Tanya Jawab "Zakat Jagung"

Zakat Jagung

Hasil Bahts Masail PWNU Jatim 1990 di PP. Darussalam Blokagung Banyuwangi

Pertanyaan:

Zakat fitrah dengan jagung apakah yang berupa butir jagungnya atau beras-jagungnya dan berapa ukuran masing-masing?

Jawaban:

Zakat fitrah dengan jagung adalah boleh dengan butir jagungnya, juga boleh dengan berasnya, sedangkan ukurannya satu sha’ Nabawi, menurut kitab Fathu al-Qadir, karangan K.M Ma’sum bin Ali adalah 2719,19 gram = 2 kg 7 on + 19,19 gram.

Dasar Pengambilan Hukum:

1. Fatchu al-Wahhab, Juz I, HLm. 107

(وَ) يُعْتَبَرُ فِيْمَا ذُكِرَ (الْحَبُّ) حَالَةَ كَوْنِهِ (مُصَفًّى) مِنْ تِبْنِهِ بِخِلاَفِ مَا يُؤْكَلُ قِشْرُهُ مَعَهُ كَذُرَةٍ فَيَدْخُلُ فِي الْحِسَابِ، وَإِنْ أُزِيْلَ تَنَعُّمًا كَمَا يُقْشَرُ الْبُرُّ اهـ

"Disyaratkan dalam hal yang telah di sebutkan diatas, biji tersebut keadaannya harus bersih dari jeraminya. Berbeda dengan biji yang dimakan beserta dengan kulitnya seperti jagung, maka termasuk dalam hitungan meskipun dihilangkan kulitnya agar lebih enak dan ditumbuk seperti gandum yang dihilangkan kulitnya".

2. I'anatu al-Thalibin, Juz II, Hlm. 160-161

فَإِنْ كَانَ يُؤْكَلُ مَعَهُ فِي الْغَالِبِ كَذَرَّةٍ فَلاَ يُعْتَبَرُ تَنْقِيَتُهُ مِنْهُ فَيَدْخُلُ قِشْرُهُ فِي الْحِسَابِ وَأَمَّا غَيْرُ الْقُوْتِ فَيُعْتَبَرُ بُلُوْغُهُ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ حَالَ كَوْنِهِ تَمْرًا إِنْ تَتَمَّرَ الرَّطْبُ أَوْ حَالَ كَوْنِهِ زَبِيْبًا إِنْ تَزَبَّبَ الْعِنَبُ، وَإِنْ لَمْ يَتَتَمَّرِ اْلاَوَّلُ أَوْ لَمْ يَتَزَبَّبِ الثَّانِي: فَيُعْتَبَرُ ذَلِكَ حَالَ كَوْنِهِ رَطْبًا أَوْ عِنَبًا، وَتُخْرَجُ الزَّكَاةُ مِنْهُمَا فِي الْحَالِ. (قَوْلُهُ: وَاعْلَمْ أَنَّ اْلاَرُزَّ) وَمِثْلُهُ الْعَلَسُ بِفَتْحَتَيْنِ، وَهُوَ نَوْعٌ مِنَ الْحِنْطَةِ. قَالَ فيِ التُّحْفَةِ: وَهُوَ قُوْتُ نَحْوِ أَهْلِ صَنْعَاءَ فِي كُلِّ كَمَامٍ حَبَّتَانِ وَأَكْثَرَ.

"Jika kulitnya ikut dimakan seperti jagung, maka tidak diharuskan bersih dari kulitnya. Kulit biji tersebut masuk dalam hitungan. Adapun selain makanan pokok harus mencapai 5 wasaq ketika telah menjadi kurma kering untuk ruthob atau anggur kering untuk anggur basah. Jika belum menjadi kurma kering atau anggur kering maka digambarkan pada saat masih berupa ruthob atau anggur basah dan zakatnya dikeluarkan seketika itu. Ketahuilah bahwa padi dan yang sejenisnya seperti gandum ‘asal, selah satu jenis gandum. Mushonif berkata dalam kitab at-Tuhfah, gandum ‘asal adalah makanan pokok dari penduduk Shon’a. Pada setiap kelopaknya terdapat dua biji atau lebih".

