibatasi).”

Jadi, tidak diperkenankan langsung berhujjah dengan dalil ’amm dalam menetapkan hukum. Karena itu para mujtahid diwajibkan meneliti lebih dahulu apakah ada pen-takhsis-nya atau tidak.[4]

3. Amr (perintah)

Definisi amr menurut Jumhur Ulama’ adalah suatu permintaan dari atasan kepada bawahan untuk mengerjakan suatu pekerjaan.

Bentuk Amr dan hakikatnya

Menurut Jumhur Ulama’, amr secara hakikat menunjukan wajib dan tidak bisa berpaling pada arti lain. Kecuali bila ada qarinah. Pendapat ini dipegang oleh al-hamidi, As-Syafi’i, para Fuqaha, kaum mutakallimin, seperti Al-Husein Al-Basari dan Al-Juba’i.

Golongan kedua, yaitu mazhab Abu Hasyim dan sekelompok ulama’ mutakallimin dari kalangan Mu’tazilah menyatakan bahwa hakikat amr adalah nadb (Sunnah).

Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb, pendapat ini dipengaruhi oleh Abu Mansur Al-Maturidi.

Pendapat keempat, Qadi Abu Bakr, Al-Gazali, dan lain-lain, menyatakan bahwa amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunujukan maksudnya.

· Perintah sesudah larangan

Ada perbedaan pendapat ulama’ tentang dalalah amr sesudah nahi. Ada yang mengatakan bahwa amr itu tetap wajib dikerjakan walaupun sebelumnya ada larangan untuk berbuat. Namun demikian yang masyhur dikalangan ulama’ Ushul ialah amr sesudah nahi adalah ibahah (Kebolehan).

· Perintah dan waktu mengerjakannya

Lafadz amr baik dalam Al-qur’an maupun al-Hadis pada hakikatnya adalah untuk mengerjakan apa yang disuruh. Suruhan itu tidak harus segera dilaksanakan dalam waktu yang cepat ataupun ditangguhkan. Semuanya itu dapat dipahami dengan adanya qarinah-qarinah (argumen) lain.[5]

4. Nahi (larangan)

Definisi nahi adalah kebalikan dari amr yaitu lafadz yang menunjukan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu dari atasan kepada bawahan.

Makna Sighat Nahi :

a. Menurut Jumhur Ulama, pada dasarnya adalah menunjukan kepada tahrim, seperti firman Allah SWT yang artinya : ”janganlah kamu mendekati zina”. (al-Isra’: 32)

Dari pernyataan diatas dapat disimpulakan bahwa, pada dasarnya larangan itu untuk mengharamkan (sesuatu perbuatan yang dilarang).

b. Pendapat kedua, menyatakan bahwa pada dasarnya nahyi itu menunjukan pada karahah saja. Mereka memiliki kaidah, pada dasarnya nahi itu menunujukan kepada karahah (perbuatan yang dibenci).

Alasan mereka larangan itu karena buruknya perbuatan yang dilarang dan tidak mesti harus haram. Diantara yang haram dan yang makruh, yang paling diyakini adalah yang makruh bukan yang haram, apalagi pada dasarnya segala perbuatan itu adalah boleh dikerjakan.

5. Muthlaq dan Muqayyad

Muthlaq adalah suatu lafadz yang menunjukan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya. Sedangkan Muqayyad adalah suatu lafadz yang menunjukan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembatasan yang mempersempit keluasan artinnya.

Bentuk-bentuk Mutlaq dan Muqayyad :

· Suatu lafadz dipakai dengan mutlaq pada suatu nash, sedangkan pada nash lain digunakan dengan Muqayyad, keadaan ithlaq dan taqyid-nya bergantung pada sebab hukum.

· Lafadz mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya.

· Lafadz mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda, baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.

· Mutlaq dan muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya sama.

· Mutlaq dan muqyyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.[6]

Hukum lafadz mutlaq dan muqayyad:

Lafadz mutlaq dan muqayad, masing-masing menunjukan kepada makna yang qath’i dalalah-nya. Karena itu apabila lafadz tersebut mutlaq maka harus diamalkan sesuai dengan muthlaq-nya. Dan apabila lafadz itu muqayyad, maka harus diamalkan sesuai dengan muqayyad-nya. Yang demikian itu berlaku selama belum ada dalil yang memalingkan artinya dari muthlaq ke muqayyad dan dari muqayyad ke mutlaq.[7]

2.3. Istinbath Maknawi

a) Makna Dhahir

Penjelasan tentang dhahir atau (dhahirud dalalah) adalah termasuk pembicaraan tentang lafadh ditinjau dari segi terang atau tidaknya arti yang terkandung di dalamnya.