3. Bafadlal, Juz II, Hlm. 100

وَالْوَاجِبُ عَنْ كُلِّ رَأْسٍ صَاعٌ وَهُوَ قَدْ حَانَ بِالْمِصْرِ اْلاُسْبُعِى مُدٌّ تَقْرِيْبًا. هَذَا فِيْمَا يُكَالُ. اَمَّا مَا لاَ يُكَالُ اَصْلاً كَاْلاَقِطِّ وَالْجُبْنِ فَخِيَارُهُ لِلْوَزْنِ. (قَوْلُهُ هَذَا يَعْنِى اَنَّ الْعِبْرَةَ بِالْكَيْلِ فِيْمَا يُكَالُ وَاِنْ زَادَا وَنَقَصَ فِى اْلوَزْنِ اهـ)

"Wajib bagi setiap orang satu sho’ saat ini sekitar satu mud. Ini untuk Sesuatu yang bisa ditakar. Adapun untuk yang tidak bisa ditakar seperti keju, maka dengan cara ditimbang. (Qoul mushonif “ini” adalah gambaran untuk benda yang bisa ditakar meskipun dalam timbangannya bisa lebih atau kurang)".

»»  baca lanjutannya sob .. ..

Surat Penawaran Produksi

Contoh Surat Penawaran lihatlah hidupmu...

PT.Qur’an Tajwid

Jln. Ridwan Blok S/ No. 24434

Purbalingga Tlp. 0244 340 017

Kota Purbalingga 57127

Jawa Tengah – Indonesia


Purbalingga, 1 Juni 2011

Reff No. 018/ Eje-Mark/SP/2007



Kepada

Yth Marketing Manager

Toko Buku Islami

Jln. Surga Ibu Purbalingga Perwira

Up. Bapak Erzal


Perihal : Penawaran Al-qur’an Terjemahan


Dengan hormat,

Dengan ini kami mengajukan surat penawaran kepada Bapak atas produk yang kami hasilkan sebagai berikut :

Metode terbaru dalam penerbitan Al-Qur' an yaitu ditambahkannya kode warna untuk menunjukkan ketentuan TAJWID yang berbeda sebagai sarana melafazkan huruf AL-QUR' AN sesuai dengan aturan baca yang semestinya.

Al-qur' an ini juga sudah dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.

DAFTAR HARGA RETAIL:
1. Juz’ Ammaku ( Disertai Terjemahan) 18, 6 x 24, 6 cm Rp. 65, 000
2. Al – Qur’ anul Karim ( Portable) 9, 5 x 13, 5 cm Rp. 110, 000
3. Al – Qur’ anul Karim ( Standar) 13, 5 x 18, 5 cm Rp. 180, 000
4. Al – Qur’ anul Karim ( 15 Baris Ayat Pojok) 15 x 22 cm Rp. 190, 000
5. Al – Qur’ anul Karim ( Disertai Terjemahan) 15 x 22 cm Rp. 225, 000
6. Al – Qur’ anul Karim ( Arab-Latin-Terjemah) 19 x 25 cm Rp. 265, 000
7. Al – Qur’ anul Karim ( Arab-Latin-Terjemah) 23 x 31 cm Rp. 295, 000
8. Al – Qur’ anul Karim ( Arab-Terjemah Kata Per Kata) 24, 5 x 32 cm Rp. 275, 000

DAFTAR HARGA GROSIR:
10 – 24 UNIT DISKON 25%
25 – 49 UNIT DISKON 30%
50 UNIT– UP DISKON 35%

Kami membuka peluang kesempatan bagi perusahaan, organisasi dan perorangan untuk bekerja sama dengan perusahaan kami dalam memasarkan berbagai macam produk.

Berikut kami berikan sample untuk check up barang.

Demikian surat penawaran ini kami kirimkan dengan harapan akan terjadi hubungan yang menguntungkan dikedua pihak dikemudian hari dan apabila ada pertanyaan silahkan menghubungi kami pada pesawat 0244 340 017 atau ke HP kami 083862255029 . atas perhatian serta kebijaksanaan yang diberikan sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami

PT.Qur’an Tajwid,


Drs. Annas Syams Rizal

»»  baca lanjutannya sob .. ..

Wakaf Menurut Islam

Secara Etimologi,wakaf berasal dari perkataan arab “waqf” yang berarti “alhabs”.merupakan yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan,berhenti atau diam.Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah,binatang dan yang lain,ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu [ibnu manzhur:9/359]

Sebagai satu istilah dalam istilah syari’ah islam,wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedehkakan manfaat atau faedahnya (al-manfa’ah) [aljurjani : 328],sedangkan dalam buku fiqih para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan,definisi wakaf menurut ahli fiqh :

Pertama,Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan menyedehkakan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan [ibnu alhumam: 6/203].definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap bertahan atau terhenti oleh wakif itu sendiri ,dengan artian wakif masih menjadi pemilikharta yang diwakafkannya,manakala perwakafan hanya terjadi atas manfaat harta tersebut,bukan termasuk aset hartanya.

Kedua,Malikiyah berpendapat wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun kepemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (sighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif [al-dasuqi : 2/187],definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga,Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang dapat memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nazhir yang dibolehkan oleh syari’ah [alsyarbini : : 2/376],golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya [al’ain] dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan [alsyairazi]

Keempat,Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana,yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan [ibnu qudamah 6/185]

Itu adalah pendapat-pendapat menurut ulama ahli fiqh,bagaimana menurut undang-undang diIndonesia?? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004,wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian benda harta yang dimilikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut mdapat disimpulkan wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syari’ah islam.hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UUD no 41tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf,Ada beberapa rukun wakaf,yaitu empat rukun wakaf :

  1. Orang yang berwakaf (al-waqiif)
  2. Benda yang diwakafkan (almauquf)
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf ‘alaihi)
  4. Lafadz atau ikrar wakaf (sighat)

Syarat Wakaf,Ada 4 syarat wakaf :

  1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-wakaf) ada empat yaitu :
    1. Orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu,artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang dia kehendaki.
    2. Dia mestilah orang yang berakal,tak sah bila orang bodoh yang berwakaf,orang gila,ataupun orang yang sedang mabuk.
    3. Dia mestilah baligh
    4. Dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid).Implikasinya orang yang bodoh,orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
  2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf) ada empat,harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindah milikan,kecuali apabila ia memenuhi beberapa syarat yang ditentukan :
    1. Barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga.
    2. Harta yang diwakafkan mestilah diketahui kadarnya,jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul),maka pengalihan milik (hak) tidak sah.
    3. Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakiif).
    4. Harta itu mestilah berdiri sendiri,tidak melekat pada harta lalin (mufarazzan) atau disebut juga dengan istilah (ghoiru shai’)
  3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam;pertama tertentu (mu’ayyan) : yang dimaksudkan adalah jelas orang yang menerima wakaf itu,apakah seseorang,dua orang atau suatu kumpulan yang semuannya tertentu dan tidak boleh dirubah.dan kedua tidak tertentu (ghoiru mu’ayyan) : yaitu dimana tempat untuk berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci,umpamanya seseorang seseorang untuk orang fakir,miskin,tempat ibadah dll.

Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu (almauquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang harus atau boleh memiliki harta (ahlan li-attamlik),maka orang muslim,merdeka dan kair zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf.

Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tak tertentu (almauquf ghoiru mu’ayyan) pertama ,ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah,dan hanya untuk kepentingan Islam saja.

  1. Syarat-syarat sighoh berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat.Pertama ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukan kekalnya (ta’bid).tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.Kedua ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz),tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.Ketiga ucapan itu bersifat pasti.Keempat ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.Dan apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah,pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpndah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghairu tammah.

Dasar Hukum Wakaf

a.Al-Qur’an

secara umm tidak terdapat ayat dalam al-qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas,oleh sebab itu/wakaf karena termasuk infaq fisabilillah,maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-qur’an yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah.diantara ayat-ayat tersebut antara lain :

“Hai orang-orang yang beriman !! nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik,dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S al-baqoroh 2/267).