Menurut para ulama ushul fiqh, dhahirud dalalah atau juga disebut dengan wadlihud dalalah ialah lafadh yang menunjukkan kepada ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam lafadh itu sendiri, tidak tergantung kepada sesuatu hal di luar lafadh tersebut. Dengan kata lain, dhahirud dalalah adalah lafadh yang terang arti yang ditunjuki, sehingga untuk sampai kepada arti tersebut tidak perlu adanya sesuatu bantuan di luar lafadh itu.

Dilihat dari tingkat terangnya lafadh itu dalam menunjukkan kepada arti yang dimaksudkan, maka dhahirud dalalah adalah dibagi menjadi empat macam, sedangkan urutan tingkat empat macam tersebut dari yang terang kemudian yang lebih terang dan seterusnya meningkat kepada yang lebih terang lagi, adalah sebagai berikut : dhahir, nash, mufassar kemudian muhkam.

1. Dhahir

Dhahir ialah suatu lafadh yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa memerlukan factor lain diluar lafadh itu dan mungkin dapat ditakwilkan dalam arti yang lain, dan mungkin juga dimasukkan.

Hukum dhahir adalah wajib diamalkan menurut arti yang ada pada lafadh itu kecuali ada dalil lain yang men-ta’wil-kannya. Jika dhahir berupa lafadh mutlak harus diamalkan menurut mutlaknya sampai ada dalil yang men-taqyid-kan (membatasi) kemutlakan tersebut, dan jika dhahir itu berupa lafadh ’amm, maka harus diamalkan menurut keumumannya, sampai ada dalil lain yang men-takhsis-kan (mengkhususkan) berlakunya keumuman tersebut atau diamalkan menurut arti yang ada pada lafadh itu sampai ada dalil yang me-mansukh-kannya.

2. Nash

Nash ialah suatu lafadh yang tidak mungkin mengandung pengertian lain, selain yang ditunjukkan oleh lafadh itu sendiri yang dapat ditakwilkan.

Sebagaimana hukum dhahir, nash juga harus diamalkan menurut arti yang ada pada nash tesebut sampai ada dalil yang men-takwil-kan, yaitu kalau lafadh itu berupa lafadh mutlak harus diamalkan atas kemutlakannya sampai ada dalil yang men-taqyid-kannya. Dan kalau nash itu berupa lafadh ’amm harus diamalkan atas keumumannya sampai ada dalil yang mengkhususkan atau diamalkan menurut arti yang ada pada lafadz tersebut sampai ada dalil yang me-mansukh-kan.

3. Mufasshar

Mufasshar ialah suatu lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksud dengan disusunnya lafadh itu yang tidak mungkin di-takwil-kan kepada yang lain, akan tetapi dapat menerima nasakh (penghapusan) pada masa Rasulullah saw. Mufasshar dibedakan menjadi dua macam, yaitu mufassar lidzatihi dan mufassar bighoirihi.

a. Mufasshar lidzatihi yaitu lafadh yang tidak membutuhkan penjelasan dari yang lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan

b. Mufasshar bighoirih, yaitu lafadh yang membutuhkan penjelasan dari yang lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan.

4. Muhkam

Muhkam ialah lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan (dengan disusunnya) lafadh itu, dengan tidak mungkin ditakwilkan dan tidak dimansukhkan pada masa Rasulullah saw.

Tidak di-mansukh-kannya muhkam, karena hukum-hukum yang tersebut merupakan hukum-hukum yang pokok dalam agama, seperti ibadah hanyalah kepada Allah swt dll.

b) Makna Khafi

Pembicaraan tentang khafi atau lengkapnya disebut dengan khafiyud dalalah juga merupakan bagian dari pembiraan tentang lafadh ditinjau dari segi terang atau tidaknya petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan. Khafiyud oleh para ulama ushul fiqh diartikan dengan : lafadh yang tertutup (tidak terang) aartinya, oleh karena itu keadaan lafadh itu sendiri atau karena hal-hal lain.

Para ulama membagi khafiyud dalalah menjadi empat macam, yaitu : Khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih.

1. Khafi

Khafi ialah suatu lafadh yng terang maknanya secara lahiriah tetapi pemakaiannya kepada sebagian lafadhnya tidaklah mudah memerlukan pemikiran yang mendalam.

Sebab timbulnya khafi, ialah karena adanya sebagian satuan yang terkandung dalam lafadh itu yang mempunyai nama tersendiri atau mempunyai nama tersendiri atau mempunyai sifat-sifat tertentu yang membedakan dengan satuan yang lain.