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S ali-imron 3/92).

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allahadalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir.pada tiap-tiap bulir seratus biji,Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang dia kehendaki,dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S al-baqoroh 2/261)

Ayat-ayat tersebut diatas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan,Disamping itu ayat 261 surat Al-baqoroh telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah.

b.Al-hadist

diantara hadist yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin Khattab ketika memperoleh tanah dikhaibar,setelah ia meminta petunjuk nabi tentang tanah tersebut,nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedehkakan hasilnya,lengkap nya ;

“Umar memperoleh tanah diKhaibar,lalu ia bertanya kepada nabi dan berkata;Wahai rasulullah,saya telah memperoleh tanah dikhaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya memperoleh yang lebih tinggi daripadanya,apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah;”kalau kamu mau,tahan sumbernya dan sedehkahkan manfaat atau faedahnya.”.lalu Umar menyedehkahkannya,ia tidak boleh dijual,diberikan,atau dijadikan warisan.umar menyedehkan pada fakir miskin,ntuk keluarga,untuk memerdekakan budak,untuk orang yang berperang dijalan Allah,orang musaffir dan para tamu.bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya,seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”

Hadis yang lain menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam muslim dari abu hurairah,nas hadis tersebut adalah “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia,maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga sumber yaitu sedekah jariyah (wakaf),ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya dan anak soleh yang mendo’akannya (kedua orang tuanya).”

Selain dasar dari al-qur’an dan hadis diatas,para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariyah yang disyari’atkan dalam islam,tidak dapat ada orang yeng menafikannya dan menolak amalan wakaf dalam islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat nabi dan kaum muslimin sejak masa awal islam hingga sekarang.

Dalam konteks negara indonesia,amalan wakaf sdah dilaksanakan oleh masyarakat muslim indonesia sejak sebelum merdeka,oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan ndang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan diIndonesia,yaitu undang-undang no.41 tahun 2004 tentang wakaf.Untuk melengkapi Undang-undang tersebut pemerintah juga telah menetapkan peraturan pemerintah no.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang no.41 tahun 2004.

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf an Nuqud)

Adalah wakaf yang dilakukan seseorang,kelompok orang,lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.termsuk dalm pengertian uang adalah surat-surat berharga,wakaf tunai disebut juga wakaf bergerak,merupakan terobosan baru untuk mengembangkan perwakafan diIndonesia,wakaf tunai berupa uang dinilai memiliki potensi yang sangat besar karenasemua orang dapat melakukannya dan tidak harus dalam jumlah besar.

Wakaf memberikan bebrapa manfaat diantaranya kesejahteraan masyarakat sekaligus investasi akhirat,didalam al-qur’an sendiri disebutkan disurat ali imron ayat 92; “Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaikan (yang sempurna),sebelum kamu menafkahkan sebagian harta kamu yang kamu cintai,dan apa saja yang kamu nafkahkan,maka sesngguhnya Allah mengetahuinya.”

“menafkahkan harta” dan “ sedekah jariyah” yang dimaksud dalam al-qur’an dan hadist tersebut adalah wakaf yang berarti menyerahkan harta untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umum.dahlu harta wakaf selalu dalam bentuk tanah,tapi saat ini wakaf bisa dalam bentuk uang tunai.

»»  baca lanjutannya sob .. ..

TUMPANG SARI



1. Tumpang sari (intercropping), melakukan penanaman lebih dari tanaman (umur sama atau berbeda). Contoh: tumpang sari sama umur seperti jagung dan kedelai; tumpang sari beda umur seperti jagung, ketela pohon, padi gogo.ika Anda hanya memiliki lahan yang sempit, jangan takut berharap bisa menuai hasil panen yang besar. Sekarang sudah ada resepnya. Petani di lereng Gunung Merapi membuktikan. Resep manjur itu adalah sistem tanam tumpangsari.