2. Musykil

Musykil ialah lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan, untuk menjelaskan maksudnya harus dibantu. Arti tidak mungkin diketahui kecuali dengan adanya dalil-dalil lain yang menjelaskan maksudnya. Sebab terjadinya musykil yaitu, karena lafadh tersebut mempunyai lebih dari satu arti yang berbeda, baik arti hakiki maupun arti majazi, dan lafadz itu sendiri tidak menentukan salah satu arti yang dimaksudkan. Atau terjadi pertentangan pemahamannya dengan pemahaman lain, maka tidak akan dapat dipahami arti yang dimaksudkan, kecuali dengan adanya dalil-dalil lain yang menjelaskannya.

3. Mujmal

Mujmal ialah lafadh yang terang arti yang dimaksudkan oleh karena keadaan lafadh itu sendiri, dan tidak mungkin dapat diketahui arti yang dimaksudkan itu kecuali dengan adanya penjelasan dari syara’.

4. Mutasyabih

Mutasyabih ialah lafadh yang tidak terang arti yang dimaksudkan karena pada lafadh itu sendiri dan tidak dapat qarinah yang menjelaskannya.

Bab III

Penutup

Dari pemaparan kami di atas bisa kita simpulkan bahwa istinbath adalah mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.

Sedangkan istinbath sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu istinbath secara lafdhi dan maknawi.

Yang termasuk dalam istinbath lafdhi adalah

1. Khash,

2. ’Amm,

3. ’Amr (perintah),

4. Nahi (larangan),

5. Muthlaq dan Muqayyad

Yang termasuk dalam Istinbath Maknawi adalah

a) Makna Dhahir

1. Dhahir

2. Nash

3. Mufasshar

4. Muhkam

b) Makna Khafi

1. Khafi

2. Musykil

3. Mujmal

4. Mutasyabih.

Dengan demikian, usai sudah pembahasan kita tentang istinbath beserta pembagiannya. Semoga dari pemaparan singkat kami di atas dapat menambah pengetahuan kita dalam masalah istinbath.


sudah dipresentasikan oleh Mahasiswa Syari'ah

Daftar Pustaka

Abu Zahrah, Muhammad. 2003. Ushul Fiqh. Jakarta : Pustaka Firdaus

Mu’in, Asymuni Rahman. 1986. Ushul Fiqh II. Jakarta : Departemen Agama

Syafe’i, Rachmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : Pustaka Setia



[1] Mu’in, Asymuni Rahman, Ushul Fiqh II, (Jakarta:departemen Agama, 1986), hlm. 2

[2] Ibid, hlm. 3

[3] Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqh. (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm. 188

[4] Mu’in. Op.Cit. hlm. 15

[5] Mu’in. Op.Cit. hlm. 35

[6] Syafe’i. Op,Cit. hlm. 213

[7] Mu’in. Op,Cit. hlm. 52

»»  baca lanjutannya sob .. ..

AL-FAROIDL


ILMU PEMBAGIAN WARIS

Ilmu artinya pengetahuan, Al-Faroi'dl artinya bagian-bagian tertentu. Jadi Ilmu Al-Faroi'dl secara garis besar merupakan pengetahuan untuk membagikan harta warisan atau Ilmu Pembagian Pusaka.

Merurut Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Nasaie " Belajarlah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah Faro'idl dan ajarkanlah, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi ada dua orang yang berselisih dan mereka tidak bertemu seseorang yang mengkhabarkan mereka (hukumnya)".

Buku Al-Faro'idl ini berisi cara perhitungan pembagian warisan secara jelas menurut syariat, sangat jelas dan disertai dalil-dalil Al-Quran dan Hadits sehingga sangat mudah untuk dipraktekan walaupun bagi umat Islam yang sama sekali buta akan ilmu pembagian waris ini. Metode perhitungannya berdasarkan logika yang detil tanpa pecahan desimal dan semua perhitungan matematika didalammya sangat sederhana dan hanya menggunakan pecahan biasa.

Contoh-contoh kejadian didalam buku ini juga sangat jelas, bahkan sebagian besar dari contoh-contoh perhitungan tersebut dapat langsung dipergunakan pada kejadian sebenarnya hanya saja berbeda dari jumlah total warisan yang ditinggalkan, tetapi persentasenya tetap sama.

A. Hassan dalam buku ini menjelaskan identitas, nama, ata istilah dari para calon penerima harta warisan (ahli waris) yang pada akhirnya setelah diproses secara syariat akan tersaring siapa yang berhak menerima warisan dan siapa yang tidak berhak (terhijab) dan jumlah persentase dari masing-masing ahli waris. Setelah perhitungan selesai, persentase tersebut dikalikan dengan total warisan yang akan dibagikan (setelah dikurangi hutang, wasiat, biaya pemakaman, dan lain-lain). Di bawah ini adalah mereka yang menjadi calon ahli waris :

Laki-laki yang jadi waris :

  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya sampai ke bawah.
  3. Bapak/ Ayah.
  4. Kakek/ datuk, yaitu bapak dari bapak dan seterusnya ke atas.
  5. Saudara laki-laki seibu sebapak.
  6. Saudara laki-laki sebapak.
  7. Saudara laki-laki seibu.
  8. Keponkan laki-laki seibu sebapak, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu sebapak.
  9. Keponakan laki-laki sebapak, yaitu anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
  10. Paman seibu sebapak, yaitu saudara laki-laki seibu sebapak.dari bapak.
  11. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki sebapak dari bapak.
  12. Sepupu laki-laki seibu sebapak, yaitu anak laki-laki dari paman seibu sebapak.
  13. Sepupu laki-laki sebapak, yaitu anak laki-laki dari paman sebapak
  14. Suami.
  15. Laki-laki yang memerdekakan.

Perempuan yang jadi waris :

  1. Anak perempuan.
  2. Cucu perempuan, yaitu anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
  3. Ibu/ Bunda.
  4. Nenek dari sebelah ibu, yaitu ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
  5. Nenek dari sebelah bapak, yaitu ibunya bapak dan seterusnya ke atas.
  6. Saudara perempuan seibu sebapak.
  7. Saudara perempuan sebapak.
  8. Saudara perempuan seibu (saudara tiri).
  9. Isteri.
  10. Perempuan yang memerdekakan.

Klasifikasi nama-nama ahli waris tersebut berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dan tidak semua ahli waris tersebut akan mendapatkan warisan...
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Pembagian Waris menurut Islam

MENGETAHUI pokok masalah merupakan suatu keharusan bagi kita yang mengkaji ilmu faraid. Hal ini agar kita dapat mengetahui secara pasti bagian setiap ahli waris, hingga pembagiannya benar-benar adil, tanpa mengurangi atau melebihkan hak masing-masing. Persoalan "pokok masalah" ini di kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah at-ta'shil, yang berarti usaha untuk mengetahui pokok masalah. Dalam hal ini, yang perlu diketahui adalah bagaimana dapat memperoleh angka pembagian hak setiap ahli waris tanpa melalui pemecahan yang rumit. Karena itu, para ulama ilmu faraid tidak mau menerima kecuali angka-angka yang jelas dan benar (maksudnya tanpa menyertakan angka-angka pecahan, penj.).

Untuk mengetahui pokok masalah, terlebih dahulu perlu kita ketahui siapa-siapa ahli warisnya. Artinya, kita harus mengetahui apakah ahli waris yang ada semuanya hanya termasuk 'ashabah, atau semuanya hanya dari ashhabul furudh, atau gabungan antara 'ashabah dengan ashhabul furudh.

Apabila seluruh ahli waris yang ada semuanya dari 'ashabah, maka pokok masalahnya dihitung per kepala --jika semuanya hanya dari laki-laki. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan lima orang anak laki-laki, maka pokok masalahnya dari lima. Atau seseorang wafat meninggalkan sepuluh saudara kandung laki-laki, maka pokok masalahnya dari sepuluh.

Bila ternyata ahli waris yang ada terdiri dari anak laki-laki dan perempuan, maka satu anak laki-laki kita hitung dua kepala (hitungan), dan satu wanita satu kepala. Hal ini diambil dari kaidah qur'aniyah: bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Pokok masalahnya juga dihitung dari jumlah per kepala.

Misalnya, seseorang wafat dan hanya meninggalkan lima orang anak, dua laki-laki dan tiga perempuan. Maka pokok masalahnya berarti tujuh (7). Contoh lain, bila mayit meninggalkan lima anak perempuan dan tiga anak laki-laki, maka pokok masalahnya sebelas, dan demikian seterusnya.

Kemudian, jika ternyata ahli waris yang ada semuanya dari ashhabul furudh yang sama, berarti itulah pokok masalahnya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami dan saudara kandung perempuan. Maka pokok masalahnya dari dua (2). Sebab, bagian suami setengah (1/2) dan bagian saudara kandung perempuan juga setengah (1/2). Secara umum dapat dikatakan bahwa bila ahli waris semuanya sama --misalnya masing-masing berhak mendapat seperenam (1/6)-- maka pokok masalahnya dari enam (6). Bila semuanya berhak sepertiga (1/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3). Bila semuanya seperempat (1/4) atau seperdelapan (1/8), maka pokok masalahnya dari empat atau delapan, begitu seterusnya.