Sistem tanam model tumpangsari bukanlah hal baru bagi petani. Ide dasarnya adalah menanam beberapa jenis tanaman dalam satu lahan. Sistem ini mengurangi pengeluaran petani untuk biaya pengolahan lahan serta meningkatkan hasil panen berlipat ganda. Menurut, Nur Sriyanto, Sekretaris Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Desa Sidorejo, Kemalang, Klaten, sistem tanamsari tak jauh beda dengan pengolahan lahan biasa. Namun, petani perlu menjadwal waktu tanam jenis-jenis tanaman yang akan dibudidayakan secara teliti. Sebagai contoh, petani ingin membudidayakan loncang, kol bunga atau kol bulat, sawi, dan cabe. Maka, petani perlu memahami sifat-sifat masing-masing jenis tanaman terlebih dahulu untuk membuat jadwal tanamnya.

"Setelah pengolahan lahan selesai, petani mesti menanam kol bunga dan cabe. Perlakukan dua jenis tanaman ini tidak jauh berbeda. Petani juga bisa juga menanam sawi di sepanjang tepi gulutan. Kol bunga akan bisa dipanen setelah umur dua bulan. Sementara cabe baru bisa dipanen setelah empat bulan. Sambil menunggu panen cabe, petani dalam waktu yang relatif singkat bisa memanen kol bunga dan sawi. Hasil panen kol bunga dan sawi bisa mengembalikan 50 prosen modal yang dikeluarkan petani. Setelah panen kol bunga dan sawi, kol bunga bisa diganti tanaman loncang, sementara sawi akan terus bisa dipanen secara periodikal. Loncang sekitar 2 bulan selanjutnya bisa dipanen," ujarnya.

Sembari menanam loncang, petani mulai melakukan perawatan terhadap tanaman cabe, terutama penanggulangan hama, memberi pupuk tambahan, dan penyiangan. Loncang bisa dipanen setiap saat, perawatannya juga mudah. Budidaya loncang bisa menjadi masukan harian bagi petani.

"Hasil panen jenis tanaman loncang, sawi, kol bunga, kol bulat, petani sudah dapat mengembalikan modal. Bahkan, jika harga tidak anjlog petani bisa mendapat keuntungan," lanjut Nur Sriyanto.

Dengan sistem tanam seperti tanaman cabe bisa dikatakan sebagai keuntungan petani. Berapapun harga cabe, petani tetap untung. Terlebih jika harga cabe sedang bagus, maka petani bisa memperoleh pendapatan yang sangat besar.

Untuk petani lahan kering, pengolahan lahan dilakukan pada bulan Oktober dan November. Pada bulan Desember, saat musim hujan petani mulai melakukan kegiatan tanam. Pada akhir Januari petani sudah bisa panen sawi. Jadi, petani bisa mendapat pemasukan. Pada awal maret petani bisa panen kol bunga, dan locang dan seterusnya.

Hal serupa dikatakan oleh Srijono, warga Desa Tegalmulyo, Kemalang. Ia mencontohkan untuk lahan seluas 1000 M2, untuk pengolahan lahan petani mengeluarkan modal 500 ribu, pupuk kandang 200 ribu, plastik mulsa 400 ribu, bibit 650 ribu, obat-obatan 300 ribu, dan ongkos perawatan 300 ribu, jadi total pengeluaran petani sebesar 2,35 juta. Sementara penghasilan petani dari kol bunga sebesar 1 juta, sawi sebesar 1,2 juta, loncang sebesar 1,8 juta, dan dari cabe sebesar 2,5 juta. Jadi, penghasilan petani sebesar 7,5 juta. Petani juga mendapat tambahan dari sisa-sisa panen yang dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Hambatan utama petani adalah angin musiman, naik-turun harga pasaran, dan serangan kera. Idealnya ada komunikasi antara petani, kelompok tani, dan pemerintah untuk mencari jalan keluar yang terbaik," lanjunya. Srijono optimis dalam harga yang anjlog pun dengan sistem tumpangsari petani tidak rugi.

http://paryo.multiply.com/photos/album/13/Pertanian_Tumpangsari


2. Tumpang gilir (Multiple Cropping), dilakukan secara beruntun sepanjang tahun dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain untuk mendapat keuntungan maksimum. Contoh: jagung muda, padi gogo, kacang tanah, ubi kayu.