Sedangkan jika para ahli waris yang ditinggalkan pewaris terdiri dari banyak bagian --yakni tidak dari satu jenis, misalnya ada yang berhak setengah, seperenam, dan sebagainya-- kita harus mengalikan dan mencampur antara beberapa kedudukan, yakni antara angka-angka yang mutamatsilah (sama) atau yang mutadaakbilah (saling berpadu), atau yang mutabaayinah (saling berbeda).

Untuk memperjelas masalah ini, baiklah kita simak kaidah yang telah diterapkan oleh para ulama ilmu faraid. Kaidah ini sangat mudah sekaligus mempermudah kita untuk memahami pokok masalah ketika ahli waris terdiri dari berbagai sahib fardh yang mempunyai bagian berbeda-beda.

Para ulama faraid membagi kaidah tersebut menjadi dua bagian:

Pertama: bagian setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8).

Kedua: bagian dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Apabila para ashhabul furudh hanya terdiri dari bagian yang pertama saja (yakni 1/2, 1/4, 1/8), berarti pokok masalahnya dari angka yang paling besar. Misalnya, bila dalam suatu keadaan, ahli warisnya dari sahib fardh setengah (1/2) dan seperempat (1/4), maka pokok masalahnya dari empat (4).

Misal lain, bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari para sahib fardh setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8) --atau hanya seperempat dengan seperdelapan-- maka pokok masalahnya dari delapan (8). Begitu juga bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari sahib fardh sepertiga (1/3) dengan seperenam (1/6) atau dua per tiga (2/3) dengan seperenam (1/6), maka pokok masalahnya dari enam (6). Sebab angka tiga merupakan bagian dari angka enam. Maka dalam hal ini hendaklah diambil angka penyebut yang terbesar.

Akan tetapi, jika dalam suatu keadaan ahli warisnya bercampur antara sahib fardh kelompok pertama (1/2, 1/4, dan 1/8) dengan kelompok kedua (2/3, 1/3, dan 1/6) diperlukan kaidah yang lain untuk mengetahui pokok masalahnya. Kaidah yang dimaksud seperti tersebut di bawah ini:

  1. Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh setengah (1/2) --yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan salah satu dari kelompok kedua, atau semuanya, maka pokok masalahnya dari enam (6).
  2. Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperempat (1/4) yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua belas (12).
  3. Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperdelapan (1/8) yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua, atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua puluh empat (24).

Untuk lebih memperjelas kaidah tersebut, perlu saya utarakan beberapa contoh. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara laki-laki seibu, ibu, dan paman kandung. Maka pembagiannya sebagai berikut: suami mendapat setengah (1/2), saudara laki-laki seibu seperenam (1/6), ibu sepertiga (1/3), sedangkan paman sebagai 'ashabah, ia akan mendapat sisa yang ada setelah ashhabul furudh menerima bagian masing-masing. Bila tidak tersisa, maka ia tidak berhak menerima harta waris.

Dari contoh tersebut tampak ada campuran antara kelompok pertama (yakni 1/2) dengan sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6), yang merupakan kelompok kedua. Berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh tersebut dari enam. Lihat diagram:

Pokok masalah dari enam (6)

Suami setengah (1/2)

3

Saudara laki-laki seibu seperenam (1/6)

1

Ibu sepertiga (1/3)

2

Paman kandung, sebagai 'ashabah

0

Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dua orang saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka pembagiannya seperti berikut: bagian istri seperempat (1/4), ibu seperenam (1/6), dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3), dan saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah.

Pada contoh ini tampak ada campuran antara bagian seperempat (1/4) --yang termasuk kelompok pertama-- dengan seperenam (1/6) dan sepertiga (1/3). Maka berdasarkan kaidah, pokok masalahnya dari dua belas (12). Angka tersebut merupakan hasil perkalian antara empat (yang merupakan bagian istri) dengan tiga (sebagai bagian kedua saudara laki-laki seibu). Tabelnya tampak berikut ini:

Pokok masalah dari dua belas (12)

Istri seperempat (1/4))

3

Ibu seperenam (1/6)

2

Dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3)

4

Saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah (sisanya)

3

Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, dan saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya sebagai berikut: istri mendapat seperdelapan (1/8), anak perempuan setengah (1/2), cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), dan bagian ibu seperenam (1/6). Sedangkan saudara kandung laki-laki sebagai 'ashabah, karenanya ia mendapat sisa harta waris bila ternyata masih tersisa.

Pada contoh ini tampak ada percampuran antara seperdelapan (1/8) sebagai kelompok pertama dengan seperenam (1/6) sebagai kelompok kedua. Maka berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh ini dari dua pulah empat (24). Berikut ini tabelnya:

Pokok masalah dari 24

Bagian istri seperdelapan (1/8)

berarti
3

Bagian anak perempuan setengah (1/2)

berarti
12

Cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam (1/6)

berarti
4

Bagian ibu seperenam (1/6)

berarti
4

Saudara kandung laki-laki, sebagai 'ashabah (sisa)


1

Angka dua puluh empat (24) yang dijadikan sebagai pokok masalah timbul sebagai hasil perkalian antara setengah dari enam (yakni 3) dengan delapan (6 : 2 x 8 = 24). Atau setengah dari delapan (yakni empat) kali enam (6), (8 : 2 x 6 = 24). Hal seperti ini disebabkan setengah dari dua angka tersebut (yakni enam dan delapan) ada selisih, karenanya kita ambil setengah dari salah satu angka tadi, kemudian kita kalikan dengan angka yang lain dengan sempurna. Begitulah seterusnya.
»»  baca lanjutannya sob .. ..

DEFINISI HUKUM WARIS MENURUT ISLAM

Tanpa sengaja ketika suatu hari kami pulang membeli dinner, kami bertemu dengan seseorang yang merupakan tetangga kami yang kebetulan juga seorang pejabat (Kepala Desa) di lingkungan tersebut. Beliau dengan sangat antusias menanyakan kepada kami perihal Hukum Waris Islam, apa dasarnya, siapa saja pihaknya dan bagimana pembagiannya. Sentak kami sangat terkejut, namun hati kecil kami berkata ‘tidak ada salahnya masyarakat menganggap semua Sarjana Hukum pasti paham mengenai hukum’ kami teringat Asas Hukum Acara Perdata (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970) ‘Hakim dilarang menolak perkara bahkan bila hakim tidak dapat menemukan hukum tertulis maka ia wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat atau mencari dalam Yurisprudensi’ walaupun kami bukan seorang Hakim kami suka bunyi asas itu, sangat mencirikan keadilan, bukankah masyarakat berhak mengetahui apa saja yang merupakan hak dan kewajibannya bahkan tanpa perlu mengeluarkan biaya. Ketika kami menempuh pendidikan Advokat (Mei 2007), hal yang sama pun diajarkan kepada kami ‘Bagian dari kewajiban advokat kepada masyarakat, adalah memberi bantuan jasa hukum yang mana memberi informasi termasuk dalam jasa hukum’ yang dipertegas dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Kami terlalu melebar sepertinya, baiklah kami akan mencoba berbagi berbagai hal yang kami ketahui yang berkaitan dengan Hukum Waris Islam di Indonesia, tentunya yang kami kutip dari berbagai sumber baik Undang-undang maupun kajian-kajian hukum lainnya dengan menyebutkan sumbernya.

Sejarah dan Dasar Hukum Kewarisan Islam

Hukum kewarisan menurut Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam yang selanjutnya disebut INPRES No. 1/1991 yang berkaitan dengan KHI adalah hukum yang mengatur yang berkaitan dengan pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (Pasal 171 huruf a). Menurut H.A. Mukti Arto, Islam sebagai agama samawi mengajarkan hukum kewarisan, disamping hukum-hukum lainnya, untuk menjadi pedoman bagi umat manusia agar terjamin adanya kerukunan, ketertiban, perlindungan dan ketentraman dalam kehidupan di bawah naungan dan ridho Illahi. Aturan hukum kewarisan Islam diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesadaran hukumnya sehingga menjadi suatu sistem hukum kewarisan yang sempurna. Selanjutnya H.A. Mukti Arto menjelaskan bahwa sejarah Hukum Kewarisan Islam tidak terlepas dari hukum kewarisan zaman Jahiliyah. Dasar untuk dapat saling mewarisi pada Zaman Jahiliyah adalah:

1. Adanya hubungan nasab/kekerabatan;

2. Adanya pengangkatan anak;

3. Adanya janji setia untuk bersaudara.

Ketiga jenis ahli waris tersebut disyaratkan harus laki-laki dan sudah dewasa. Oleh karena itu, perempuan dan anak-anak tidak dapat menjadi ahli waris. Kemudian pada masa permulaan Isalam di Madinah, Rasulullah SAW. Mempersaudarakan Muhajirin dengan Anshor, persaudaraan karena hijrah ini juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi. Dalam perkembangannya, dasar saling mewarisi karena adanya pengangkatan anak, janji setia, dan persaudaraan karena hijrah inipun dihapus. Untuk selanjutnya berlaku hukum kewarisan yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan As Sunah sebagai suatu ketentuan yang harus ditaati oleh setiap muslim.