3. Tanaman Bersisipan (Relay Cropping): pola tanam dengan cara menyisipkan satu atau beberapa jenis tanaman selain tanaman pokok (dalam waktu tanam yang bersamaan atau waktu yang berbeda). Contoh: jagung disisipkan kacang tanah, waktu jagung menjelang panen disisipkan kacang panjang.
Pemanfaatan lahan tambang belum sepenuhnya dioptimalkan oleh masyarakat Bangka Belitung khususnya dan Indonesia umumnya baik pada sektor pertanian, peternakan, perikanan maupun kawasan taman wisata, edukasi dll. Kalau kita flash back sebelumnya baru dominan hanya berkutik seputar penghijauan lingkungan, rehabilitasi lahan, dan konservasi alam sementara sedikit sekali riset dan aplikasi teknologi kearah ini. Fokus kita tidak lain adalah perubahan ”mindsets” masyarakat dalam pemanfaatan lahan dengan menggunakan teknologi “Drip Irrigation System (DIS)” atau sistem irigasi tetes terutama sektor budidaya tanaman holtikoltura dan buah-buahan (sayuran, padi, jagung, pepaya, tomat, kacang-kacangan, semangka, melon dll.) yang rakus akan air, jika tidak terpenuhi kebutuhan air maka dalam waktu singkat pun dapat menurunkan produktivitas hasil. Alternatifnya tiada lain harus memenuhi suplai air dan mineral secara seimbang dan seefesien mungkin terutama pada musim kering atau kemarau pajang dan semakin berkurangnya kualitas dan kuantitas lahan petanian kita.

Lantas terobosan baru apa yang dapat menjawab kegundahan petani kita dalam memanfaatkan lahan tambang yang manjadi lahan tidur dengan jumlahnya diperkirakan sekitar 10.000 ha tersebut ?. Sistem irigasi adalah salah satu terobosan yang bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi dalam aplikasi dan suplai air yang diletakkan di zona perakaran tanaman holtikultura. Aplikasi teknologi "DIS atau SIT" ini sudah dimanfaatkan sejak lama di negara-negara pertanian modern beriklim tropis dan subtropis seperti India, Brasil, Israel, Cina, Filipina, Thailand dsb dalam teknologi pertanian berskala besar dan modern.
Kata Kunci : Sistem irigasi tetes, Drip irrigation system (DIS), teknologi, holtikultura, lahan pasca tambang.
Usaha pemanfaatan dan pemerdayaan lahan pasca tambang untuk meningkatkan produksi dan value sehingga mampu meningkatkan "income" dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat memang membutuhkan konsep pemikiran yang cemerlang terutama dapat beradaptasi terhadap perkembangan sains, teknologi dan industri masa kini secara kontinu. Sehingga mampu bersaing pada level global bukannya memerdayakan teknologi “kadarluarsa” alias lapuk ditelan zaman sehingga lamban produksi dan hasil minim.
Menurut Sani (2009) semua itu terlontar karena setiap pendatang melihat dari udara sungguh banyak danau-danau di negeri ini, apalagi dibuktikan dengan hasil penelitian yang dilakukan di lapangan oleh PT. Timah tahun 2003, jumlah kolong pasca penambangan di Babel sebanyak 887 kolong dengan luas 1.712,65 hektar, yang terdiri dari 544 kolong dengan luas 1.035,51 hektar di Pulau Bangka dan sebanyak 343 kolong dengan luas 677,14 hektar di Pulau Belitung.
Kalau kita aplikasi teknologi pertanian di negara Israel ada 215.000 hektar lahan yang dikhususkan untuk bidang tanaman, 156.000 di antaranya adalah tanaman musim dingin seperti gandum, silage, jerami, kacang-kacangan, dan minyak safflower. 60.000 hektar yang ditanami dengan tanaman musim panas seperti kapas, bunga matahari, kacang buncis, kacang hijau, kacang-kacangan, jagung, kacang tanah dan semangka. Hampir seluruh tanaman kapas dll sekitar 28.570 hektar menggunakan sistem irigasi tetes dengan peralatan buatan Israel sendiri, yaitu serangkaian metode irigasi yang dirancang untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya air yang terbatas (http://library.thinkquest.org).