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1989 yang berkaitan dengan Peradilan Agama, dimana kekuasaan Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan sengketa waris dipulihkan kembali, maka kebutuhan terhadap hukum waris yang jelas, rinci, mudah dan pasti serta sesuai dengan tata kehidupan masyarakat Islam Indonesia yang bilateral semakin terasa mendesak. Untuk itu pulalah kemudian dikeluarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diberlakukan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991.

Pihak-Pihak Dalam Hukum Waris Islam

Ada beberapa pihak yang terdapat dalam Hukum Waris Islam, diantaranya:

1. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan (Pasal 171 huruf b).

2. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (Pasal 171 huruf c). Selanjutnya, mengenai ahli waris tersebut secara lebih rinci dijelaskan dalam Pasal 172-175. Pasal-pasal tersebut membahas bagaimana seseorang terhalang menjadi ahli waris, Kelompok-kelompok ahli waris, kewajiban dan tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris.

Besarnya Bahagian Waris

Sebelum kita membahas besarnya bahagian waris, sebaiknya kita memahami dulu beberapa istilah yang nantinya berhubungan dengan bahagian waris. Istilah-istilah tersebut yaitu:

1. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya (Pasal 171 huruf d).

2. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (Pasal 171 huruf e).

3. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia (Pasal 171 huruf f).

4. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki (Pasal 171 huruf g).

5. Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan (Pasal 171 huruf h)

6. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan (Pasal 171 huruf i).

Besarnya bahagian waris islam dalam KHI diatur pada Bab III Pasal 176-191 yang dapat dijabarkan secara garis besar sebagi berikut:

1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan (Pasal 176).

2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian (Pasal 177). Maksud pasal ini adalah ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian (Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994).

3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian (Pasal 178 (1)). Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah (Pasal 178 (2)).

4. Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian (Pasal 179).

5. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian (Pasal 180).

6. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian (Pasal 181).

7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan (Pasal 182).

8. Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183).

9. Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannyua, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga (Pasal 184).

10. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173 (Pasal 185 (1)). Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti (Pasal 185 (2)).

11. Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya (Pasal 186).

12. Bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:

Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang;

Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c (Pasal 187 (1)).

Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak (Pasal 187 (2)).

13. Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan (Pasal 188).

14. Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan (Pasal 189 (1)). Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing (Pasal 189 (2)).

15. Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya (Pasal 190).

16. Bila pewaris tidak meninggalkanahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191).

Pustaka:

- Drs. H.A. Mukti Arto, S.H, M.Hum, Pembahasan Kompilasi Hukum Islam (Hukum Kewarisan), http://www.badilag.net.

- Prof. Dr. Thahir Azhary, S.H., M.H., Hukum Waris Islam dan Permasalahannya, http://pemantauperadilan.com.

- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam.

- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994.
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Hukum Waris dalam Islam

Hukum waris dalam Islam adalah bagian dari Syariat Islam yang sumbernya diambil darial-Qur'an dan Hadist Rasulullah SAW, kemudian para ahli hukum. Islam, khususnya paramujtahid dan fuqoha mentranformasi melalui berbagai formulasi kewarisan sesuai dengan pendapatnya masing-masing.Yang sama pengertiannya dengan dengan waris adalah faroid yang menurut bahasa adalah kadar atau bagian, oleh karena itu hukum waris samadengan hukum faroid.
"Azas-azas Hukum warisdalam Islam" yang bersumber dan pendapat para ulama' dan pakar hukum Islam termasuk yangdiambil dari berbagai Undang-undang yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan hukumwaris Islam seperti Hukum Kewarisan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. Itahun 1991 tanggal 10 Juni 1991), adanya ketentuan hak opsi yang dipergunakan dalammenyelesaikan pembagian warisan sebagaimana kita jumpai dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama angka 2 alinea keenam, “ sehubungandengan hal tebut, para pihak yang berperkaradapat mempertimbangakanuntuk memilihukumapa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan”dinyatakan dihapus oleh UU No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.Dalam penjelasan pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 dijelaskan bahwa yang dimaksuddengan Waris adalah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuansiapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
»»  baca lanjutannya sob .. ..

Mencintai Anak Yatim

Hadist Tentang Mencintai Anak Yatim

Hadist Tentang Mencintai Anak Yatim…..

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
اَنَا وَكَافِلُ اْليَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ (رواه البخاري)


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :
خَيْرُ بَيْتٍ فِي اْلمِسْلِمِيْنَ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ يُحْسِنُ عَلَيْهِ – وَ شَرُّ بَيْتٍ فِي اْلمُسْلِمِيْنَ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ يُسَاءُ اِلَيْهِ

(رواه ابن ماجه )

§ Terjemahan Hadist
Hadist Pertama : “Aku (Muhammad SAW) dan pengasuh anak yatim kelak disurga seperti dua jari ini (Rasulullah SAW menunjuk jari telunjuk danjari tengah dan merapatkan keduanya)”. (HR Bukhari)
Hadist Kedua : “Sebaik-baik rumah kaum Muslimin ialah rumah yang terdapat di dalamnya anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan seburuk-buruk rumah kaum Muslimin ialah rumah yang didalamnya terdapat anak yatim tapi anak itu diperlkukan dengan huruk”. (HR Ibnu Majah)

§ Kandungan Hadist
Hadist diatas merupakan janji Rasulullah SAW kepada pengikutnya yang menyayangi dan menyantuni anak yatim.
Anak yatim piatu adalah anak yang ditinggal wafat oleh bapak dan ibunya sejak masih kecil. Dapat kita bayangkan bagaimana menderitanya anak-anak yatim yang tidak lagi berkumpul dengan orang tuanya. Mereka tidak punya tempat bersandar dan tidak mendapatkan kasih sayang.
Secara materi anak yatim pastilah kekurangan. Walaupun almarhum orang tuanya kaya, anak yatim telah kehilangan figure orang dewasa yang mencukupi kebutuhan mereka dan memberikan rasa aman. Selain secara materi, anak yatim juga merasa menderita secara batin. Merekatidak cukup dilimpahi kasih sayang. Oleh karena itu, kita wajib menyantuni mereka agar penderitaan mereka berkurang dan mereka bisa merasakan kasih sayang dari saudara sesame Muslin.
Jika diantara temanmu ada anak yatim, hendaklah kamu berbuat baik padanya. Jika ia membutuhkan bantuan dan kamu bisa membantunya, bantulah ia untuk meringankan bebannya.

»»  baca lanjutannya sob .. ..

Mencintai Anak Yatim

Hadist Tentang Mencintai Anak Yatim

Hadist Tentang Mencintai Anak Yatim…..

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
اَنَا وَكَافِلُ اْليَتِيْمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ (رواه البخاري)


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :
خَيْرُ بَيْتٍ فِي اْلمِسْلِمِيْنَ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ يُحْسِنُ عَلَيْهِ – وَ شَرُّ بَيْتٍ فِي اْلمُسْلِمِيْنَ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ يُسَاءُ اِلَيْهِ

(رواه ابن ماجه )

§ Terjemahan Hadist
Hadist Pertama : “Aku (Muhammad SAW) dan pengasuh anak yatim kelak disurga seperti dua jari ini (Rasulullah SAW menunjuk jari telunjuk danjari tengah dan merapatkan keduanya)”. (HR Bukhari)
Hadist Kedua : “Sebaik-baik rumah kaum Muslimin ialah rumah yang terdapat di dalamnya anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan seburuk-buruk rumah kaum Muslimin ialah rumah yang didalamnya terdapat anak yatim tapi anak itu diperlkukan dengan huruk”. (HR Ibnu Majah)

§ Kandungan Hadist
Hadist diatas merupakan janji Rasulullah SAW kepada pengikutnya yang menyayangi dan menyantuni anak yatim.
Anak yatim piatu adalah anak yang ditinggal wafat oleh bapak dan ibunya sejak masih kecil. Dapat kita bayangkan bagaimana menderitanya anak-anak yatim yang tidak lagi berkumpul dengan orang tuanya. Mereka tidak punya tempat bersandar dan tidak mendapatkan kasih sayang.
Secara materi anak yatim pastilah kekurangan. Walaupun almarhum orang tuanya kaya, anak yatim telah kehilangan figure orang dewasa yang mencukupi kebutuhan mereka dan memberikan rasa aman. Selain secara materi, anak yatim juga merasa menderita secara batin. Merekatidak cukup dilimpahi kasih sayang. Oleh karena itu, kita wajib menyantuni mereka agar penderitaan mereka berkurang dan mereka bisa merasakan kasih sayang dari saudara sesame Muslin.
Jika diantara temanmu ada anak yatim, hendaklah kamu berbuat baik padanya. Jika ia membutuhkan bantuan dan kamu bisa membantunya, bantulah ia untuk meringankan bebannya.

»»  baca lanjutannya sob .. ..