Produktivitas air mengacu kepada berapa banyak panen yang diproduksi untuk input air sejumlah tertentu (Ardiansyah, 2009). Secara umum mekanisme aplikasi DIS adalah air dialirkan dari sumber air baik dari aliran pipa secara alami (air pegunungan, perbukiatan) maupun menggunakan mesin pompa kemudian ditampung didalam bak penampungan yang berada didekat lahan. Aliran dari sumber air dialirkan melalui pipa utama (main line atau submain line) yang menggunakan pipa PVC dengan ukuran disesuaikan kebutuhan menuju bak penampungan (tangki air, drum dsb) kemudian baru diteruskan ke pipa lateral (pipa emitter ) yang terbuat dari polyethylene atau pipa PE. Kemudian kontrol debit air dapat secara manual atau secara otomatis untuk pengujian kenerja sistem irigasi sehingga tingkat keseragaman tetesan untuk setiap tanaman
Studi yang dilakukan oleh Rockström et al. (2009 ; Ardiansyah, 2009) membuktikan bahwa pengelolaan green water yang tepat akan menjadi basis baru bagi revolusi hijau. Menurut hasil penelitian Prabowo et al. (2004) pola pengoperasian irigasi tetes (drip) dan curah (sprinkler) merupakan suatu pola pengoperasian irigasi air tanah yang efektif dan efesien digunakan sebagai irigasi konjungtive, yaitu kombinasi antara irigasi permukaan dan air tanah yang dioperasikan secara terpadu.

Selanjutnya faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat keseragaman tersebut antara lain adalah : (1) kondisi filter air, (2) kondisi lubang emitter yang tersumbat oleh tanah, (3) perubahan keofesien gesek pada pipa lateral karena tumbuhnya lumut dsb (Sinar Tani edisi 23-29/8/2006). Pendapat Anderson (1999) bahwa kepala semprot konvensional hanya menyampaikan 55-65 persen dari air ke tanah; sisanya atau menguap keudara terbawa angin melaui transpirasi, evaporasi, evapotranspirasi, tergantung pada kondisi cuaca. Sebaliknya, irigasi tetes adalah sampai dengan 95 persen efisien. Perbedaan dalam meningkatkan efisiensi ketika Anda mempertimbangkan spasi luas penanaman, atau wilayah yang berdekatan dengan pagar atau trotoar. Tak banyak gunanya penyiraman pupuk dan hardscape, khususnya ketika air langka.

METODOLOGI

Dalam perancangan sistem irigasi tetes banyak pertimbangan disain yang harus diperlukan adalah : kondisi iklim, tekstur dan struktur tanah, jenis tanaman, kualitas dan kuantitas sumber air. Tahap pertama adalah melakukan perhitungan kebutuhan air tanaman berdasarkan iklim yang ada. Tahap selanjutnya adalah melakukan seleksi komponen komponen sistem irigasi tetes yang akan dibuat berdasarkan perhitungan kebutuhan air tanaman kemudian dirancang suatu jadwal tanam yang tepat.
Perancangan ini meliputi perancangan layout jaringan perpipaan beserta pompa air, perancangan kalender tanam dan pola tanam, perhitungan kebutuhan air irigasi pada tingkat tanaman (modulus irigasi), perhitungan maksimum internal irigasi, perhitungan maksimum lama penyiraman, perhitungan kebutuhan debit dan daya pompa untuk operasional sistem tersebut. Dalam perhitungan Reference Crop Evapotranspiration (ETO) dengan menggunakan metode Blaney-Criddle. Untuk mengetahui jarak optimal penempatan pompa air untuk tujuan irigasi sistem tetes pada sumur pompa yang satu dengan yang lainnya pada luasan lahan yang sama, digunakan pendekatan persamaan aliran air kedalam sumur dengan kondisi aliran air yang tetap pada aquifer phreatic dan semi-tertekan (ILRI, 1983 ; Tribowo et al. 2008).

Pada prinsipnya untuk teknis budidaya tidak jauh berbeda dengan budidaya dilahan biasanya, hanya saja adanya penambahan sedikit perlakuan terutama pengapuran dan pemupukan dsb. Akan tetapi lahan pasca tambang untuk suhu lebih tinggi, pH rendah rata-rata <5> 90 %, kebutuhan benih disesuaikan, sebelum ditanam benih alangkah baiknya direndam dulu dalam POC NASA (dosis 2-4 cc/ltr air semalam atau air aquades maksimal 6 jam.
2. Pengolahan lahan, lahan dibersihkan dari sisa tanaman sebelumnya, sisa tanaman yang cukup banyak dibakar, abunya dikembalikan kedalam tanah, kemudian dicangkol dan diolah dengan bajak dengan traktor.
3. Pengapuran, kemudian tanah diolah dengan pemberian kapur memakai Dolomit (CaMg(CO3)2) untuk menaikkan pH tanah sesuai kondisi normal antara 6-7 untuk adaptasi tanaman.

4. Pemupukan, dilakukan sebelum dan sesudah penanaman biasanya seperti pengapuran, kompos, pupuk kandang, Urea, SP-18 (dulu SP-36), KCl dan lainnya. Pupuk makro dan mikro dapat diaplikasi melalui sistem irigasi saat penyiraman tanaman dilakukan pada penyiraman baik pagi maupun sore hari yang disuaikan dengan dosis dan waktu tepat pemupukan (bila dasar butiran dapat dilakukan perendaman agar menjadi cair yang disesuaikan dosis.

5. Teknik Penanaman, penentuan pola tanaman yang bisa diterapkan menurut Kusanggara (2008), yaitu : (1) tumpang sari (intercropping) : dengan melakukan penanaman lebih dari 1 tanaman (umur sama atau berbeda), contoh: jagung dan kedelai dsb, (2) tumpang gilir (multple cropping) : dilakukan secara beruntun sepanjang tahun dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain untuk mendapatkan keuntungan maksimum, contoh : jagung muda, padi gogo, kedelai dan kacang tanah dll., (3) tanaman bersisipan (relay cropping) : dengan menyisipkan satu atau beberapa jenis tanaman selain tanaman pokok (dalam waktu tanam yang bersamaan atau waktu yang berbeda, contoh : jagung disisipkan dengan kacang tanah, (4) tanaman khusus hanya satu jenis saja untuk meningkatkan produksi.

6. Lubang tanam dan cara tanam dsb., ditugal dengan kedalaman 3-5 cm dan jarak tanam disesuaikan dengan tanaman, penyulaman bibit yang gagal tumbuh, penyiangan gulma, pembumbuan, pengairan dan penyiraman dengan sistem irigasi tetes serta pengendalian hama dan penyakit dapat dilakukan secara alami maupun dengan pestisida.
Pola aplikasi Drip Irrigation System pada tanaman baik dilahan normal maupun pasca tambang bila dilaksanakan secara berlanjut dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dan produksi serta efesiensi biaya pupuk, pengolahan tanah, tenaga kerja proses budidaya, dll. Hasil panen yang sama jika diperoleh dengan input air yang lebih sedikit dari biasanya bisa dikatakan meningkatkan produktivitas air. Hal ini dilakukan dengan menginventarisasi dan memanfaatkan lahan bekas tambang secara efektif. Terakhir penigkatan produktivitas air dalam suatu sistem irigasi tetes secara konjungtif pastinya perlu dukungan dan sinergi lintas pengetahuan fisiologi tanaman, agroteknologi dan keteknikan pertanian. Riset mengenai pola ini masih terus dikembangkan. Para peneliti masih terus mencoba mencari skenario-skenario pengelolaan lahan, air dan mengembangkan teknologi- teknologi yang dapat diterapkan di lapangan dengan mudah.

Berikut kita melihat kondisi tanaman holtikultura yang bisa ditanam dilahan pasca tambang setelah banyak melakukan penelitian dan perlakuan untuk mendapatkan hasil dan produktivitas maksimal.

saya posting untuk mahasiswa UNSOED PURWOKERTO Fak.PERTANIAN
»»  baca lanjutannya sob .. ..